
Berzakat adalah salah satu rukun Islam dan kewajiban sosial yang tersurat dalam Al-Qur’an dan Sunnah. Ketika seseorang telah memenuhi syarat wajib zakat (muzakki), zakatnya tidak boleh dibagikan secara sembarangan. Islam menetapkan bahwa zakat hanya boleh disalurkan kepada golongan-golongan yang berhak disebut mustahik berdasarkan ketentuan syariat.
Dalil Utama: Al-Qur’an Surat At-Taubah Ayat 60
Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an:
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۗ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Artinya:
“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan…” (QS. At-Taubah: 60)
Ayat ini menjadi dasar syariat tentang 8 golongan mustahik yang berhak menerima zakat, bukan berdasarkan preferensi atau kebutuhan yang dirasakan saja, tapi atas ketetapan langsung dari Allah SWT.
Siapa Itu Mustahik?
Secara istilah, mustahik berasal dari bahasa Arab istahaqqa yang berarti berhak atau layak menerima sesuatu. Dalam konteks zakat, mustahik adalah semua orang atau kelompok yang berhak menerima harta zakat sesuai dengan syariat Islam.
8 Golongan Mustahik Penerima Zakat
Berikut adalah delapan golongan mustahik sesuai dengan urutan dan istilah dalam Al-Qur’an beserta penjelasan masing-masing:
1. Fakir (Al-Fuqara’)
Fakir adalah orang yang nyaris tidak memiliki harta sama sekali atau harta yang dimilikinya sangat sedikit, sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar hidup seperti sandang, pangan, dan papan. Golongan ini sangat membutuhkan bantuan langsung untuk kelangsungan hidupnya.
Fungsi penyaluran zakat:
Memenuhi kebutuhan pokok dan meringankan beban hidup mereka yang benar-benar tidak mampu.
2. Miskin (Al-Masakin)
Miskin adalah orang yang memiliki sedikit harta atau penghasilan, namun masih belum cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dengan layak. Biasanya mereka memiliki sedikit sumber daya tetapi tetap kekurangan secara signifikan.
Perbedaan dengan fakir:
Fakir hampir tak punya apa-apa, sedangkan miskin memiliki sedikit harta namun tetap tidak cukup untuk kebutuhan dasar.
3. Amil Zakat
Amil zakat adalah mereka yang ditugaskan secara resmi untuk mengumpulkan, mengelola, dan mendistribusikan zakat. Islam memberi hak kepada amil untuk menerima bagian zakat sebagai gaji atau kompensasi atas tugas berat tersebut.
Catatan penting:
Golongan ini bukan semata-mata “pegawai zakat”, tapi mereka yang diangkat oleh otoritas syariat atau lembaga zakat yang sah.
4. Mualaf (Al-Mu’allafatu Qulubuhum)
Mualaf adalah orang-orang yang baru masuk Islam atau yang hatinya hendak didekatkan kepada Islam. Zakat diberikan kepada mereka untuk memperkuat keimanan mereka dan memudahkan mereka dalam beradaptasi dengan kehidupan baru sebagai Muslim.
5. Hamba Sahaya atau Riqab (Al-Riqab)
Riqab merujuk kepada orang-orang yang dalam status perbudakan atau mereka yang membayar zakatnya untuk membebaskan diri dari perbudakan. Dalam konteks modern, ini dapat diartikan sebagai orang yang dalam ikatan sistemik seperti perbudakan sampai telagasa dihapus dan butuh bantuan untuk merdeka secara ekonomi.
6. Gharim (Al-Gharimin)
Golongan ini adalah orang-orang yang terbebani utang atau hutang yang sulit dilunasi, bukan hutang konsumtif biasa. Zakat boleh diberikan kepada mereka untuk membantu melunasi hutang agar mereka tidak terjerat kesulitan dan beban ekonomi yang berkelanjutan.
7. Fi Sabilillah
Istilah ini secara harfiah berarti di jalan Allah. Golongan ini mencakup orang-orang yang berjuang atau beramal untuk kepentingan Islam dan kemaslahatan umat, misalnya dakwah, pendidikan, bantuan kemanusiaan secara syar’i, dan kesejahteraan umat lain yang sesuai syariat.
8. Ibnu Sabil (Musafir yang Terlantar)
Ibnu sabil adalah musafir yang kehabisan bekal atau biaya dalam perjalanannya, sehingga tidak mampu meneruskan perjalanan atau kembali ke tempat asalnya. Zakat diberikan untuk memulihkan kondisi mereka dan membantu biaya perjalanan kembali.
Rangkum: Delapan Golongan Mustahik
- Fakir
- Miskin
- Amil zakat
- Mualaf
- Riqab
- Gharimin
- Fi sabilillah
- Ibnu sabil
Mengapa Pengetahuan Ini Penting?
Mengetahui siapa yang berhak menerima zakat bukan sekadar pengetahuan agama, tetapi amanah syariat. Berikut beberapa alasan pentingnya memahami golongan mustahik:
– Agar zakat yang kita keluarkan ditunaikan secara benar dan diterima oleh Allah SWT.
– Membantu mengentaskan kemiskinan dan ketidakadilan sosial secara efektif.
– Memastikan zakat tidak tersalurkan ke pihak yang tidak berhak, yang dapat mengurangi pahala kewajiban zakat itu sendiri.
Kesimpulannya Adalah:
Islam secara tegas menentukan 8 golongan mustahik yang berhak menerima zakat berdasarkan dalil Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 60. Pengetahuan ini wajib dipahami oleh setiap muzakki agar harta zakat yang dikeluarkan tidak hanya sah dari sisi ibadah, tetapi juga benar-benar tepat sasaran secara sosial.
zakat sah secara syariat dan tepat sasaran.
Mualaf Center Nasional AYA SOFYA Indonesia Adalah Lembaga Sosial. Berdiri Untuk Semua Golongan. Membantu dan Advokasi Bagi Para Mualaf di Seluruh Indonesia. Dengan Founder Ust. Insan LS Mokoginta (Bapak Kristolog Nasional).
ANDA INGIN SUPPORT KAMI UNTUK GERAKAN DUKUNGAN BAGI MUALAF INDONESIA?
REKENING DONASI MUALAF CENTER NASIONAL AYA SOFYA INDONESIA
BANK MANDIRI 141-00-2243196-9
AN. MUALAF CENTER AYA SOFYA
SAKSIKAN Petualangan Dakwah Seru Kami Di Spesial Channel YouTube Kami:
MUALAF CENTER AYA SOFYA
MEDIA AYA SOFYA
Website: www.ayasofya.id
Facebook: Mualaf Center AYA SOFYA
YouTube: MUALAF CENTER AYA SOFYA
Instagram: @ayasofyaindonesia
Email: ayasofyaindonesia@gmail.com
HOTLINE:
+62 851-7301-0506 (Admin Center)
CHAT: wa.me/6285173010506
+62 8233-121-6100 (Ust. Ipung)
CHAT: wa.me/6282331216100
+62 8233-735-6361 (Ust. Fitroh)
CHAT: wa.me/6282337356361
ADDRESS:
MALANG: INSAN MOKOGINTA INSTITUTE, Puncak Buring Indah Blok Q8, Citra Garden, Kota Malang, Jawa Timur.
PURWOKERTO: RT.04/RW.01, Kel. Mersi, Kec. Purwokerto Timur., Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah
SIDOARJO: MASJID AYA SOFYA SIDOARJO, Pasar Wisata F2 No. 1, Kedensari, Tanggulangin, Sidoarjo, Jawa Timur.
SURABAYA: Purimas Regency B3 No. 57 B, Kec. Gn. Anyar, Kota SBY, Jawa Timur 60294.
TANGERANG: Jl. Villa Pamulang No.3 Blok CE 1, Pd. Benda, Kec. Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Banten 15416
BEKASI: Jl. Bambu Kuning IX No.78, RT.001/RW.002, Sepanjang Jaya, Kec. Rawalumbu, Kota Bks, Jawa Barat
DEPOK: Jl. Tugu Raya Jl. Klp. Dua Raya, Tugu, Kec. Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat 16451
BOGOR: Jl. Komp. Kehutanan Cikoneng No.15, Pagelaran, Kec. Ciomas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat 16610
