Setiap tahun, sudah tentu umat Islam akan melaksanakan ibadah qurban dengan penuh keceriaan. Namun, keterbatasan ekonomi atau halangan yang lain sering menjadi alasan bagi umat Islam untuk melakukan qurban secara kolektif dan patungan. Pertanyaannya kemudian muncul: Apakah patungan qurban dibolehkan dalam Islam? Apakah sah ibadahnya? Bagaimana ketentuannya menurut syariat dan pendapat para ulama?
Untuk menjawabnya, mari kita ulas secara rinci hukum patungan qurban berdasarkan dalil-dalil yang sahih serta pandangan para ulama fikih.
Makna dan Hukum Qurban dalam Islam
Qurban berasal dari kata qaruba yang berarti mendekat. Secara istilah, qurban adalah menyembelih hewan tertentu pada waktu tertentu (10-13 Dzulhijjah) sebagai bentuk pendekatan diri kepada Allah SWT.
Allah SWT berfirman:
“Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu; dan berqurbanlah.”
(QS. Al-Kautsar: 2)
Hukum qurban menurut mayoritas ulama adalah sunnah muakkadah (sangat dianjurkan), terutama bagi yang mampu. Namun, menurut mazhab Hanafi, hukum qurban adalah wajib bagi yang mampu secara finansial.
Karena tingginya nilai ibadah ini, sebagian Muslim yang tidak mampu membeli hewan qurban sendiri mencari cara alternatif, salah satunya dengan berpatungan. Lalu, bagaimana hukum patungan ini?
Ketentuan Patungan Qurban untuk Sapi dan Unta
Islam adalah agama yang memudahkan umatnya. Untuk ibadah qurban, ada kemudahan khusus bagi hewan besar seperti sapi dan unta. Rasulullah SAW telah memberikan teladan bahwa seekor sapi atau unta boleh disembelih atas nama tujuh orang.
Dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:
“Kami pernah menyembelih qurban bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pada tahun Hudaibiyah dengan seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi untuk tujuh orang.”
(HR. Muslim no. 1318)
Hadis ini menjadi dasar hukum bagi bolehnya qurban secara patungan, khusus untuk hewan besar seperti sapi dan unta. Para ulama dari empat mazhab (Syafi’i, Hanafi, Maliki, Hanbali) sepakat atas kebolehan ini dengan syarat-syarat tertentu.
Syarat-syarat Patungan yang Sah
1. Jumlah maksimal tujuh orang.
2. Semua peserta harus berniat qurban, bukan hanya ingin membeli daging.
3. Hewan harus memenuhi syarat qurban, yakni sehat, tidak cacat, dan cukup umur.
4. Waktu penyembelihan harus sesuai, yaitu tanggal 10 sampai 13 Dzulhijjah.
Berapa Jumlah Maksimal Peserta Patungan Qurban?
Jumlah maksimal peserta patungan qurban untuk seekor sapi atau unta adalah tujuh orang, berdasarkan hadis sahih yang disebutkan di atas. Jika melebihi jumlah tersebut, maka qurbannya tidak sah, karena tidak sesuai syariat. Hewan tersebut bisa menjadi sembelihan biasa, tetapi tidak bernilai qurban.
Imam Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim mengatakan:
“Unta dan sapi dibolehkan untuk tujuh orang yang berqurban. Ini adalah pendapat kami dan mayoritas ulama.”
Dengan demikian, jika seseorang ingin berbagi qurban dalam kelompok, pastikan jumlah peserta tidak melebihi tujuh orang, dan semuanya memiliki niat ibadah qurban, bukan semata-mata ingin daging.
Apakah Boleh Patungan Kambing?
Ini adalah pertanyaan umum yang sering muncul. Jawabannya: tidak boleh. Tidak sah berqurban kambing secara patungan. Mengapa?
Karena Rasulullah SAW dan para sahabat selalu menyembelih kambing atas nama satu orang saja. Tidak ada riwayat yang menunjukkan kambing boleh untuk lebih dari satu orang.
Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ menyebutkan:
“Para ulama sepakat bahwa seekor kambing hanya sah untuk satu orang saja, baik laki-laki maupun perempuan.”
Namun, seseorang boleh menyertakan keluarga dalam niat qurban meskipun hewan hanya satu. Hal ini dicontohkan Rasulullah SAW ketika beliau berqurban satu kambing, namun diniatkan untuk diri beliau dan umatnya.
Dari Aisyah RA:
“Rasulullah SAW berqurban dengan dua ekor domba bertanduk dan gemuk, beliau menyembelih keduanya dengan tangan beliau, dan menyebut nama Allah serta bertakbir, lalu berkata: ‘Ya Allah, ini dariku dan dari umatku yang belum berqurban’.”
(HR. Abu Dawud no. 2810)
Maka, berqurban satu kambing atas nama satu orang, dan diniatkan untuk satu keluarga, diperbolehkan. Tapi, patungan uang untuk membeli satu kambing lalu dibagi atas beberapa nama tidak sah sebagai qurban.
Bagaimana Niat dan Pahala dalam Qurban Kolektif?
Dalam Islam, niat adalah inti dari ibadah. Qurban tanpa niat karena Allah tidak akan diterima. Oleh karena itu, setiap peserta patungan harus:
- Menyatakan niat qurban sebelum hewan disembelih.
- Berniat lillahi ta’ala, bukan semata-mata untuk mendapatkan daging.
- Memahami bahwa qurban adalah bentuk pendekatan diri kepada Allah SWT.
Jika patungan dilakukan dengan benar dan diniatkan ikhlas karena Allah, maka setiap peserta mendapatkan pahala qurban, sebagaimana yang dijanjikan dalam hadis:
“Tidak ada amalan anak Adam pada hari Nahr yang lebih dicintai Allah selain menyembelih qurban…”
(HR. Tirmidzi)
Namun, jika niatnya hanya ingin mendapatkan bagian daging atau sekadar ikut-ikutan, maka pahalanya bisa berkurang atau bahkan hilang.
Resiko dan Kekeliruan dalam Qurban Patungan
Meskipun patungan qurban diperbolehkan, tentu saja ada beberapa hal yang harus diperhatikan agar qurban tetap sah. Beberapa hal itu adalah sebagai berikut.
1. Jumlah peserta yang melebihi batas
Jika peserta qurban melebihi tujuh orang, maka qurban menjadi tidak sah. Hal ini sering terjadi karena ketidaktahuan atau kelalaian orang yang berqurban. Untuk mengatasi hal seperti ini terjadi, ada baiknya mencari partner qurban melalui yayasan resmi terpercaya yang membuka jasa sedia qurban. Hal ini akan mengurangi ketidaksahan dalam berqurban karena pastinya akan selalu dipantau oleh pihak yang menyediakan layanan qurban.
2. Peserta tidak berniat berqurban
Jika satu saja dari tujuh peserta tidak berniat berqurban dan hanya ingin membeli daging, menurut sebagian ulama, ini dapat mempengaruhi keabsahan qurban bagi seluruh peserta. Bisa saja qurban tersebut tidak sah karena salah satu diantara tujuh peserta tersebut tidak memiliki niat atau tidak membaca niat untuk berqurban.
3. Patungan setelah penyembelihan
Qurban tentunya harus diniatkan serta didanai sebelum penyembelihan dimulai. Jika uang dikumpulkan setelah daging disembelih, itu bukanlah qurban melainkan sedekah daging. Karena itulah, berqurban menjadi tidak sah jika patungan dananya dilakukan setelah penyembelihan hewan.
4. Tidak ada akad atau kesepakatan jelas
Sering kali terjadi kesalahpahaman karena tidak adanya perjanjian tertulis atau lisan yang mengatur tentang niat, kepemilika hewan, dan juga pembagian bagian qurban. Perjanjian itu penting untuk mengurangi resiko kebingungan sehingga menimbulkan ketidaksahan atas hewan yang akan disembelih.
5. Ikut qurban dari lembaga terpercaya
Memilih lembaga penyelenggara qurban yang tidak profesional atau tidak transparan bisa mengakibatkan ketidaksesuaian niat, waktu, dan prosedur penyembelihan.
Tips Aman Berqurban Patungan
Agar ibadah qurban kolektif sah dan diterima, perhatikan beberapa tips berikut:
- Pastikan jumlah peserta tidak lebih dari tujuh orang.
- Pilih peserta yang sama-sama berniat qurban, bukan hanya ingin daging.
- Buat kesepakatan yang jelas mengenai bagian, dana, waktu, dan hewan.
- Gunakan lembaga terpercaya jika ingin menitipkan qurban.
- Dokumentasikan proses dari awal pembelian hingga penyembelihan untuk transparansi.
Patungan qurban diperbolehkan dalam Islam, namun hanya untuk hewan besar seperti sapi dan unta, dengan syarat maksimal tujuh orang peserta dan semuanya berniat ibadah qurban. Patungan untuk kambing tidak dibolehkan, karena tidak sesuai syariat.
Setiap peserta patungan harus memiliki niat yang ikhlas, menyadari bahwa qurban adalah bentuk ketakwaan dan ketaatan, bukan sekadar ritual atau distribusi daging. Dengan memperhatikan adab dan syaratnya, patungan qurban bisa menjadi solusi ideal bagi mereka yang ingin tetap beribadah meskipun terbatas secara ekonomi.
“Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya.”
(QS. Al-Hajj: 37)
Semoga Allah menerima setiap amal qurban kita dan menjadikannya pemberat amal kebaikan di akhirat kelak.
Wallahu a’lam.
Mualaf Center Nasional AYA SOFYA Indonesia Adalah Lembaga Sosial. Berdiri Untuk Semua Golongan. Membantu dan Advokasi Bagi Para Mualaf di Seluruh Indonesia. Dengan Founder Ust. Insan LS Mokoginta (Bapak Kristolog Nasional).
ANDA INGIN SUPPORT KAMI UNTUK GERAKAN DUKUNGAN BAGI MUALAF INDONESIA?
REKENING DONASI MUALAF CENTER NASIONAL AYA SOFYA INDONESIA
BANK MANDIRI 141-00-2243196-9
AN. MUALAF CENTER AYA SOFYA
SAKSIKAN Petualangan Dakwah Seru Kami Di Spesial Channel YouTube Kami:
MUALAF CENTER AYA SOFYA
MEDIA AYA SOFYA
Website: www.ayasofya.id
Facebook: Mualaf Center AYA SOFYA
YouTube: MUALAF CENTER AYA SOFYA
Instagram: @ayasofyaindonesia
Email: ayasofyaindonesia@gmail.com
HOTLINE:
+62 851-7301-0506 (Admin Center)
CHAT: wa.me/6285173010506
+62 8233-121-6100 (Ust. Ipung)
CHAT: wa.me/6282331216100
+62 8233-735-6361 (Ust. Fitroh)
CHAT: wa.me/6282337356361
ADDRESS:
MALANG: INSAN MOKOGINTA INSTITUTE, Puncak Buring Indah Blok Q8, Citra Garden, Kota Malang, Jawa Timur.
PURWOKERTO: RT.04/RW.01, Kel. Mersi, Kec. Purwokerto Timur., Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah
SIDOARJO: MASJID AYA SOFYA SIDOARJO, Pasar Wisata F2 No. 1, Kedensari, Tanggulangin, Sidoarjo, Jawa Timur.
SURABAYA: Purimas Regency B3 No. 57 B, Kec. Gn. Anyar, Kota SBY, Jawa Timur 60294.
TANGERANG: Jl. Villa Pamulang No.3 Blok CE 1, Pd. Benda, Kec. Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Banten 15416
BEKASI: Jl. Bambu Kuning IX No.78, RT.001/RW.002, Sepanjang Jaya, Kec. Rawalumbu, Kota Bks, Jawa Barat
