
Bagaimana hubungan seorang anak dengan
kedua orang tuanya yang kafir dalam agama Islam?
Seorang anak sudah sewajibnya berbakti kepada kedua orang tua meski orang tua kita masih dalam keadaan kafir dan memiliki pandangan keimanan yang berbeda dengan kita. Jika dalam ajaran agama lain maka akan ditinggalkan, tapi lain lagi dalam ajaran agama Islam yang justru masih wajib berbakti kepada orang tua berdasarkan syariat Islam. Sebagaimana Allah mengatakan dalam firmannya sebagai berikut:
وَإِنْ جَاهَدَاكَ عَلَىٰ أَنْ تُشْرِكَ بِي مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ فَلَا تُطِعْهُمَا ۖ وَصَاحِبْهُمَا فِي الدُّنْيَا مَعْرُوفًا ۖ وَاتَّبِعْ سَبِيلَ مَنْ أَنَابَ إِلَيَّ ۚ ثُمَّ إِلَيَّ مَرْجِعُكُمْ فَأُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ
Artinya: Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan Aku dengan sesuatu yang engkau tidak mempunyai ilmu tentang itu, maka janganlah engkau menaati keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik, dan ikutilah jalan orang yang kembali kepada-Ku. Kemudian hanya kepada-Ku tempat kembalimu, maka akan Aku beritahukan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan. (QS. Luqman 15)
