Alhamdulillah, Ramadan tahun ini terasa begitu hidup. Malam-malam dipenuhi aktivitas ibadah dan kebersamaan. Namun di tengah suasana yang ramai dan hangat itu, muncul kabar yang cukup menggelisahkan masyarakat: penangkapan seorang pendeta Kristen oleh aparat di Polda Aceh, yang diduga melakukan penghinaan terhadap Nabi Muhammad ﷺ.
Peristiwa ini langsung memantik diskusi luas, baik di ruang publik maupun media sosial tentang batas kebebasan berpendapat, penghormatan terhadap simbol agama, serta masa depan dialog lintas iman di Indonesia.
Malam itu, diskusi khusus digelar bersama Ustaz Masyhud untuk membahas persoalan ini dari sudut pandang hukum, sejarah, dan relasi antarumat beragama.
Sosok Ustaz Masyhud dan Kiprahnya
Sebelum masuk ke inti pembahasan, menarik mengenal sosok Ustaz Masyhud. Beliau dikenal sebagai pribadi yang sederhana dan konsisten mendalami kajian kristologi serta perbandingan agama sejak muda. Bahkan sejak SMA pada awal 1980-an, beliau telah membaca literatur yang mengkritik Islam dan Nabi Muhammad ﷺ, yang kemudian memotivasinya memperdalam studi lintas agama.
Salah satu karya beliau yang cukup dikenal adalah buku Dialog Santri-Pendeta (1992), yang sempat dicetak berulang kali karena tingginya minat pembaca. Kini beliau kembali menerbitkan buku terbaru berjudul Islam Menjawab Kristen, yang mengulas berbagai isu teologis, termasuk polemik seputar poligami dan tuduhan terhadap Rasulullah ﷺ.
Penghinaan terhadap Agama: Dari Masa ke Masa
Menurut Ustaz Masyhud, penghinaan terhadap Islam bukanlah fenomena baru. Sejak masa Nabi Muhammad ﷺ, bentuk-bentuk penistaan dan serangan terhadap ajaran Islam telah terjadi dan terus berulang dalam berbagai bentuk hingga hari ini.
Beliau mengisahkan bahwa pada masa sekolah, ia membaca buku karya seorang pendeta Advent yang dinilainya menghujat Islam. Pengalaman tersebut mendorongnya mempelajari kristologi agar dapat memahami dan merespons argumen-argumen yang dilontarkan terhadap Islam secara akademik.
Sejarah Musyawarah Kerukunan Antarumat Beragama
Dalam diskusi, Ustaz Masyhud juga menyinggung sejarah upaya kerukunan antarumat beragama di Indonesia pada masa pemerintahan Presiden:
- Soeharto
Pada masa awal kepemimpinan beliau sebagai Pejabat Presiden, pernah diadakan musyawarah kerukunan antarumat beragama, jauh sebelum lahirnya FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama).
Salah satu klausul yang diajukan saat itu adalah larangan menyebarkan agama kepada orang yang telah memeluk agama lain. Klausul tersebut, menurut penuturan Ustaz Masyhud, diterima oleh perwakilan Hindu, Buddha, dan Islam, namun ditolak oleh perwakilan Protestan dan Katolik.
Alasan penolakan merujuk pada apa yang dikenal dalam tradisi Kristen sebagai “Amanat Agung”, yang tercantum dalam Injil Matius dan Markus.
Konsep “Amanat Agung” dalam Kekristenan
Dalam tradisi Kristen, terdapat ayat-ayat yang dipahami sebagai perintah Yesus untuk menyebarkan Injil ke seluruh dunia. Di antaranya adalah:
- Injil Matius 28:19
- Injil Markus 16:15-16
Ayat-ayat ini menjadi landasan teologis bagi misi penyebaran agama dalam Kekristenan.
Namun, di sisi lain, dalam Islam terdapat penegasan tauhid yang sangat kuat, termasuk penolakan terhadap konsep bahwa Allah memiliki anak. Dalam Surah Maryam ayat 88–92, disebutkan bahwa anggapan Allah memiliki anak adalah sesuatu yang sangat besar dan serius dalam perspektif akidah Islam.
Perbedaan teologis inilah yang kerap menjadi sumber ketegangan jika tidak dikelola melalui dialog yang bijak dan saling menghormati.
Isu Hukum dan SKB Pendirian Rumah Ibadah
Diskusi juga menyinggung kebijakan pemerintah di era Presiden:
- Susilo Bambang Yudhoyono
Pada masa itu diterbitkan SKB Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri tentang pendirian rumah ibadah. Salah satu syaratnya adalah:
- Minimal 90 orang jemaat.
- Dukungan 60 warga setempat ber-KTP.
- Ketentuan jarak tertentu antar rumah ibadah.
Kebijakan ini kerap menjadi polemik, baik dari kalangan Muslim maupun Kristen, dengan argumentasi masing-masing tentang hak beribadah yang dijamin konstitusi.
Dialog atau Konfrontasi?
Dalam perbincangan tersebut, Ustaz Masyhud menekankan pentingnya dialog terbuka dan elegan dibandingkan sekadar polemik di media atau “kucing-kucingan” di ruang publik.
Beberapa nama tokoh yang pernah terlibat polemik keagamaan juga disebut dalam konteks ajakan dialog terbuka, bukan sekadar saling menyerang melalui media atau pernyataan sepihak.
Menurutnya, jika memang ada perbedaan, maka sebaiknya dibahas dalam forum yang terhormat, berbasis data, dan argumentasi ilmiah, bukan melalui penghinaan atau provokasi.
Tantangan Besar Dialog Lintas Agama
Kasus penangkapan pendeta di Aceh ini menjadi refleksi penting:
- Di mana batas kebebasan berpendapat?
- Bagaimana hukum mengatur penghinaan terhadap simbol agama?
- Mampukah dialog lintas agama dijalankan tanpa saling menyinggung keyakinan inti?
Indonesia sebagai negara dengan keragaman agama membutuhkan kedewasaan kolektif. Dialog lintas iman bukan berarti mengaburkan akidah masing-masing, tetapi mencari cara hidup berdampingan dengan tetap teguh pada keyakinan sendiri.
Peristiwa ini menunjukkan bahwa isu teologi yang sensitif, jika dibawa ke ruang publik tanpa kehati-hatian dan dasar yang kuat, dapat memicu kegelisahan sosial yang luas.
Polemik Penangkapan Pendeta di Aceh: Hak Beragama, SKB, dan Ketegangan Lintas Iman (Lanjutan)
Melanjutkan pembahasan sebelumnya, Ustaz Masyhud menegaskan bahwa dalam perspektif akidah Islam, pernyataan bahwa Allah memiliki anak adalah persoalan teologis yang sangat serius.
Dalam Surah Maryam ayat 88-92 disebutkan bahwa anggapan tersebut merupakan perkara besar. Digambarkan secara metaforis bahwa langit hampir terbelah, bumi terpecah, dan gunung-gunung runtuh akibat pernyataan itu. Bagi umat Islam, ini bukan sekadar perbedaan tafsir, melainkan menyangkut inti tauhid.
Karena itu, menurut beliau, umat Islam merasa memiliki kewajiban agama untuk menolak dan meluruskan keyakinan yang dianggap bertentangan dengan prinsip ketuhanan dalam Islam. Di sisi lain, umat Kristen juga merasa memiliki mandat teologis untuk menyebarkan ajaran mereka
Pentingnya Regulasi: SKB dan Pencegahan Konflik
Ustaz Masyhud kembali menyinggung pentingnya regulasi seperti SKB pendirian rumah ibadah agar tidak terjadi benturan terbuka di masyarakat.
Tanpa aturan, menurutnya, potensi gesekan bisa lebih keras. Ia mencontohkan beberapa wilayah yang mayoritas beragama tertentu, namun pembangunan rumah ibadah agama lain menghadapi tantangan sosial.
Beberapa daerah yang disebut dalam diskusi antara lain:
- Malang
- Jombang
- Manado
- Nusa Tenggara Timur
Beliau berargumen bahwa di sejumlah wilayah mayoritas Muslim, gereja dapat berdiri relatif leluasa. Namun di wilayah mayoritas Kristen, pembangunan masjid atau musala kerap menghadapi penolakan sosial.
Pandangan ini tentu menjadi bahan diskusi yang kompleks, karena tiap daerah memiliki dinamika sosial dan sejarahnya sendiri.
Ajakan Dialog Terbuka
Dalam diskusi tersebut, Ustaz Masyhud menyampaikan bahwa ia lebih memilih dialog terbuka dibandingkan saling serang di media atau media sosial. Ia mengaku bahkan kesulitan mencari mitra dialog dari kalangan pendeta untuk duduk bersama membahas perbedaan secara langsung.
Baginya, dialog adalah ruang untuk menunjukkan argumentasi masing-masing secara akademik dan terbuka, bukan untuk konfrontasi fisik atau provokasi emosional.
Tuduhan: Mengapa Umat Islam Membahas Kristen?
Setelah penangkapan pendeta di Aceh, muncul komentar di media sosial yang mempertanyakan mengapa sebagian dai atau mualaf sering membahas ajaran Kristen.
Menanggapi itu, Ustaz Masyhud menyatakan bahwa pembahasan tersebut, menurutnya, merupakan respons atas kritik dan serangan teologis terhadap Islam yang sudah terjadi sejak lama—bahkan jauh sebelum Indonesia merdeka, termasuk oleh kalangan orientalis.
Ia menegaskan bahwa dalam diskusi perbandingan agama, dirinya mengklaim tidak menghina Nabi Isa (Yesus). Dalam ajaran Islam, Nabi Isa adalah nabi yang wajib diimani dan dihormati. Menghina Nabi Isa justru membatalkan keimanan seorang Muslim.
Karena itu, menurutnya, pembahasan lintas agama yang dilakukan adalah bentuk klarifikasi dan pelurusan, bukan penghinaan.
Polemik Poligami dan Kritik terhadap Nabi Muhammad ﷺ
Salah satu isu yang sering dipakai untuk menyerang Islam, menurut diskusi tersebut, adalah soal poligami Nabi Muhammad ﷺ.
Ustaz Masyhud mencoba membandingkan dengan kisah dalam Perjanjian Lama mengenai Nabi Sulaiman (Raja Salomo), yang disebut memiliki 700 istri dan 300 gundik dalam Kitab Raja-Raja.
Ia juga menegaskan bahwa dalam Islam, Surah An-Nisa ayat 3 justru membatasi jumlah istri maksimal empat, bukan memerintahkan poligami tanpa batas.
Menurutnya, konteks historis dan pembatasan ini jarang dibahas secara proporsional ketika kritik diarahkan kepada Islam.
Kritik terhadap Sejarah Kepausan
Dalam diskusi, Ustaz Masyhud juga merujuk buku-buku sejarah Barat yang membahas sisi gelap sebagian pemimpin Gereja di masa lalu, termasuk karya tentang kehidupan para Paus dan studi sejarah kepausan.
Beberapa buku yang disebut antara lain:
- The Sex Lives of the Popes karya Nigel Cawthorne
- Vicars of Christ: The Dark Side of the Papacy karya Peter de Rosa
Ia menyatakan bahwa kritik terhadap moralitas tokoh agama tidak hanya terjadi pada Islam, tetapi juga dalam tradisi Kristen sendiri, bahkan ditulis oleh akademisi Barat.
Namun, penting dicatat bahwa pembahasan sejarah gereja dan kepausan merupakan kajian akademik yang luas, dengan berbagai sudut pandang dan interpretasi, serta tidak mewakili keseluruhan umat Kristen.
Kompleksitas Realitas Sosial
Diskusi ini memperlihatkan betapa sensitif dan kompleksnya hubungan antarumat beragama di Indonesia. Ada unsur teologis, historis, sosial, hingga politik yang saling terkait.
Kasus penangkapan pendeta di Aceh menjadi titik pemicu perdebatan yang lebih besar:
- Soal batas kebebasan berpendapat
- Soal penghinaan terhadap simbol agama
- Soal regulasi rumah ibadah
- Soal dialog dan kontra-narasi
Di satu sisi, setiap umat beragama merasa memiliki hak konstitusional untuk menjalankan ajarannya. Di sisi lain, ekspresi keyakinan bisa berbenturan ketika menyentuh inti teologi pihak lain.
Pertanyaannya kemudian: bagaimana menjaga ruang dialog tetap terbuka tanpa menimbulkan luka kolektif?
Polemik Penangkapan Pendeta di Aceh: Perdebatan Teks dan Tuduhan Penghapusan Ayat (Lanjutan)
Dalam lanjutan diskusi, pembahasan bergeser pada isu yang lebih teknis: perbandingan teks Alkitab dalam berbagai versi dan tuduhan adanya penghapusan atau perbedaan redaksi pada ayat-ayat tertentu.
Ustaz Masyhud menyebut karya sejarawan Kristen seperti Peter de Rosa—mantan imam Katolik yang menulis kritik terhadap sejarah kepausan. Salah satu bukunya yang terkenal adalah:
- Vicars of Christ: The Dark Side of the Papacy
Ia juga dikenal sebagai akademisi sejarah Gereja sebelum kemudian keluar dari imamat. Dalam diskusi disebutkan bahwa karya-karya seperti ini sempat diterjemahkan, namun tidak jadi diterbitkan karena dikhawatirkan tidak tepat dikonsumsi publik luas, terutama anak-anak, mengingat kontennya yang sensitif.
Penting dicatat, karya-karya tersebut adalah kritik internal dalam tradisi Kristen Barat dan menjadi bagian dari kajian sejarah gereja yang panjang dan kompleks.
Sorotan pada Matius 19:29 dan Perbedaan Manuskrip
Fokus utama pembahasan kemudian mengarah pada ayat Matius 19:29. Dalam beberapa terjemahan Alkitab berbahasa Indonesia yang diterbitkan oleh:
- Lembaga Alkitab Indonesia
Ayat tersebut berbunyi bahwa siapa pun yang meninggalkan rumah, saudara, orang tua, anak-anak, atau ladang demi Yesus akan menerima kembali seratus kali lipat dan hidup kekal.
Namun dalam beberapa manuskrip Yunani dan terjemahan bahasa Inggris tertentu, disebutkan adanya varian teks yang mencantumkan kata “wife” (istri). Dalam sejumlah edisi modern seperti New International Version (NIV), perbedaan itu biasanya dicantumkan dalam catatan kaki (footnote), menandakan adanya variasi manuskrip.
Sementara dalam terjemahan Indonesia tertentu, kata tersebut tidak muncul dalam teks utama, dan tidak selalu diberi penjelasan tambahan.
King James Version dan New King James Version
Ustaz Masyhud kemudian membandingkan dengan versi Alkitab berbahasa Inggris seperti:
- King James Version
- New King James Version
Dalam versi King James maupun New King James Version (NKJV), kata “wife” tercantum secara eksplisit dalam Matius 19:29 dan Markus 10:29.
Hal ini memunculkan perdebatan tentang:
- Mengapa sebagian terjemahan mencantumkan kata tersebut secara langsung?
- Mengapa sebagian lainnya hanya mencatatnya sebagai varian manuskrip?
- Apakah ini bentuk penghapusan, atau hasil kajian kritik teks modern?
Dalam studi akademik Alkitab, perbedaan seperti ini dikenal sebagai variasi manuskrip (textual variants). Para ahli kritik teks membandingkan ribuan manuskrip Yunani kuno untuk menentukan bacaan yang dianggap paling mendekati naskah awal. Karena proses penyalinan dilakukan secara manual selama berabad-abad, variasi kecil memang umum ditemukan.
Tafsir atas “Seratus Kali Lipat”
Dalam diskusi tersebut, Ustaz Masyhud menafsirkan bahwa jika seseorang meninggalkan “istri” demi mengikuti Yesus, maka balasannya bisa dimaknai sebagai memperoleh seratus istri di dunia.
Namun dalam tafsir arus utama Kristen, ayat tersebut umumnya dipahami secara metaforis: balasan “seratus kali lipat” merujuk pada komunitas baru dalam iman, bukan secara literal berupa pasangan baru. Banyak teolog Kristen menjelaskan bahwa konteksnya adalah pengorbanan sosial demi pelayanan, bukan janji poligami.
Perbedaan penafsiran inilah yang menjadi titik perdebatan.
Isu 72 Bidadari dan Perbandingan Narasi
Dalam diskusi juga disebut bahwa narasi “72 bidadari” tidak terdapat dalam Al-Qur’an, melainkan berasal dari riwayat hadis tertentu yang penafsirannya juga beragam di kalangan ulama.
Perbandingan ini digunakan untuk menunjukkan bahwa setiap tradisi memiliki teks yang sering disalahpahami atau dibaca secara harfiah tanpa konteks.
Sejarah Penerjemahan Alkitab
Pembahasan turut menyinggung sejarah penerjemahan Alkitab ke bahasa Inggris, termasuk tokoh seperti:
- John Wycliffe
Ia dikenal sebagai salah satu penerjemah awal Alkitab ke bahasa Inggris pada abad ke-14. Pada masanya, penerjemahan ke bahasa rakyat memang menuai kontroversi, karena otoritas gereja saat itu sangat ketat terhadap distribusi teks suci di luar bahasa resmi gerejawi.
Baru kemudian pada abad ke-17, King James Version menjadi salah satu terjemahan resmi yang luas digunakan di dunia berbahasa Inggris.
Kritik Teks atau Tuduhan Manipulasi?
Perdebatan yang muncul dalam diskusi ini mencerminkan dua pendekatan berbeda:
- Perspektif apologetik Islam yang melihat adanya inkonsistensi atau penghapusan.
- Perspektif studi kritik teks Kristen yang melihatnya sebagai proses ilmiah membandingkan manuskrip.
Isu seperti ini sering kali menjadi bahan polemik dalam diskusi lintas agama, terutama ketika dibahas dalam konteks pembelaan atau serangan terhadap ajaran masing-masing.
Kasus penangkapan pendeta di Aceh akhirnya menjadi pintu masuk pembahasan yang lebih luas, tidak hanya tentang hukum penodaan agama, tetapi juga tentang sejarah teks, tafsir, dan dinamika hubungan Islam–Kristen di Indonesia.
Perdebatan Varian Teks dan Tuduhan “Penghapusan”
Pada bagian akhir diskusi, pembahasan kembali menyoroti perbandingan berbagai edisi Alkitab, termasuk edisi yang disebut dibagikan oleh organisasi seperti Gideons yang memuat teks bahasa Indonesia berdampingan dengan bahasa Inggris.
Menurut narasi dalam diskusi, ditemukan perbedaan antara teks Indonesia dan Inggris pada ayat:
- Matius 19:29
- Markus 10:29
- Lukas 18:29
Dalam sebagian versi bahasa Inggris seperti King James Version (KJV) dan New King James Version (NKJV), terdapat kata “wife” (istri). Sementara dalam sebagian terjemahan bahasa Indonesia, kata tersebut tidak selalu muncul di teks utama, dan kadang hanya tercatat sebagai varian manuskrip di catatan kaki.
Sebagaimana telah dibahas sebelumnya, dalam kajian akademik Kristen, perbedaan ini masuk dalam ranah kritik teks, yakni studi ilmiah untuk membandingkan ribuan manuskrip kuno Yunani guna menentukan bacaan yang paling awal dan autentik. Perbedaan kecil seperti penambahan atau penghilangan kata memang dikenal dalam sejarah transmisi naskah kuno.
Namun dalam diskusi tersebut, perbedaan ini dipandang sebagai inkonsistensi yang perlu dikritisi, terutama ketika kritik terhadap Islam dilontarkan oleh sebagian pendeta.
Klarifikasi tentang Poligami Nabi Muhammad ﷺ
Menjelang penutup, pembahasan beralih pada penjelasan historis mengenai pernikahan Nabi Muhammad ﷺ, yang sering menjadi bahan polemik.
Beberapa poin yang disampaikan:
1️⃣ Pernikahan sebagai Perlindungan Sosial
Sebagian besar istri Nabi adalah janda, banyak di antaranya kehilangan suami dalam peperangan. Dalam konteks masyarakat Arab abad ke-7 yang belum memiliki sistem perlindungan sosial formal, pernikahan menjadi bentuk perlindungan paling aman dan terhormat bagi perempuan dan anak-anak yatim.
Contohnya adalah Hafsah binti Umar, putri dari Umar bin Khattab, yang menjadi janda setelah suaminya gugur. Pernikahan Nabi dengannya dipahami sebagai bentuk penghormatan sekaligus perlindungan sosial.
2️⃣ Konteks Budaya dan Politik
Pernikahan juga memiliki dimensi diplomatik. Menikahi putri kepala suku bisa memperkuat hubungan politik dan memperluas stabilitas sosial umat Islam yang saat itu terus menghadapi ancaman.
Dalam budaya Arab waktu itu, pernikahan adalah sarana membangun aliansi, bukan semata urusan personal.
Polemik Usia Aisyah r.a.
Isu yang paling sering diangkat dalam kritik modern adalah usia Aisyah radhiallahu anha saat menikah.
Dalam diskusi disebutkan beberapa sudut pandang:
- Ada riwayat hadis yang menyebut usia muda.
- Ada pula pendapat sebagian peneliti Muslim kontemporer yang menghitung ulang berdasarkan kronologi sejarah dan menyimpulkan usia yang lebih dewasa.
- Perlu dipahami bahwa standar usia pernikahan dalam masyarakat abad ke-7 berbeda dengan standar hukum modern.
Dalam konteks sejarah global, praktik pernikahan usia muda bukan hanya terjadi di Arab, tetapi juga dalam tradisi Eropa dan Timur Tengah kuno.
Pembahasan ini menekankan bahwa menilai peristiwa abad ke-7 dengan standar abad ke-21 memerlukan kehati-hatian metodologis.
Kapan Perdebatan Ini Berakhir?
Di penghujung diskusi, muncul pertanyaan: kapan umat Islam berhenti membahas Kristen?
Jawaban yang disampaikan dalam forum tersebut adalah bahwa perdebatan akan terus ada selama masing-masing pihak merasa memiliki mandat teologis untuk menyebarkan ajaran dan mengkritik keyakinan lain.
Dalam Injil Matius 28:19 dan Markus 16:15-16 (yang dalam teologi Kristen dikenal sebagai “Amanat Agung”), umat Kristen meyakini adanya perintah untuk memberitakan Injil kepada segala bangsa.
Di sisi lain, umat Islam juga memiliki kewajiban dakwah dan pembelaan akidah.
Ketegangan inilah yang sering melahirkan polemik, terutama ketika tidak dikelola dengan dialog yang santun dan berbasis data.
Dialog Santun dan Berdata
Menariknya, meskipun diskusi berlangsung tajam, penutupnya menekankan beberapa hal penting:
- Dialog harus berbasis data, bukan emosi.
- Tidak boleh keluar dari koridor hukum dan etika.
- Tetap menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
- Islam, Kristen, Hindu, Buddha, Katolik, Konghucu, dan agama lainnya tetap hidup berdampingan sebagai sesama warga negara.
Perbedaan teologi adalah realitas. Namun kehidupan berbangsa menuntut kedewasaan untuk mengelola perbedaan itu tanpa kekerasan, tanpa provokasi, dan tanpa merusak persaudaraan sosial.
Kasus penangkapan pendeta di Aceh yang menjadi pemicu diskusi ini pada akhirnya membuka perbincangan lebih luas: tentang kebebasan berpendapat, batas penghinaan agama, sejarah teks suci, hingga etika dialog lintas iman di Indonesia.
Dan mungkin, di tengah segala polemik, satu hal yang bisa disepakati adalah ini:
perdebatan boleh berlangsung, tetapi persaudaraan dan kedamaian harus tetap dijaga.
Mualaf Center Nasional AYA SOFYA Indonesia Adalah Lembaga Sosial. Berdiri Untuk Semua Golongan. Membantu dan Advokasi Bagi Para Mualaf di Seluruh Indonesia. Dengan Founder Ust. Insan LS Mokoginta (Bapak Kristolog Nasional).
ANDA INGIN SUPPORT KAMI UNTUK GERAKAN DUKUNGAN BAGI MUALAF INDONESIA?
REKENING DONASI MUALAF CENTER NASIONAL AYA SOFYA INDONESIA
BANK MANDIRI 141-00-2243196-9
AN. MUALAF CENTER AYA SOFYA
SAKSIKAN Petualangan Dakwah Seru Kami Di Spesial Channel YouTube Kami:
MUALAF CENTER AYA SOFYA
MEDIA AYA SOFYA
Website: www.ayasofya.id
Facebook: Mualaf Center AYA SOFYA
YouTube: MUALAF CENTER AYA SOFYA
Instagram: @ayasofyaindonesia
Email: ayasofyaindonesia@gmail.com
HOTLINE:
+62 851-7301-0506 (Admin Center)
CHAT: wa.me/6285173010506
+62 8233-121-6100 (Ust. Ipung)
CHAT: wa.me/6282331216100
+62 8233-735-6361 (Ust. Fitroh)
CHAT: wa.me/6282337356361
ADDRESS:
MALANG: INSAN MOKOGINTA INSTITUTE, Puncak Buring Indah Blok Q8, Citra Garden, Kota Malang, Jawa Timur.
PURWOKERTO: RT.04/RW.01, Kel. Mersi, Kec. Purwokerto Timur., Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah
SIDOARJO: MASJID AYA SOFYA SIDOARJO, Pasar Wisata F2 No. 1, Kedensari, Tanggulangin, Sidoarjo, Jawa Timur.
SURABAYA: Purimas Regency B3 No. 57 B, Kec. Gn. Anyar, Kota SBY, Jawa Timur 60294.
TANGERANG: Jl. Villa Pamulang No.3 Blok CE 1, Pd. Benda, Kec. Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Banten 15416
BEKASI: Jl. Bambu Kuning IX No.78, RT.001/RW.002, Sepanjang Jaya, Kec. Rawalumbu, Kota Bks, Jawa Barat 17114
