Aqiqah menjadi salah satu jalan bagi umat muslim meminta keselamatan bagi bayi yang baru lahir. Hukum dan aturan aqiqah dalam Islam menjadi salah satu hal penting yang harus diketahui sebelum melaksanakan ibadah yang satu ini.
PENGERTIAN AQIQAH
Aqiqah sudah menjadi tradisi yang sudah lama dipraktikkan di dalam agama Islam, dimana tradisi ini merupakan bentuk pemotongan hewan sebagai bentuk rasa syukur atas kelahiran anak. aqiqah berasal dari bahasa Arab ‘al-aqiqah yang memiliki pengertian rambut yang tumbuh di atas kepala bayi sejak dalam perut ibunya hingga tampak pada saat dilahirkan.
Secara bahasa, aqiqah diartikan sebagai rambut atau bulu halus yang terdapat pada bayi yang baru saja lahir. Adapun secara istilah, aqiqah adalah proses penyembelihan hewan sebagai wujud rasa syukur atas kelahiran seorang anak, baik laki-laki maupun perempuan, yang dilakukan pada hari ketujuh, hari keempat belas, atau hari kedua puluh satu setelah kelahiran. Dalam pelaksanaannya, biasanya disertai dengan mencukur rambut bayi dan pemberian nama. Para ahli agama menjelaskan bahwa makna aqiqah secara etimologi adalah rambut bayi yang tumbuh sejak ia dilahirkan.
HUKUM AQIQAH
Hukum aqiqah yang disepakati para ulama, ialah Sunnat Muakadah, yaitu sunnat yang diutamakan. Pelaksanaan aqiqah disunnahkan pada hari yang ketujuh dari lahir, ini berdasarkan sabda Nabi Shallallaahu alaihi wa Sallam, yang bertuliskan:
”Setiap anak itu tergadai dengan hewan akikahnya, disembelih darinya pada hari ke tujuh, dan beliau dicukur, dan diberi nama.” (HR. Imam Ahmad dan Ashhabus Sunan, dan dishahihkan oleh At Tirmidzi).
Namun, terdapat perselisihan pendapat dari para ulama tentang hukum dari aqiqah:
a) Mazhab Hanafi, mereka menyebutkan bahwa hukum melaksanakan aqiqah adalah mubah bukan sunnat (Az-Zuhaili, tt: 636);
b) Mazhab Syafi’i, Abu Tsaur dan Jumhur, mereka menyebutkan bahwa hukum melaksanakan aqiqah adalah Sunnah Mu’akkadah;
c) Imam Jurnal Al-hikmah Malik berkata: “Aqiqah adalah suatu sunnah yang sangat dituntut untuk mengerjakannya; dan
d) Al-Laits dari Mesir dan Imam Daud Az-Zahiri, mereka mengatakan bahwa aqiqah wajib dilakukan pada hari yang ketujuh dari hari lahir si bayi. Jika tidak dikerjakan pada hari itu, tidaklah dikerjakan lagi pada tujuh yang kedua, tujuh yang ketiga, dan seterusnya.(AlKasyairi 2015)
SYARAT-SYARAT AQIQAH
Adapun yang menjadi syarat-syarat dalam Aqiqah sebagai berikut:
a) Dari sudut umur biatang aqiqah dan kurban sama saja.
b) Sembelihan aqiqah diporong mengikut sendinnya dengan tidak memecahkan tulang sesuai dengan tujuan aqiqah itu sebagai “Fida” (mempertalikan ikatan dari anak dengan Allah swt).
c) Sunnah dimasak dan disajikan atau dijamu untuk fakir dan miskin, keluarga, tetangga dan saudara. Berbeda dengan daging kurban sunnah dibagikan daging yang belum dimasak.
d) Anak laki-laki disunnahkan atas dua ekor kambing dan seekor untuk anak perempuan.
Hal ini karena mengikuti sunnah Rasulullah saw:
Aisyah r.a berkata: dari Rasulullah saw; afdhal bagi anak laki-laki dua ekor kambing yang sama keadaannya dan bagi anak perempuan seekor kambing. Dipotong anggota-anggota (binatang) dan jangan dipecah-pecah tulangnnya. (HR. Al-Hakim)
Syarat-syarat dan Ketentuan Hewan Aqiqah menurut Pandangan Ulama Syarat Hewan Aqiqah:
1. Jenis Hewan:
- Mayoritas ulama berpendapat bahwa hewan yang sah untuk aqiqah adalah kambing dan domba.
- Ada pendapat lain yang memperbolehkan hewan lain seperti sapi, kerbau, dan unta, namun dengan jumlah yang lebih banyak.
2. Umur Hewan:
- Kambing: minimal 1 tahun (sudah memasuki tahun ke-2)
- Domba: minimal 6 bulan (sudah memasuki bulan ke-7)
3. Kondisi Hewan:
- Sehat jasmani dan tidak memiliki cacat yang mengurangi nilai dan manfaatnya.
- Cukup gemuk dan tidak kurus kering.
- Tidak buta, pincang, sakit, atau memiliki cacat lainnya
4. Jenis Kelamin Hewan:
- Tidak ada ketentuan khusus mengenai jenis kelamin hewan.
Pandangan Ulama:
- Jumhur Ulama: Hewan aqiqah yang paling utama adalah kambing dan domba.
- Hanafiyah: Boleh menggunakan sapi, kerbau, dan unta dengan jumlah yang lebih banyak.
- Malikiyah: Hewan aqiqah harus jantan.
Waktu Penyembelihan Aqiqah
Penyembelihan untuk Aqiqah sebagaimana disebutkan dalam Hadits Sumurah:
.الغالم مرهتن بعقيقته, تذبح عنه يوم السابع و يسمي
Artinya: Anak itu digadaikan dengan aqiqahnya, disembelihkan binatang baginya pada hari ketujuh dari kelahirannya dan diberi nama.
Penetapan hari ketujuh sebagai waktu pelaksanaan Aqiqah bukan berarti menjadi satu-satunya pilihan waktu. Ada pendapat lain yang membolehkan Aqiqah dilakukan pada hari keempat, kedelapan, kesepuluh, atau setelahnya, dan itu tetap dianggap sah. Imam Malik menyatakan bahwa jika seorang ayah mampu menyembelih hewan Aqiqah pada hari ketujuh, maka itu lebih dianjurkan karena sesuai dengan sunnah Nabi SAW. Namun, apabila terdapat kesulitan, maka boleh dilaksanakan pada waktu lain. Dengan demikian, pelaksanaan Aqiqah memiliki fleksibilitas waktu dan tidak memberatkan.
Aqiqah merupakan salah satu bentuk ibadah yang tidak hanya mencerminkan rasa syukur kepada Allah atas kelahiran seorang anak, tetapi juga memperkuat ikatan sosial melalui berbagi rezeki kepada sesama. Meski hukumnya sunnah muakkadah, pelaksanaannya sangat dianjurkan dalam Islam, terutama bagi orang tua yang mampu secara finansial. Dengan memahami syarat-syarat dan tata cara aqiqah sesuai tuntunan syariat, diharapkan umat Islam dapat menjalankannya dengan benar dan penuh kesadaran ibadah. Hukum dan aturan aqiqah dalam Islam menjadi salah satu hal penting untuk diketahui agar ketika hendak beraqiqah, tidak ada kesalahan sehingga aqiqahnya sah.
Semoga artikel ini dapat menjadi panduan yang bermanfaat dalam memahami hukum dan aturan aqiqah dalam Islam, serta mendorong kita untuk terus menjalankan ajaran Islam secara kaffah dalam setiap aspek kehidupan.
Mualaf Center Nasional AYA SOFYA Indonesia Adalah Lembaga Sosial. Berdiri Untuk Semua Golongan. Membantu dan Advokasi Bagi Para Mualaf di Seluruh Indonesia. Dengan Founder Ust. Insan LS Mokoginta (Bapak Kristolog Nasional).
ANDA INGIN SUPPORT KAMI UNTUK GERAKAN DUKUNGAN BAGI MUALAF INDONESIA?
REKENING DONASI MUALAF CENTER NASIONAL AYA SOFYA INDONESIA
BANK MANDIRI 141-00-2243196-9
AN. MUALAF CENTER AYA SOFYA
SAKSIKAN Petualangan Dakwah Seru Kami Di Spesial Channel YouTube Kami:
MUALAF CENTER AYA SOFYA
MEDIA AYA SOFYA
Website: www.ayasofya.id
Facebook: Mualaf Center AYA SOFYA
YouTube: MUALAF CENTER AYA SOFYA
Instagram: @ayasofyaindonesia
Email: ayasofyaindonesia@gmail.com
HOTLINE:
+62 851-7301-0506 (Admin Center)
CHAT: wa.me/6285173010506
+62 8233-121-6100 (Ust. Ipung)
CHAT: wa.me/6282331216100
+62 8233-735-6361 (Ust. Fitroh)
CHAT: wa.me/6282337356361
ADDRESS:
MALANG: INSAN MOKOGINTA INSTITUTE, Puncak Buring Indah Blok Q8, Citra Garden, Kota Malang, Jawa Timur.
PURWOKERTO: RT.04/RW.01, Kel. Mersi, Kec. Purwokerto Timur., Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah
SIDOARJO: MASJID AYA SOFYA SIDOARJO, Pasar Wisata F2 No. 1, Kedensari, Tanggulangin, Sidoarjo, Jawa Timur.
SURABAYA: Purimas Regency B3 No. 57 B, Kec. Gn. Anyar, Kota SBY, Jawa Timur 60294.
TANGERANG: Jl. Villa Pamulang No.3 Blok CE 1, Pd. Benda, Kec. Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Banten 15416
BEKASI: Jl. Bambu Kuning IX No.78, RT.001/RW.002, Sepanjang Jaya, Kec. Rawalumbu, Kota Bks, Jawa Barat 17114