Setiap kali Idul Adha mendekat, umat Islam di seluruh dunia kembali diingatkan pada kisah monumental Nabi Ibrahim AS yang bersedia mengorbankan putranya, Ismail AS, demi ketaatan kepada Allah SWT. Dari kisah ini lahirlah ibadah qurban, sebuah bentuk pengorbanan yang mengajarkan keikhlasan, kesabaran, dan cinta kepada Sang Pencipta. Namun, dalam praktiknya, banyak umat Muslim menghadapi dilema antara keinginan untuk berqurban dan kondisi keuangan yang tidak memungkinkan. Salah satu dilema yang paling sering muncul adalah: bagaimana jika seseorang ingin berqurban, tetapi masih memiliki hutang? Apakah boleh tetap berqurban? Qurban atau hutang terlebih dahulu?
Pertanyaan ini tidak hanya menyangkut aspek hukum fikih, tetapi juga menyinggung persoalan sosial, etika, dan tanggung jawab pribadi dalam beragama. Artikel ini akan membahas secara komprehensif tentang hukum berqurban bagi yang memiliki hutang, dengan merujuk pada sumber-sumber otoritatif dalam Islam serta solusi praktis bagi umat yang ingin tetap berpartisipasi dalam ibadah qurban.
1. Prioritas: Lunasi Hutang atau Berqurban?
Dalam Islam, menunaikan kewajiban selalu lebih diutamakan daripada melakukan ibadah yang bersifat sunnah. Qurban termasuk dalam kategori sunnah muakkadah, yaitu ibadah yang sangat dianjurkan, tetapi tidak diwajibkan.
Sedangkan membayar hutang adalah kewajiban yang memiliki dampak besar baik di dunia maupun di akhirat. Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW bersabda:
“Jiwa seorang mukmin tergantung dengan hutangnya sampai ia melunasinya.”
(HR. Tirmidzi, no. 1078)
Hadits ini menunjukkan bahwa meskipun seseorang wafat dalam keadaan baik, jika masih memiliki hutang yang belum dilunasi, jiwanya tertahan dan tidak mendapatkan ketenangan sempurna sampai hutangnya dilunasi.
Dari sisi fikih, kaidah utama yang berlaku dalam masalah ini adalah:
“Apabila bertemu antara ibadah wajib dan sunnah, maka yang wajib harus didahulukan.”
Maka jika seseorang memiliki hutang yang harus dibayar dan keuangannya tidak cukup untuk menunaikan kedua-duanya (qurban dan pelunasan hutang), maka pelunasan hutang harus menjadi prioritas utama. Menunda pembayaran hutang demi melakukan ibadah qurban yang tidak wajib bisa dianggap melalaikan kewajiban.
Namun, perlu dicatat bahwa tidak semua orang yang memiliki hutang otomatis dilarang berqurban. Yang menjadi masalah adalah apakah hutang tersebut membebani kemampuannya atau tidak. Jika seseorang memiliki hutang, namun mampu membayar cicilan hutangnya secara rutin, dan masih memiliki kelebihan harta untuk membeli hewan qurban tanpa memengaruhi kewajiban utamanya, maka ia tetap boleh berqurban.
2. Qurban Bagi yang Tidak Mampu secara Finansial
Islam tidak pernah membebani umatnya di luar kemampuan. Allah SWT berfirman:
“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.”
(QS. Al-Baqarah: 286)
Dalam hal ini, kemampuan (istitha’ah) menjadi kunci untuk menilai apakah seseorang terkena kewajiban qurban atau tidak. Para ulama sepakat bahwa qurban hanya ditujukan bagi mereka yang mampu secara finansial, yaitu memiliki kelebihan harta setelah mencukupi kebutuhan pokoknya dan tanggung jawab lainnya seperti membayar hutang.
Siapa yang Disebut “Mampu”?
Menurut mayoritas ulama, seseorang disebut mampu berqurban jika:
- Memiliki penghasilan atau tabungan yang cukup untuk membeli hewan qurban,
- Tidak sedang terjerat utang yang menyulitkan,
- Setelah berqurban, kebutuhan pokok diri dan keluarga tetap terpenuhi.
Jika syarat-syarat ini tidak terpenuhi, maka seseorang tidak diwajibkan berqurban, bahkan dianjurkan untuk tidak memaksakan diri. Sebab memaksakan diri untuk berqurban, padahal tidak mampu, bisa berujung pada kemudaratan atau menzalimi diri sendiri dan keluarga.
Namun demikian, apabila seseorang tetap ingin berqurban karena semangat ibadah, maka niatnya tetap dihargai. Allah SWT menilai ibadah berdasarkan niat dan usaha, bukan hanya hasil.
3. Apakah Boleh Berqurban Sambil Mencicil?
Tentunya banyak orang yang ingin sekali ikut berqurban tapi tidak memiliki biaya yang cukup. Maka, sering kali muncul pertanyaan: apakah bisa berqurban dengan cara mencicil
Dalam pandangan ulama fikih modern, berqurban dengan sistem cicilan diperbolehkan, selama syarat-syarat tertentu terpenuhi, antara lain:
- Cicilan tidak memberatkan dan tidak membuatnya lalai dari kebutuhan pokok atau pembayaran hutang penting lainnya.
- Akad cicilan dilakukan secara transparan dan sesuai syariat, tanpa unsur riba atau penipuan.
- Hewan qurban telah menjadi milik penuh sebelum disembelih, agar tidak termasuk dalam praktik jual beli yang belum sempurna.
Contoh: Seseorang mencicil kambing qurban melalui lembaga sosial Islam yang terpercaya selama 6 bulan sebelum Idul Adha. Setelah lunas, kambing tersebut diserahkan untuk disembelih atas namanya. Dalam kondisi ini, qurban tetap sah dan syar’i.
Namun, jika cicilan tersebut berpotensi membuat seseorang terlilit hutang baru atau menambah beban finansial yang membahayakan, maka lebih baik dihindari. Islam selalu mengutamakan maslahat (kebaikan) dan mencegah mafsadat (kerugian atau kesulitan).
4. Hukum Qurban Pakai Uang Pinjaman
Bagaimana jika seseorang berqurban dengan uang pinjaman?
Dalam hal ini, hukum asalnya adalah tidak dianjurkan berqurban dengan uang pinjaman, karena qurban adalah ibadah yang bersifat tathawwu’ (sunnah), sedangkan meminjam uang, apalagi jika tidak mendesak bisa menjadi beban.
Beberapa pertimbangan syar’i:
a. Qurban adalah Sunnah, Bukan Kewajiban
Berbeda dengan haji yang wajib bagi yang mampu, qurban adalah ibadah sunnah muakkadah. Maka meminjam uang untuk melakukan ibadah sunnah, sementara masih memiliki tanggungan kewajiban lain, bisa menyalahi prinsip syariat.
b. Pinjaman Bisa Menjerumuskan pada Dosa
Jika pinjaman tersebut dari lembaga berbunga (riba), maka berqurban dengan uang riba tidak hanya mengandung unsur dosa, tetapi juga menghilangkan kemurnian ibadah itu sendiri. Allah SWT sangat tegas dalam melarang riba.
“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”
(QS. Al-Baqarah: 275)
c. Kapan Boleh Berhutang untuk Qurban?
Jika seseorang meminjam uang dari teman atau kerabat tanpa bunga, dan yakin dapat mengembalikannya dengan mudah, serta tidak memengaruhi kewajiban lainnya, maka masih ada ulama yang membolehkan. Namun, hal ini tetap bersifat bukan keutamaan, dan sebaiknya dihindari.
5. Solusi Bagi yang Ingin Tetap Berpartisipasi
Bagi umat Muslim yang ingin tetap berpartisipasi dalam semangat berqurban namun terhalang kondisi finansial atau hutang, berikut beberapa solusi syar’i dan bijak:
a. Ikut Qurban Kolektif
Dalam Islam, satu ekor sapi atau unta boleh dijadikan qurban oleh tujuh orang. Artinya, jika seseorang tidak mampu membeli kambing seharga Rp3 juta, ia bisa patungan qurban sapi seharga Rp2 juta atau lebih murah tergantung wilayah. Ini solusi syar’i dan ekonomis.
b. Menabung Sejak Awal Tahun
Program tabungan qurban menjadi solusi jangka panjang. Dengan menyisihkan Rp10.000–20.000 per hari atau Rp500.000 per bulan, seseorang bisa mengumpulkan dana cukup sebelum Idul Adha tanpa perlu berhutang.
c. Membantu Proses Qurban
Jika tidak bisa berqurban, seseorang bisa berkontribusi sebagai panitia, relawan, atau donatur logistik, seperti membantu menyembelih, menguliti, membagikan daging, hingga membersihkan lokasi. Rasulullah SAW bersabda bahwa setiap kebaikan itu sedekah.
d. Sedekah Daging dari Orang Lain
Jika Anda tidak mampu menyembelih hewan qurban sendiri, menerima daging qurban dari orang lain dan mensyukurinya adalah bentuk partisipasi sosial dan ukhuwah. Bahkan dalam kondisi ini, Anda berhak menjadi penerima manfaat qurban.
e. Menyumbang dalam Bentuk Lain
Anda juga bisa menyumbang uang untuk mendukung lembaga yang menyelenggarakan qurban, seperti biaya transportasi, plastik daging, air minum panitia, dll. Semua itu termasuk amal jariyah yang berpahala besar.
Bijak dan Seimbang dalam Beribadah
Berqurban adalah ibadah mulia yang menunjukkan ketakwaan dan kecintaan kepada Allah SWT. Namun, Islam tidak pernah membebani umatnya di luar kemampuan. Dalam kasus seseorang yang memiliki hutang, maka yang harus dikedepankan adalah pelunasan hutang, karena hukumnya wajib, sedangkan qurban hukumnya sunnah.
Seseorang masih boleh berqurban jika:
- Hutangnya tidak membebaninya secara berat,
- Ia mampu mencicil hewan qurban tanpa mengabaikan kewajiban utama,
- Ia tidak menggunakan uang riba atau pinjaman yang merugikan.
Jika tidak mampu, tetap ada banyak jalan untuk berkontribusi dalam semangat Idul Adha, tanpa harus memaksakan diri. Allah SWT melihat ketulusan dan keikhlasan niat, bukan sekadar bentuk fisik ibadah.
“Tidak akan sampai kepada Allah daging-daging qurban dan darahnya, tetapi yang sampai kepada-Nya adalah ketakwaan kalian.”
(QS. Al-Hajj: 37)
Semoga kita semua diberikan rezeki yang cukup, hati yang ikhlas, dan kesempatan untuk menjalankan ibadah qurban sesuai kemampuan dan dengan niat yang murni karena Allah SWT.
Mualaf Center Nasional AYA SOFYA Indonesia Adalah Lembaga Sosial. Berdiri Untuk Semua Golongan. Membantu dan Advokasi Bagi Para Mualaf di Seluruh Indonesia. Dengan Founder Ust. Insan LS Mokoginta (Bapak Kristolog Nasional).
ANDA INGIN SUPPORT KAMI UNTUK GERAKAN DUKUNGAN BAGI MUALAF INDONESIA?
REKENING DONASI MUALAF CENTER NASIONAL AYA SOFYA INDONESIA
BANK MANDIRI 141-00-2243196-9
AN. MUALAF CENTER AYA SOFYA
SAKSIKAN Petualangan Dakwah Seru Kami Di Spesial Channel YouTube Kami:
MUALAF CENTER AYA SOFYA
MEDIA AYA SOFYA
Website: www.ayasofya.id
Facebook: Mualaf Center AYA SOFYA
YouTube: MUALAF CENTER AYA SOFYA
Instagram: @ayasofyaindonesia
Email: ayasofyaindonesia@gmail.com
HOTLINE:
+62 851-7301-0506 (Admin Center)
CHAT: wa.me/6285173010506
+62 8233-121-6100 (Ust. Ipung)
CHAT: wa.me/6282331216100
+62 8233-735-6361 (Ust. Fitroh)
CHAT: wa.me/6282337356361
ADDRESS:
MALANG: INSAN MOKOGINTA INSTITUTE, Puncak Buring Indah Blok Q8, Citra Garden, Kota Malang, Jawa Timur.
PURWOKERTO: RT.04/RW.01, Kel. Mersi, Kec. Purwokerto Timur., Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah
SIDOARJO: MASJID AYA SOFYA SIDOARJO, Pasar Wisata F2 No. 1, Kedensari, Tanggulangin, Sidoarjo, Jawa Timur.
SURABAYA: Purimas Regency B3 No. 57 B, Kec. Gn. Anyar, Kota SBY, Jawa Timur 60294.
TANGERANG: Jl. Villa Pamulang No.3 Blok CE 1, Pd. Benda, Kec. Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Banten 15416
BEKASI: Jl. Bambu Kuning IX No.78, RT.001/RW.002, Sepanjang Jaya, Kec. Rawalumbu, Kota Bks, Jawa Barat
