
Zakat adalah rukun Islam ketiga yang memiliki dimensi ibadah (ta‘abbudi) sekaligus sosial (ijtima‘i). Kewajiban zakat ditegaskan berulang kali dalam Al-Qur’an dan diperinci dalam Sunnah Nabi ﷺ serta pembahasan para ulama fikih lintas mazhab. Dalam praktiknya, zakat terbagi menjadi dua jenis utama yang paling dikenal umat Islam: zakat fitrah dan zakat maal (zakat harta).
Artikel ini menyajikan penjelasan komprehensif berbasis dalil Al-Qur’an, hadits sahih, serta keterangan fikih klasik dan kontemporer, tanpa opini atau karangan mengenai definisi, dasar hukum, syarat, nisab, haul, kadar, waktu pembayaran, mustahik (penerima), dan metode perhitungannya.
Landasan Umum Kewajiban Zakat
1) Dalil Al-Qur’an
Perintah zakat disebutkan berdampingan dengan shalat di banyak ayat, di antaranya:
“Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat…”
(QS. Al-Baqarah: 43)
Terkait distribusi zakat, Allah berfirman:
“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, muallaf, untuk (memerdekakan) budak, orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan…”
(QS. At-Taubah: 60)
Ayat ini menjadi dasar penetapan delapan golongan (asnaf) penerima zakat.
Ayat lain menegaskan fungsi pensucian harta:
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka…”
(QS. At-Taubah: 103)
2) Dalil Sunnah
Nabi ﷺ mengutus para sahabat untuk memungut zakat dan menjelaskan kadarnya. Di antara hadits pokok tentang zakat fitrah diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim (akan dikutip pada bagian zakat fitrah).
A. Zakat Fitrah
1) Definisi dan Hukum
Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan pada akhir Ramadan atas setiap Muslim, sebagai penyucian bagi orang yang berpuasa dan sebagai bantuan pangan bagi fakir miskin menjelang Idulfitri.
Hadits Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma:
“Rasulullah ﷺ mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas setiap Muslim; budak atau merdeka, laki-laki atau perempuan, kecil atau besar.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Mayoritas ulama (Hanafi, Maliki, Syafi‘i, Hanbali) sepakat hukumnya wajib.
2) Tujuan (Hikmah)
Dalam riwayat Abu Dawud disebutkan bahwa zakat fitrah:
- Membersihkan orang berpuasa dari perkataan sia-sia dan kotor
- Menjadi makanan bagi orang miskin
Ini menunjukkan dimensi tazkiyah (pensucian) dan ta‘awun (solidaritas sosial).
3) Subjek yang Wajib
Wajib atas setiap Muslim yang:
- Masih hidup saat terbenam matahari pada malam Idulfitri
- Memiliki kelebihan makanan untuk diri dan tanggungannya pada hari raya
Kepala keluarga membayarkan untuk orang yang menjadi tanggungannya (istri, anak kecil).
4) Waktu Pembayaran
- Waktu wajib: sejak terbenam matahari malam Id
- Waktu utama (afdhal): sebelum salat Id
- Boleh: sejak awal Ramadan (pendapat jumhur)
Jika ditunaikan setelah salat Id tanpa uzur, menurut banyak ulama statusnya menjadi sedekah biasa.
5) Besaran (Kadar)
- 1 sha’ makanan pokok
- 1 sha’ setara ± 2,5 – 3 kg (konversi kontemporer berdasarkan ukuran sha’ Nabi)
Makanan pokok mengikuti kebiasaan setempat (beras di Indonesia).
Bolehkah diuangkan?
- Mazhab Hanafi membolehkan pembayaran dalam bentuk nilai (qimah).
- Mazhab Syafi‘i, Maliki, Hanbali pada asalnya mewajibkan makanan pokok, namun sebagian ulama kontemporer membolehkan nilai uang jika lebih maslahat.
6) Cara Menghitung Zakat Fitrah
Rumus dasar:
Jumlah jiwa × 2,5-3 kg beras
Contoh 1 (beras):
Keluarga 5 orang → 5 × 2,5 kg = 12,5 kg beras
Contoh 2 (uang):
Harga beras Rp16.000/kg →
2,5 kg × Rp16.000 = Rp40.000/orang
5 orang → Rp200.000
B. Zakat Maal (Zakat Harta)
1) Definisi
Zakat maal adalah zakat atas harta tertentu yang telah memenuhi nisab (batas minimal) dan haul (masa kepemilikan 1 tahun hijriah), dengan kadar tertentu sesuai jenis hartanya.
Dasarnya antara lain QS. At-Taubah: 103 dan hadits-hadits tentang nisab emas, perak, ternak, dan pertanian.
2) Syarat Wajib Zakat Maal
- Islam
- Merdeka (menurut pembahasan klasik)
- Kepemilikan sempurna (al-milk at-tam)
- Mencapai nisab
- Berlalu 1 haul (kecuali hasil pertanian dan rikaz)
3) Jenis Harta dan Cara Menghitungnya
A) Zakat Emas dan Perak
Nisab:
- Emas: 85 gram
- Perak: 595 gram
Kadar: 2,5%
Syarat: 1 tahun kepemilikan
Contoh:
Memiliki 120 gram emas selama 1 tahun →
2,5% × 120 = 3 gram emas
Jika harga emas Rp1.100.000/gram →
3 × 1.100.000 = Rp3.300.000
B) Zakat Uang dan Tabungan
Disetarakan dengan emas/perak.
Nisab: setara 85 gram emas
Kadar: 2,5%
Haul: 1 tahun
Rumus:
Total saldo bersih × 2,5%
Contoh:
Harga emas Rp1.100.000/gram →
Nisab = 85 × 1.100.000 = Rp93.500.000
Jika saldo Rp150.000.000 selama 1 tahun →
2,5% × 150.000.000 = Rp3.750.000
C) Zakat Perdagangan
Dasarnya adalah praktik sahabat dan qiyas atas emas/perak.
Objek:
- Modal dagang
- Keuntungan
- Piutang lancar
- Dikurangi utang jatuh tempo
Rumus:
(Aset lancar – kewajiban jangka pendek) × 2,5%
Jika mencapai nisab → wajib zakat.
D) Zakat Hasil Pertanian
Berdasarkan hadits Nabi ﷺ:
- 10% jika diairi hujan (tanpa biaya)
- 5% jika diairi dengan biaya
Nisab: 5 wasaq ≈ ± 653 kg gabah (konversi kontemporer)
Tidak disyaratkan haul. Dibayar saat panen.
E) Zakat Peternakan
Terdapat ketentuan rinci dalam hadits (unta, sapi, kambing) dengan nisab dan kadar berbeda.
Contoh kambing:
- Nisab 40 ekor → zakat 1 ekor
F) Zakat Rikaz (Harta Terpendam)
Jika menemukan harta karun (rikaz), zakatnya 20%, dibayar saat ditemukan tanpa haul.
Perbandingan Lengkap Zakat Fitrah dan Zakat Maal
| Aspek | Zakat Fitrah | Zakat Maal |
| Dalil utama | Hadits Ibnu Umar | QS. At-Taubah: 103 |
| Waktu | Akhir Ramadan | Setelah 1 haul |
| Nisab | Tidak ada | Ada |
| Kadar | 1 sha’ | Umumnya 2,5% |
| Tujuan | Penyucian jiwa | Penyucian harta |
| Subjek | Semua Muslim | Yang hartanya cukup nisab |
Penerima Zakat (Asnaf)
Berdasarkan QS. At-Taubah: 60:
- Fakir
- Miskin
- Amil
- Muallaf
- Riqab
- Gharimin
- Fi sabilillah
- Ibnu sabil
Kedua jenis zakat didistribusikan kepada golongan ini, dengan prioritas fakir dan miskin.
Pandangan Mazhab tentang Zakat Uang dan Profesi
- Mazhab klasik tidak mengenal “zakat profesi” secara istilah.
- Ulama kontemporer mengqiyaskan pada zakat maal atau hasil pertanian.
- Sebagian lembaga fikih modern menetapkan kadar 2,5% dari penghasilan bersih yang mencapai nisab.
Hikmah Sosial dan Ekonomi Zakat
Secara empiris dalam sejarah Islam:
- Zakat menjadi instrumen distribusi kekayaan
- Mengurangi kesenjangan
- Membersihkan jiwa dari kikir (QS. At-Taghabun: 16)
- Menggerakkan ekonomi mustahik
Pada masa Umar bin Abdul Aziz, disebutkan dalam literatur sejarah bahwa sulit menemukan penerima zakat karena kesejahteraan meningkat, riwayat ini sering dikutip dalam karya sejarah Islam klasik.
Kesimpulannya Adalah:
Perbedaan mendasar antara zakat maal dan zakat fitrah meliputi:
- Objek: jiwa vs harta
- Waktu: akhir Ramadan vs setelah haul
- Syarat nisab: ada pada zakat maal, tidak pada zakat fitrah
- Metode perhitungan: satuan makanan vs persentase harta
Memahami detail nisab, haul, kadar, dan distribusi sesuai dalil Al-Qur’an, hadits sahih, serta penjelasan ulama adalah kunci agar zakat sah secara syariat dan tepat sasaran.
Mualaf Center Nasional AYA SOFYA Indonesia Adalah Lembaga Sosial. Berdiri Untuk Semua Golongan. Membantu dan Advokasi Bagi Para Mualaf di Seluruh Indonesia. Dengan Founder Ust. Insan LS Mokoginta (Bapak Kristolog Nasional).
ANDA INGIN SUPPORT KAMI UNTUK GERAKAN DUKUNGAN BAGI MUALAF INDONESIA?
REKENING DONASI MUALAF CENTER NASIONAL AYA SOFYA INDONESIA
BANK MANDIRI 141-00-2243196-9
AN. MUALAF CENTER AYA SOFYA
SAKSIKAN Petualangan Dakwah Seru Kami Di Spesial Channel YouTube Kami:
MUALAF CENTER AYA SOFYA
MEDIA AYA SOFYA
Website: www.ayasofya.id
Facebook: Mualaf Center AYA SOFYA
YouTube: MUALAF CENTER AYA SOFYA
Instagram: @ayasofyaindonesia
Email: ayasofyaindonesia@gmail.com
HOTLINE:
+62 851-7301-0506 (Admin Center)
CHAT: wa.me/6285173010506
+62 8233-121-6100 (Ust. Ipung)
CHAT: wa.me/6282331216100
+62 8233-735-6361 (Ust. Fitroh)
CHAT: wa.me/6282337356361
ADDRESS:
MALANG: INSAN MOKOGINTA INSTITUTE, Puncak Buring Indah Blok Q8, Citra Garden, Kota Malang, Jawa Timur.
PURWOKERTO: RT.04/RW.01, Kel. Mersi, Kec. Purwokerto Timur., Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah
SIDOARJO: MASJID AYA SOFYA SIDOARJO, Pasar Wisata F2 No. 1, Kedensari, Tanggulangin, Sidoarjo, Jawa Timur.
SURABAYA: Purimas Regency B3 No. 57 B, Kec. Gn. Anyar, Kota SBY, Jawa Timur 60294.
TANGERANG: Jl. Villa Pamulang No.3 Blok CE 1, Pd. Benda, Kec. Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Banten 15416
BEKASI: Jl. Bambu Kuning IX No.78, RT.001/RW.002, Sepanjang Jaya, Kec. Rawalumbu, Kota Bks, Jawa Barat
DEPOK: Jl. Tugu Raya Jl. Klp. Dua Raya, Tugu, Kec. Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat 16451
BOGOR: Jl. Komp. Kehutanan Cikoneng No.15, Pagelaran, Kec. Ciomas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat 16610
