Menggugat Penangkapan Pendeta di Aceh: Polemik Dugaan Penistaan Agama dan Dialog Lintas Agama

Penangkapan Pendeta di Aceh Jadi Sorotan

Belakangan ini, publik dihebohkan dengan kabar penangkapan seorang pendeta di Aceh yang diduga melakukan penghinaan terhadap Rasulullah Muhammad SAW. Peristiwa tersebut memicu berbagai tanggapan dari masyarakat, khususnya terkait batas kebebasan berpendapat, penegakan hukum, hingga masa depan dialog lintas agama di Indonesia.

Dalam sebuah diskusi yang menghadirkan Ustaz Masyhud, pembahasan tidak hanya berfokus pada kasus penangkapan tersebut. Diskusi juga menyoroti bagaimana penghinaan terhadap agama dipandang dari sisi hukum serta sejarah hubungan antarumat beragama di Indonesia.

Penghinaan terhadap Islam Dinilai Terus Berulang

Menurut Ustaz Masyhud, penghinaan terhadap Islam bukanlah fenomena baru. Ia berpendapat bahwa tindakan semacam itu telah terjadi sejak masa Nabi Muhammad SAW hingga saat ini.

Ketertarikannya mempelajari kristologi pun berawal sejak masih duduk di bangku SMA sekitar tahun 1982. Saat itu ia mengaku membaca sejumlah buku yang menurutnya berisi kritik maupun penghinaan terhadap Islam dan Nabi Muhammad SAW. Pengalaman tersebut kemudian mendorongnya mendalami kajian perbandingan agama sebagai bekal dalam berdialog dengan pihak yang memiliki pandangan berbeda.

Kilas Balik Upaya Menjaga Kerukunan Antarumat Beragama

Dalam diskusi tersebut juga disinggung sejarah kebijakan pemerintah mengenai kerukunan antarumat beragama. Disebutkan bahwa pada masa pemerintahan Presiden Soeharto pernah muncul usulan agar penyebaran agama tidak dilakukan kepada masyarakat yang telah memiliki agama.

Menurut penjelasan Ustaz Masyhud, usulan tersebut diterima oleh beberapa perwakilan agama, namun mendapatkan penolakan dari sebagian tokoh Kristen Protestan dan Katolik. Penolakan itu, menurut pemaparannya, didasarkan pada pemahaman terhadap Amanat Agung dalam Injil yang dianggap sebagai perintah untuk memberitakan Injil kepada seluruh bangsa.

Pandangan tersebut kemudian dijadikan salah satu alasan mengapa proses penyebaran agama terus berlangsung hingga sekarang.

Perdebatan Mengenai Amanat Agung dalam Alkitab

Pembahasan kemudian berlanjut pada penafsiran mengenai Amanat Agung yang terdapat dalam Injil Matius dan Markus. Dalam diskusi dijelaskan bahwa ayat-ayat tersebut dipahami oleh sebagian umat Kristen sebagai mandat untuk memberitakan Injil dan mengajak manusia menjadi pengikut Yesus melalui baptisan.

Narasi tersebut digunakan untuk menjelaskan sudut pandang yang diyakini oleh sebagian kalangan Kristen dalam menjalankan misi keagamaannya. Sementara itu, Ustaz Masyhud menyampaikan bahwa dirinya memiliki pandangan berbeda terhadap penafsiran tersebut dan menganggap perlu adanya dialog yang didasarkan pada data serta kajian keagamaan.

Kajian Alkitab dan Dialog Lintas Agama

Selain membahas kasus yang sedang ramai, diskusi juga menyinggung beberapa peristiwa sebelumnya yang dianggap sebagai bentuk penghinaan terhadap Islam. Ustaz Masyhud menyatakan bahwa perbedaan keyakinan seharusnya diselesaikan melalui dialog terbuka, bukan melalui saling menyerang atau menyebarkan penghinaan.

Ia mengajak pihak-pihak yang memiliki pandangan berbeda untuk berdiskusi secara langsung dengan membawa data dan argumentasi masing-masing. Menurutnya, dialog yang dilakukan secara terbuka dan elegan akan lebih bermanfaat dibandingkan saling menyerang melalui media atau pernyataan sepihak.

Polemik Aturan Pendirian Rumah Ibadah

Pembahasan kemudian bergeser pada aturan mengenai pendirian rumah ibadah yang diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri.

Dalam diskusi tersebut dijelaskan adanya perbedaan pandangan mengenai aturan yang mengharuskan terpenuhinya jumlah jemaat tertentu serta dukungan masyarakat sekitar sebelum rumah ibadah dapat didirikan.

Ustaz Masyhud menyampaikan bahwa setiap warga negara memiliki hak menjalankan ibadah sesuai agama dan keyakinannya sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945. Namun, ia juga menegaskan bahwa setiap agama memiliki ajaran yang diyakini sebagai kebenaran menurut keyakinan masing-masing.

Pada bagian akhir pembahasan ini, ia mulai menjelaskan pandangan Islam mengenai konsep ketuhanan dengan mengutip beberapa ayat dalam Surah Maryam sebagai dasar argumentasi yang akan dibahas lebih lanjut.

Pandangan Islam tentang Konsep Ketuhanan

Melanjutkan pembahasannya, Ustaz Masyhud menjelaskan pandangan Islam mengenai konsep ketuhanan dengan mengutip Surah Maryam ayat 88–92. Menurut penjelasannya, ayat tersebut menolak anggapan bahwa Allah memiliki anak dan menggambarkan keyakinan tersebut sebagai perkara yang sangat besar.

Ia menyampaikan bahwa dalam ajaran Islam, umat Muslim memiliki kewajiban mencegah segala bentuk kemungkaran sesuai dengan keyakinan agamanya. Menurutnya, hak tersebut juga dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 yang memberikan kebebasan kepada setiap warga negara untuk menjalankan ajaran agamanya masing-masing.

Aturan Rumah Ibadah Dinilai Sebagai Upaya Mencegah Konflik

Dalam diskusi itu, Ustaz Masyhud juga menilai keberadaan aturan mengenai pendirian rumah ibadah, termasuk SKB Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri, memiliki fungsi untuk mencegah terjadinya benturan antarumat beragama.

Ia berpendapat bahwa tanpa adanya aturan tersebut, potensi konflik terkait pembangunan rumah ibadah akan semakin besar. Sebagai contoh, ia menyinggung beberapa daerah yang menurut pengalamannya mengalami kesulitan dalam mendirikan masjid atau musala di wilayah dengan mayoritas penduduk beragama Kristen.

Di sisi lain, ia juga menyoroti keberadaan sejumlah gereja di wilayah yang mayoritas penduduknya beragama Islam sebagai bentuk toleransi yang menurutnya telah berjalan selama ini. Dari sudut pandangnya, kebijakan mengenai rumah ibadah seharusnya diterapkan secara adil bagi seluruh pemeluk agama.

Dialog Terbuka Lebih Diutamakan daripada Konfrontasi

Selama pembahasan berlangsung, Ustaz Masyhud beberapa kali menegaskan bahwa dirinya lebih memilih dialog terbuka dibandingkan konflik atau saling menyerang.

Ia menyatakan siap berdiskusi dengan tokoh agama mana pun selama pembahasan dilakukan secara ilmiah, menggunakan data, serta disampaikan dengan sikap saling menghormati. Menurutnya, dialog semacam itu dapat menjadi ruang untuk menjelaskan keyakinan masing-masing tanpa harus menggunakan penghinaan sebagai cara menyampaikan pendapat.

Kajian Perbandingan Agama dan Alkitab

Diskusi kemudian menyinggung kritik yang sering diarahkan kepada para pengkaji perbandingan agama. Tidak sedikit pihak yang mempertanyakan mengapa pembahasan mengenai ajaran agama lain terus dilakukan dan bahkan dianggap berpotensi menimbulkan perdebatan.

Menanggapi hal tersebut, Ustaz Masyhud berpendapat bahwa kajian perbandingan agama dilakukan sebagai bentuk tanggapan terhadap berbagai kritik maupun tuduhan yang sebelumnya ditujukan kepada Islam. Ia menilai bahwa pembahasan tersebut bertujuan memberikan klarifikasi berdasarkan sumber yang diyakini masing-masing, bukan sekadar menyerang keyakinan agama lain.

Dalam kesempatan itu pula ia menyinggung beberapa peristiwa yang menurutnya pernah memengaruhi kehidupan beragama di Indonesia. Salah satunya adalah kemunculan kelompok yang dikaitkan dengan kasus Al-Qiyadah Al-Islamiyah dan Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar). Menurut penjelasannya, peristiwa-peristiwa tersebut menjadi alasan mengapa sebagian kalangan merasa perlu melakukan kajian lintas agama secara lebih mendalam.

Sikap Umat Islam terhadap Nabi Isa

Ustaz Masyhud juga menekankan bahwa dalam ajaran Islam, Nabi Isa atau Yesus merupakan salah satu nabi yang wajib diimani. Ia menyatakan bahwa seorang Muslim tidak dibenarkan menghina Nabi Isa karena hal tersebut bertentangan dengan rukun iman.

Menurutnya, yang menjadi pokok pembahasan dalam kajian perbandingan agama bukanlah penghinaan terhadap tokoh agama, melainkan perbedaan pandangan mengenai ajaran dan konsep ketuhanan yang diyakini oleh masing-masing agama.

Poligami dalam Kajian Alkitab dan Lintas Agama

Pada bagian berikutnya, pembahasan beralih kepada isu poligami yang kerap dijadikan kritik terhadap Nabi Muhammad SAW.

Ustaz Masyhud berpendapat bahwa praktik poligami telah dikenal jauh sebelum Islam. Ia menyebut sejumlah tokoh dalam kitab-kitab terdahulu, termasuk Nabi Sulaiman, yang menurut penafsirannya memiliki banyak istri.

Berdasarkan pandangannya, Islam bukan memperkenalkan poligami, melainkan membatasi praktik tersebut melalui Surah An-Nisa ayat 3 dengan menetapkan jumlah maksimal empat istri serta memberikan syarat-syarat tertentu dalam pelaksanaannya.

Ia juga menyampaikan bahwa kritik terhadap poligami Nabi Muhammad seharusnya dilihat dalam konteks sejarah yang lebih luas, termasuk praktik yang disebutkan dalam kitab-kitab keagamaan sebelumnya.

Pembahasan Sejarah Gereja dalam Literatur Alkitab

Menjelang akhir bagian diskusi ini, Ustaz Masyhud mulai mengulas sejumlah buku yang membahas sejarah gereja dan kepausan. Ia menyebut beberapa literatur berbahasa Inggris yang menurutnya memuat pembahasan mengenai kehidupan sejumlah tokoh gereja pada masa lampau.

Pembahasan tersebut digunakan sebagai pengantar untuk menjelaskan pandangannya mengenai sejarah institusi gereja dan berbagai catatan yang, menurutnya, pernah menjadi bahan kajian dalam literatur sejarah Kristen. Topik ini kemudian menjadi awal dari pembahasan berikutnya yang berfokus pada isi sejumlah referensi tersebut.

Literatur Alkitab tentang Sejarah Gereja

Diskusi kemudian berlanjut pada pembahasan beberapa buku yang menurut Ustaz Masyhud mengulas sejarah gereja dan perkembangan institusi kepausan. Ia menyebut sejumlah karya penulis Barat yang dinilainya memuat catatan mengenai kehidupan beberapa tokoh gereja pada masa lalu.

Menurut penjelasannya, sebagian literatur tersebut ditulis oleh akademisi yang memiliki latar belakang studi sejarah Kristen. Ia juga mengungkapkan bahwa pernah ada upaya menerjemahkan salah satu buku tersebut ke dalam bahasa Indonesia. Namun, rencana penerbitannya akhirnya dibatalkan karena dikhawatirkan isi pembahasannya kurang tepat dikonsumsi oleh pembaca yang belum memiliki pemahaman memadai mengenai sejarah gereja.

Bagi Ustaz Masyhud, buku-buku tersebut dipandang sebagai bagian dari kajian sejarah yang dapat dijadikan bahan diskusi dalam memahami perkembangan ajaran maupun institusi keagamaan dari waktu ke waktu.

Kembali Membahas Polemik Poligami

Setelah mengulas sejumlah referensi sejarah, pembahasan kembali diarahkan pada isu poligami yang menurut Ustaz Masyhud sering digunakan sebagai kritik terhadap Nabi Muhammad SAW.

Ia berpendapat bahwa pembahasan mengenai poligami seharusnya tidak hanya melihat catatan dalam Perjanjian Lama, tetapi juga memperhatikan beberapa bagian dalam Perjanjian Baru. Untuk mendukung pendapatnya, ia menunjukkan sejumlah edisi Alkitab berbahasa Indonesia dan bahasa Inggris yang dibawanya dalam diskusi tersebut.

Perbandingan Sejumlah Terjemahan Alkitab

Dalam sesi ini, Ustaz Masyhud mengajak peserta diskusi memperhatikan perbedaan redaksi pada beberapa terjemahan Alkitab, khususnya dalam Injil Matius pasal 19 ayat 29.

Ia menyoroti adanya catatan kaki (footnote) pada sejumlah edisi berbahasa Inggris yang memuat tambahan kata wife (istri), sementara menurut pengamatannya kata tersebut tidak selalu muncul dalam teks utama pada beberapa terjemahan bahasa Indonesia.

Menurut pandangannya, perbedaan tersebut menjadi bagian dari kajian kritik teks Alkitab yang layak didiskusikan dalam studi perbandingan agama. Ia menilai bahwa pembaca perlu memahami adanya variasi naskah yang menjadi dasar berbagai terjemahan Alkitab yang beredar saat ini.

Selain membandingkan edisi bahasa Indonesia, ia juga menunjukkan beberapa versi Alkitab berbahasa Inggris, termasuk New International Version (NIV) dan New King James Version (NKJV), untuk memperlihatkan perbedaan redaksi maupun catatan kaki yang terdapat di dalamnya.

Penafsiran terhadap Ayat yang Dibahas

Berdasarkan penafsirannya, Ustaz Masyhud menjelaskan bahwa ayat tersebut berbicara mengenai orang yang meninggalkan keluarga dan harta demi mengikuti ajaran Yesus.

Ia kemudian mengemukakan pandangannya mengenai makna ayat tersebut apabila kata wife disertakan dalam teks. Menurut interpretasinya, bagian itu menunjukkan adanya pembahasan mengenai balasan yang diterima seseorang atas pengorbanannya. Penafsiran tersebut selanjutnya dijadikan sebagai dasar argumentasi dalam membandingkan isu poligami yang sering dikaitkan dengan ajaran Islam.

Dalam diskusi itu pula disampaikan bahwa narasi mengenai “72 bidadari” tidak terdapat dalam Al-Qur’an menurut pemahaman yang disampaikan narasumber. Sebaliknya, pembahasan kemudian diarahkan pada sejumlah ayat dalam Injil yang menurutnya memiliki redaksi serupa dan menjadi bahan kajian dalam studi perbandingan agama.

Variasi Naskah dalam Injil Markus dan Lukas

Pembahasan berikutnya beralih ke Injil Markus pasal 10 serta Injil Lukas pasal 18. Dengan membandingkan beberapa edisi Alkitab, Ustaz Masyhud kembali menunjukkan adanya variasi redaksi yang menurutnya berkaitan dengan keberadaan kata wife pada sebagian naskah.

Ia menyampaikan bahwa perbedaan tersebut menjadi salah satu alasan mengapa dirinya mempelajari berbagai versi Alkitab, termasuk edisi-edisi lama berbahasa Inggris, agar dapat membandingkan perkembangan teks dari waktu ke waktu.

Menyinggung Sejarah Penerjemahan Alkitab

Diskusi kemudian melebar pada sejarah penerjemahan Alkitab ke dalam bahasa Inggris. Ustaz Masyhud menyinggung tokoh penerjemah awal Alkitab yang menurutnya pernah mengalami penolakan ketika menerjemahkan kitab suci ke bahasa Inggris.

Menurut penjelasannya, peristiwa tersebut menjadi bagian dari sejarah panjang penerjemahan Alkitab sebelum munculnya berbagai versi modern yang digunakan saat ini. Ia memandang sejarah penerjemahan tersebut sebagai salah satu contoh bahwa perkembangan teks keagamaan tidak terlepas dari dinamika sejarah, tradisi, maupun proses penerjemahan yang berlangsung selama berabad-abad.

Selanjutnya, pembahasan mulai mengarah pada perbandingan berbagai edisi Alkitab yang beredar di Indonesia, termasuk pengalaman narasumber memperoleh beberapa versi Alkitab yang dijadikan bahan kajian dalam diskusi lintas agama.

Pandangan Mengenai Terjemahan Alkitab

Menjelang akhir diskusi, pembahasan kembali diarahkan pada sejumlah edisi Alkitab yang digunakan sebagai bahan kajian. Ustaz Masyhud menunjukkan beberapa versi Alkitab, termasuk edisi yang menurutnya diterbitkan dalam dua bahasa, yaitu bahasa Indonesia dan bahasa Inggris.

Ia kembali menyoroti adanya perbedaan redaksi pada beberapa ayat yang sebelumnya telah dibahas, khususnya dalam Injil Matius, Markus, dan Lukas. Menurut pengamatannya, kata wife atau istri masih ditemukan dalam sejumlah naskah berbahasa Inggris maupun bahasa Yunani yang dijadikannya sebagai rujukan, sementara pada beberapa terjemahan bahasa Indonesia kata tersebut tidak selalu ditampilkan dalam teks utama.

Bagi Ustaz Masyhud, perbedaan tersebut menjadi salah satu contoh yang menurutnya perlu dikaji secara lebih mendalam dalam studi kritik teks dan perbandingan agama.

Perspektif Mengenai Pernikahan Nabi Muhammad SAW

Pada bagian akhir diskusi, Ustaz Masyhud menjelaskan pandangannya mengenai alasan Nabi Muhammad SAW memiliki beberapa istri. Menurutnya, pernikahan Rasulullah tidak dapat dilepaskan dari kondisi sosial, budaya, dan politik pada masa itu.

Dalam masyarakat Arab saat itu, menikahi janda dipandang sebagai bentuk tanggung jawab sosial. Langkah tersebut juga dianggap sebagai cara yang sah untuk memberikan perlindungan. Hal itu sesuai dengan tradisi yang berlaku pada masa itu.

Selain itu, ia menilai bahwa beberapa pernikahan Rasulullah bertujuan mempererat hubungan dengan para sahabat. Pernikahan tersebut juga dilakukan untuk membangun hubungan dengan berbagai kabilah yang baru memeluk Islam. Menurutnya, langkah itu turut memperkuat persatuan umat pada masa awal perkembangan Islam.

Menanggapi Isu Pernikahan dengan Aisyah

Diskusi juga membahas pernikahan Rasulullah dengan Aisyah yang kerap menjadi bahan kritik dalam berbagai polemik lintas agama.

Ia menjelaskan bahwa standar usia pernikahan pada masa itu berbeda dengan sekarang. Kondisi biologis masyarakat juga berbeda. Begitu pula dengan budaya yang berlaku saat itu.

Dalam pemaparannya, ia mengutip sejumlah pandangan dari tradisi Yahudi. Pembahasan itu berkaitan dengan usia pernikahan tokoh-tokoh dalam kitab suci. Menurutnya, hal tersebut menjadi perbandingan secara historis. Ia juga menilai bahwa pernikahan tokoh agama harus dipahami sesuai budaya pada zamannya. Bukan hanya dinilai dengan ukuran sosial masa kini.

Ia menambahkan bahwa pernikahan Rasulullah memiliki tujuan sosial. Menurut pandangannya, pernikahan itu juga bertujuan melindungi keluarga para sahabat. Selain itu, langkah tersebut dinilai mempererat hubungan kekeluargaan. Terutama di tengah masyarakat Muslim yang saat itu masih berkembang.

Ajakan Berdialog Berdasarkan Data

Sebagai penutup, narasumber kembali menegaskan bahwa kajian perbandingan agama sebaiknya dilakukan berdasarkan data, referensi, dan argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Menurutnya, dialog lintas agama akan lebih bermanfaat apabila dilakukan secara terbuka, ilmiah, dan tetap berada dalam koridor etika.

Ia juga menyampaikan pandangannya mengenai pembahasan ajaran agama lain. Menurutnya, hal itu dilakukan sebagai tanggapan atas berbagai kritik yang ditujukan kepada Islam. Ia menilai kritik tersebut sudah muncul sejak lama. Karena itu, ia mengajak semua pihak yang terlibat dalam dialog lintas agama untuk mengedepankan argumentasi yang didukung oleh sumber masing-masing. Bukan menggunakan penghinaan maupun provokasi.

Di akhir diskusi, narasumber mengingatkan pentingnya menjaga persatuan dan persaudaraan di tengah masyarakat Indonesia yang majemuk. Meskipun memiliki keyakinan yang berbeda, seluruh warga negara diharapkan tetap menghormati satu sama lain, menjaga kerukunan, serta mengedepankan dialog yang santun, bijaksana, dan bertanggung jawab sebagai bagian dari kehidupan bersama.


Mualaf Center Nasional AYA SOFYA Indonesia Adalah Lembaga Sosial. Berdiri Untuk Semua Golongan. Membantu dan Advokasi Bagi Para Mualaf di Seluruh Indonesia. Dengan Founder Ust. Insan LS Mokoginta (Bapak Kristolog Nasional).


ANDA INGIN SUPPORT KAMI UNTUK GERAKAN DUKUNGAN BAGI MUALAF INDONESIA?

REKENING DONASI MUALAF CENTER NASIONAL AYA SOFYA INDONESIA
BANK MANDIRI 141-00-2243196-9
AN. MUALAF CENTER AYA SOFYA


SAKSIKAN Petualangan Dakwah Seru Kami Di Spesial Channel YouTube Kami:

MUALAF CENTER AYA SOFYA

QURBAN


MEDIA AYA SOFYA

Website: www.ayasofya.id

Facebook: Mualaf Center AYA SOFYA

YouTube: MUALAF CENTER AYA SOFYA

Instagram: @ayasofyaindonesia

Email: ayasofyaindonesia@gmail.com


HOTLINE:

+62 851-7301-0506 (Admin Center)
CHAT: wa.me/6285173010506

+62 8233-121-6100 (Ust. Ipung)
CHAT: wa.me/6282331216100

+62 8233-735-6361 (Ust. Fitroh)
CHAT: wa.me/6282337356361


ADDRESS:

MALANG: INSAN MOKOGINTA INSTITUTE, Puncak Buring Indah Blok Q8, Citra Garden, Kota Malang, Jawa Timur.

PURWOKERTO: RT.04/RW.01, Kel. Mersi, Kec. Purwokerto Timur., Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah

SIDOARJO: MASJID AYA SOFYA SIDOARJO, Pasar Wisata F2 No. 1, Kedensari, Tanggulangin, Sidoarjo, Jawa Timur.

SURABAYA: Purimas Regency B3 No. 57 B, Kec. Gn. Anyar, Kota SBY, Jawa Timur 60294.

TANGERANG: Jl. Villa Pamulang No.3 Blok CE 1, Pd. Benda, Kec. Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Banten 15416

BEKASI: Jl. Bambu Kuning IX No.78, RT.001/RW.002, Sepanjang Jaya, Kec. Rawalumbu, Kota Bks, Jawa Barat

DEPOK: Jl. Tugu Raya Jl. Klp. Dua Raya, Tugu, Kec. Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat 16451

BOGOR: Jl. Komp. Kehutanan Cikoneng No.15, Pagelaran, Kec. Ciomas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat 1661

PEMBANGUNAN GEREJA DI BANYUANYAR, SOLO: TERNYATA IZINNYA TIDAK JELAS?

Rencana pembangunan sebuah gereja di wilayah Banyuanyar, Kota Surakarta, kembali menjadi perbincangan. Sejumlah tokoh masyarakat, aparat kelurahan, hingga perwakilan organisasi keagamaan berkumpul dalam sebuah dialog untuk membahas proses perizinan rumah ibadah yang dinilai masih menyisakan berbagai pertanyaan.

Continue reading

Dialog Akademis Al-Qur’an vs Bible di Surabaya: Membahas Keaslian Kitab Suci dan Tradisi Penghafalan

Sebuah dialog akademis lintas agama yang mempertemukan tokoh-tokoh dari kalangan Islam dan Kristen digelar di Surabaya pada 29 April 2026. Mengangkat tema “Al-Qur’an versus Bible: Manakah yang Firman Tuhan?”, diskusi ini menghadirkan perwakilan dari kedua agama untuk memaparkan pandangan masing-masing mengenai kitab suci yang mereka yakini.

Continue reading

GERAKAN INTERNASIONAL MENGHAPUS NAMA ALLAH DARI MUKA BUMI

FOTO: PERTEMUAN KHUSUS DENGAN PENDETA DR. YONATHAN PURNOMO DI SURABAYA – BELIAU MENANYAKAN KEPADA SAYA TENTANG: “NAMA ALLAH BARU ADA DI ABAD KETUJUH?”

Saat ini, sedang ramai gerakan massive untuk upaya menghapus nama Allah dari muka bumi ini. Akan disisakan hanya untuk muslim saja.

Continue reading

TEOSOFI: PEMURTADAN GAYA BARU DI KAMPUS UIN

Fenomena masuknya pemikiran-pemikiran asing ke dalam lingkungan kampus Islam kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, perbincangan muncul setelah adanya pengakuan seorang mahasiswa jurusan Teknik Elektro di sebuah Universitas Islam Negeri (UIN) yang mengaku sedang mempelajari “Teosofi” sebagai bagian dari perkuliahannya. Pengakuan tersebut memicu diskusi panjang mengenai apa sebenarnya teosofi, dari mana asalnya, dan mengapa istilah itu muncul di lingkungan pendidikan Islam.

Continue reading