Berqurban menjadi salah satu jalan bagi umat muslim untuk meraih keberkahan dengan apa yang telah diberikah oleh Allah SWT. Berqurban dimulai dari perintah Allah SWT kepada Nabi Ibrahim untuk menyembelih anaknya sendiri, yaitu Nabi Ismail. Meskipun berqurban menjadi salah satu peristiwa besar yang dihormati kaum muslim, masih banyak yang belum memahami hukum dan syarat berqurban.
PENGERTIAN BERQURBAN
Kata qurban berasal dari bahasa Arab “qorraba” , ”yuqarribu qurbanan” yang berarti mendekatkan diri kepada Allah Swt. Dalam perkembangan syariat, qurban qurban memiliki syarat-syarat tertentu yang tidak bisa diubah, yaitu harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Al Quran dan Hadits.
Hukum dan syarat berqurban memnjadi salah satu hal penting yang harus diketahui oleh sahabat muslim yang ingin ikut dalam berbagi bersama idul adha ini. Lalu bagaimana agar seseorang bisa berqurban? Simak penjelasan berikut dengan baik.
HUKUM BERQURBAN
Secara hukum, ibadah qurban terbagi menjadi dua: yang bersifat wajib disebut hadyu, yang diperuntukkan bagi jamaah haji tamattu’ dan qiran. Mazhab Hanafi berpendapat hukum berqurban itu wajib atas orang yang mampu, hal ini berdasarkan hadits Rasulullah SAW yang berbunyi artinya:
“Dari Abi Hurairah bahwa Rasulullah SAW bersabda: barang siapa memiliki kemampuan (harta) dan tidak berqurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami.” (HR.Ibnu Majah)
Sedangkan yang bersifat sunnah disebut udhiyah, yang dianjurkan bagi umat Islam yang tidak sedang berhaji. Oleh karena itu, di Indonesia, Hari Raya Idul Adha sering pula disebut “Lebaran Haji” atau “Rayagung”, sebagai momen untuk mendekatkan diri kepada Allah melalui keteladanan Nabi Ibrahim a.s. dan pengorbanan yang tulus.
Menurut mazhab Syafi’i hukum berqurban sunat muakkad, yang didasarkan pada hadits Rasulullah SAW sebagai berikut artinya:
“Apabila 10 hari pertama telah tiba dan seseorang ingin berkurban maka janganlah dia mengambil bulu dan kuku hewan kurbannya.” (HR.Muslim).
Maka menyembelih hewan qurban berdasarkan hadist di atas sesusai dengan mazhab Syafi’i adalah sunnah muakkad. Yaitu menyembelih hewan berupa unta, sapi, biri-biri atau kambing pada saat hari raya Idul al-Adha, dengan niat ibadah kepada Allah.
JENIS DAN USIA HEWAN YANG DAPAT DIQURBANKAN
Tidak semua hewan dapat dijadikan sebagai qurban. Adapun menurut kesepakatan para ulama, hewan yang dapat diqurbankan sesuai keutamaannya adalah unta, sapi, domba dan kambing. Keutamaan ini berurut apabila per-ekornya diqurbankan oleh perorang.
Sementara umur hewan qurban yang harus diperhatikan sebelum menyembelih qurban adalah sebagai berikut.
Umur Minimal Hewan Untuk Qurban
Nama Hewan | Umur |
Unta | 5 tahun |
Sapi | 2 tahun |
Domba | 1 tahun |
Kambing | 6 bulan |
LARANGAN UNTUK ORANG YANG BERQURBAN
Adapun kewajiban dan juga larangan bagi orang yang melakukan ibadah qurban adalah sebagai berikut.
1. Membaca Niat
Dikutip dari laman NU Online, niat untuk berkurban harus dilaksanakan saat penyembelihan hewan kurban dilaksanakan. Jika penyembelihan hewan kurban diwakilkan kepada orang lain, dan orang yang berkurban sudah berniat dalam hatinya untuk berkurban, maka niat tersebut dianggap sudah sah. Niat tetap sah meskipun tukang sembelih tidak mengucapkan niat saat menyembelih.
Ini dijelaskan oleh Syekh Abu Bakar bin Muhammad Syatho Ad-Dimyathi dalam I’anatuth Thalibin:
وإذا وكل به كفت نية الموكل، ولا حاجة لنية الوكيل، بل لو لم يعلم أنه مضح لم يضر
Artinya: “Jika seseorang mewakilkan penyembelihan kurban kepada orang lain, maka hanya niat dari orang yang mewakilkan yang diperlukan. Niat dari orang yang menerima perwakilan (penyembelih) tidak diperlukan. Bahkan jika penyembelih tidak mengetahui bahwa hewan yang disembelih adalah hewan kurban, hal tersebut tidak menjadi masalah.” (Syekh Abu Bakar bin Muhammad Syatho Ad-Dimyathi, I’anatuht Thalibin, [Darul Fikr: cet I, 1997], juz 2, halaman 379-380).
2. Memotong Rambut dan Kuku
Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Muslim dan Ahmad, “Dari Ummu Salamah dari Nabi saw, beliau bersabda: Jika kalian telah melihat hilal Dzulhijjah dan salah satu kalian ingin berqurban, maka hendaklah ia biarkan rambut dan kukunya (Syaikh Wahbah Az Zuhaili, Al Fiqhul Islami wa Adillatuhu, 1/187).
Maka, dari hadist tersebut diharamkan bagi orang yang ingin berqurban untuk memotong kuku maupun rambutnya meskipun hanya sedikit 30 hari menjelang hari untuk berqurban. Hal ini bukan hanya berlaku untuk rambut di bagian kepala. Baik rambut yang tumbuh di kumis, ketiak, maupun kemaluan sama sekali tidak boleh dicukur selama 30 hari menjelang hari berqurban.
BERQURBAN BERSAMA MUALAF CENTER AYA SOFYA
Aya Sofya Mualaf Center Nasional membuka peluang bagi anda yang ingin ikut andil untuk membantu saudara yang berada di pedalaman. Sedikit pemberian dari saudara/i dapat memberikan banyak senyuman untuk saudara mualaf di pedalaman yang tidak pernah tersentuh oleh bantuan siapapun. Bagi saudara/i yang ingin ikut berkurban bersama Mualaf Center Nasional Aya Sofya dapat mengirimkannya ke no rekening Mualaf Center Aya Sofya:
Kirim Donasi Qurban Anda ke:
REKENING DONASI
BANK MANDIRI 141-00-2243196-9
AN. MUALAF CENTER AYA SOFYA
Ketentuan Transfer:
- 3 Digit terakhir diganti dengan kode unik: 123
- Contoh: Rp. 2.650.123,-
*Biaya Qurban Di Atas Sudah Termasuk Biaya Relawan dan Operasional
Biaya Relawan dan Operasional;
- Untuk Qurban Kambing: Rp 150.000,-
- Untuk Qurban Sapi: Rp 400.000,-
Info Lebih Lanjut & Konfirmasi Transfer Dapat Menghubungi ke:
- +62 851-7301-0506 (Admin Center)
- +62 8233-121-6100 (Ust. Ipung)
- +62 8233-735-6361 (Ust. Fitroh)
MCN Aya Sofya merasa sangat terhormat dapat menjadi perantara kebaikan dari para dermawan dan pequrban dalam menebar kepedulian kepada saudara-saudara mualaf dan kaum dhuafa yang tinggal di pelosok tanah air.
Berqurban bukan sekadar ibadah fisik semata, melainkan juga bentuk ketakwaan dan ketaatan kepada Allah SWT. Hukum dan syarat berqurban yang telah dijelaskan oleh para ulama,mulai dari wajib bagi sebagian orang hingga sunnah muakkadah, menunjukkan betapa pentingnya ibadah ini dalam ajaran Islam. Di balik penyembelihan hewan, terdapat pesan solidaritas sosial, kasih sayang, dan pengorbanan yang mendalam. Semoga kita termasuk dalam golongan yang mampu dan diberi keikhlasan untuk melaksanakan ibadah qurban dengan sebaik-baiknya. Wallahu a’lam.
Mualaf Center Nasional AYA SOFYA Indonesia Adalah Lembaga Sosial. Berdiri Untuk Semua Golongan. Membantu dan Advokasi Bagi Para Mualaf di Seluruh Indonesia. Dengan Founder Ust. Insan LS Mokoginta (Bapak Kristolog Nasional).
ANDA INGIN SUPPORT KAMI UNTUK GERAKAN DUKUNGAN BAGI MUALAF INDONESIA?
REKENING DONASI MUALAF CENTER NASIONAL AYA SOFYA INDONESIA
BANK MANDIRI 141-00-2243196-9
AN. MUALAF CENTER AYA SOFYA
SAKSIKAN Petualangan Dakwah Seru Kami Di Spesial Channel YouTube Kami:
MUALAF CENTER AYA SOFYA
MEDIA AYA SOFYA
Website: www.ayasofya.id
Facebook: Mualaf Center AYA SOFYA
YouTube: MUALAF CENTER AYA SOFYA
Instagram: @ayasofyaindonesia
Email: ayasofyaindonesia@gmail.com
HOTLINE:
+62 851-7301-0506 (Admin Center)
CHAT: wa.me/6285173010506
+62 8233-121-6100 (Ust. Ipung)
CHAT: wa.me/6282331216100
+62 8233-735-6361 (Ust. Fitroh)
CHAT: wa.me/6282337356361
ADDRESS:
MALANG: INSAN MOKOGINTA INSTITUTE, Puncak Buring Indah Blok Q8, Citra Garden, Kota Malang, Jawa Timur.
PURWOKERTO: RT.04/RW.01, Kel. Mersi, Kec. Purwokerto Timur., Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah
SIDOARJO: MASJID AYA SOFYA SIDOARJO, Pasar Wisata F2 No. 1, Kedensari, Tanggulangin, Sidoarjo, Jawa Timur.
SURABAYA: Purimas Regency B3 No. 57 B, Kec. Gn. Anyar, Kota SBY, Jawa Timur 60294.
TANGERANG: Jl. Villa Pamulang No.3 Blok CE 1, Pd. Benda, Kec. Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Banten 15416
BEKASI: Jl. Bambu Kuning IX No.78, RT.001/RW.002, Sepanjang Jaya, Kec. Rawalumbu, Kota Bks, Jawa Barat 17114