Ibadah qurban adalah salah satu bentuk ketakwaan hamba kepada Allah SWT yang paling utama di bulan Dzulhijjah. Di tahun 2026 ini, Hari Raya Idul Adha 1447 H diperkirakan jatuh pada Rabu, 27 Mei 2026. Agar ibadah Anda tidak sekadar menjadi ritual penyembelihan hewan biasa, penting bagi setiap Muslim untuk memahami aspek legalitas fikih dan teknis pelaksanaannya.
1. Hukum Berqurban: Wajib atau Sunnah?
Para ulama memiliki dua pandangan utama mengenai hukum berqurban:
- Sunnah Muakkadah: Menurut mayoritas ulama (Mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hambali), berqurban hukumnya sunnah yang sangat dianjurkan bagi mereka yang mampu secara finansial. Artinya, meninggalkan ibadah berqurban bagi yang mampu tidak berdosa, namun sangat disayangkan karena kehilangan pahala yang besar.
- Wajib: Menurut Mazhab Hanafi, berqurban hukumnya wajib bagi orang yang menetap (bukan musafir) dan memiliki kemampuan harta. Selain itu, berqurban menjadi wajib secara mutlak jika seseorang telah bernazar sebelumnya.
2. Siapa yang Dianjurkan Berqurban?
Kriteria seorang Shohibul Qurban (orang yang berqurban) yang memenuhi syarat adalah:
- Muslim: Non-muslim tidak dibebani syariat ini.
- Baligh dan Berakal: Dewasa dan memiliki kesadaran penuh.
- Mampu: Memiliki kelebihan harta untuk membeli hewan untuk berqurban setelah memenuhi kebutuhan pokok diri dan keluarganya selama hari raya dan hari tasyrik.
3. Syarat Sah Hewan Berqurban
Tidak semua hewan bisa dijadikan untuk berqurban. Berikut adalah syarat-syarat teknis yang harus dipenuhi:
Jenis Hewan dan Ketentuan Jumlah
- Kambing/Domba: Untuk 1 orang.
- Sapi/Kerbau/Unta: Untuk 7 orang (boleh kolektif).
Kriteria Usia Minimal
- Kambing: Minimal berumur 1 tahun (masuk tahun kedua).
- Domba: Minimal 6 bulan (jika sudah ganti gigi/musinnah).
- Sapi/Kerbau: Minimal berumur 2 tahun (masuk tahun ketiga).
Kesehatan Fisik (Bebas Cacat)
Hewan harus dalam kondisi prima. Berdasarkan hadis Nabi SAW, berqurban tidak sah jika hewan mengalami:
- Buta salah satu matanya secara jelas.
- Sakit yang tampak nyata.
- Pincang yang membuatnya sulit berjalan bersama kawanannya.
- Sangat kurus hingga tidak memiliki sumsum tulang.
4. Waktu Penyembelihan Qurban 2026
Waktu penyembelihan sangat krusial. Jika dilakukan di luar waktu ini, maka hanya dianggap sebagai sedekah daging biasa:
- Awal Waktu: Setelah selesai Shalat Idul Adha (10 Dzulhijjah), diperkirakan mulai pagi hari Rabu, 27 Mei 2026.
- Akhir Waktu: Sebelum matahari terbenam pada hari Tasyrik terakhir (13 Dzulhijjah), yaitu Sabtu, 30 Mei 2026.
Catatan Penting: Menyembelih sebelum Shalat Idul Adha mengakibatkan ibadah qurban tidak sah.
5. Adab dan Tata Cara Penyembelihan
Penyembelihan harus dilakukan dengan memperhatikan kesejahteraan hewan (ihsan):
- Menghadap Kiblat: Hewan dibaringkan di atas lambung kirinya dengan kepala menghadap kiblat.
- Alat yang Tajam: Menggunakan pisau yang sangat tajam agar hewan tidak tersiksa. Dilarang mengasah pisau di depan hewan.
- Membaca Basmalah dan Doa:
- Wajib membaca: Bismillahi Allahu Akbar.
- Dianjurkan membaca doa: “Allahumma hadza minka wa ilaika, fataqabbal minni (atau sebutkan nama pekurban).”
- Memutus 3 Saluran: Harus dipastikan saluran napas (hulqum), saluran makanan (mari’), dan dua pembuluh darah (wadajain) terputus dalam sekali gerak cepat.
6. Panduan Distribusi Daging Qurban
Secara umum, daging ibadah berqurban dibagi menjadi tiga bagian berdasarkan rekomendasi para ulama:
| Porsi | Peruntukan | Keterangan |
| 1/3 Bagian | Shohibul Qurban | Berhak memakan sebagian daging qurbannya sendiri (kecuali qurban nazar). |
| 1/3 Bagian | Fakir Miskin | Bagian yang wajib diberikan kepada mereka yang membutuhkan. |
| 1/3 Bagian | Hadiah | Boleh dibagikan kepada kerabat, tetangga, atau teman meskipun mereka mampu. |
Larangan dalam Bequrban:
Sangat dilarang menjual bagian apa pun dari hewan qurban, baik daging, kulit, maupun tulangnya. Selain itu, upah bagi tukang jagal tidak boleh diambil dari bagian hewan qurban, melainkan harus disiapkan dana khusus dari pekurban atau panitia.
Ibadah berqurban di tahun 2026 ini adalah momentum untuk kembali mengasah empati sosial dan ketaatan kepada Sang Pencipta. Dengan mengikuti panduan di atas, semoga ibadah berqurban Anda diterima oleh Allah SWT dan membawa keberkahan bagi sesama.

Sudahkah Anda menyiapkan tabungan qurban untuk tahun ini?
Mualaf Center Nasional AYA SOFYA Indonesia Adalah Lembaga Sosial. Berdiri Untuk Semua Golongan. Membantu dan Advokasi Bagi Para Mualaf di Seluruh Indonesia. Dengan Founder Ust. Insan LS Mokoginta (Bapak Kristolog Nasional).
ANDA INGIN SUPPORT KAMI UNTUK GERAKAN DUKUNGAN BAGI MUALAF INDONESIA?
REKENING DONASI MUALAF CENTER NASIONAL AYA SOFYA INDONESIA
BANK MANDIRI 141-00-2243196-9
AN. MUALAF CENTER AYA SOFYA
SAKSIKAN Petualangan Dakwah Seru Kami Di Spesial Channel YouTube Kami:
MUALAF CENTER AYA SOFYA
MEDIA AYA SOFYA
Website: www.ayasofya.id
Facebook: Mualaf Center AYA SOFYA
YouTube: MUALAF CENTER AYA SOFYA
Instagram: @ayasofyaindonesia
Email: ayasofyaindonesia@gmail.com
HOTLINE:
+62 851-7301-0506 (Admin Center)
CHAT: wa.me/6285173010506
+62 8233-121-6100 (Ust. Ipung)
CHAT: wa.me/6282331216100
+62 8233-735-6361 (Ust. Fitroh)
CHAT: wa.me/6282337356361
ADDRESS:
MALANG: INSAN MOKOGINTA INSTITUTE, Puncak Buring Indah Blok Q8, Citra Garden, Kota Malang, Jawa Timur.
PURWOKERTO: RT.04/RW.01, Kel. Mersi, Kec. Purwokerto Timur., Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah
SIDOARJO: MASJID AYA SOFYA SIDOARJO, Pasar Wisata F2 No. 1, Kedensari, Tanggulangin, Sidoarjo, Jawa Timur.
SURABAYA: Purimas Regency B3 No. 57 B, Kec. Gn. Anyar, Kota SBY, Jawa Timur 60294.
TANGERANG: Jl. Villa Pamulang No.3 Blok CE 1, Pd. Benda, Kec. Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Banten 15416
BEKASI: Jl. Bambu Kuning IX No.78, RT.001/RW.002, Sepanjang Jaya, Kec. Rawalumbu, Kota Bks, Jawa Barat
DEPOK: Jl. Tugu Raya Jl. Klp. Dua Raya, Tugu, Kec. Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat 16451
BOGOR: Jl. Komp. Kehutanan Cikoneng No.15, Pagelaran, Kec. Ciomas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat 16610
