Ibadah qurban merupakan salah satu syiar penting dalam Islam yang dilaksanakan setiap Hari Raya Idul Adha. Selain sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT, berqurban juga memiliki dimensi sosial yang kuat karena melibatkan distribusi daging kepada masyarakat.
Namun dalam praktiknya, masih banyak pertanyaan yang sering muncul: kapan waktu penyembelihan yang sah, bolehkah menyembelih sebelum shalat Id, sampai kapan batas waktunya, serta bagaimana aturan pembagian daging qurban. Artikel ini akan membahas semuanya secara lengkap berdasarkan dalil dan pendapat ulama.
Kapan Waktu Penyembelihan Qurban yang Sah?
Waktu penyembelihan qurban tidak bisa dilakukan sembarangan. Dalam syariat Islam, terdapat waktu khusus yang telah ditentukan.
Penyembelihan qurban dimulai setelah pelaksanaan shalat Idul Adha pada tanggal 10 Dzulhijjah. Hal ini berdasarkan hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim:
โBarang siapa yang menyembelih sebelum shalat (Id), maka sesungguhnya itu hanyalah daging biasa (bukan qurban).โ
Hadis ini menegaskan bahwa penyembelihan sebelum shalat Id tidak dihitung sebagai ibadah qurban, melainkan sekadar penyembelihan biasa.
Dengan demikian, waktu sah qurban dimulai:
๐ Setelah shalat Idul Adha pada 10 Dzulhijjah
๐ Setelah imam selesai khutbah (menurut sebagian ulama lebih utama)
Bolehkah Menyembelih Sebelum Shalat Idul Adha?
Berdasarkan hadis di atas, para ulama sepakat bahwa:
๐ Tidak boleh menyembelih qurban sebelum shalat Idul Adha
Jika seseorang tetap melakukannya:
- Qurbannya tidak sah
- Harus mengulang penyembelihan jika ingin tetap berqurban
Hal ini karena waktu adalah bagian dari syarat sah ibadah qurban, sama seperti jumlah rakaat dalam shalat atau waktu dalam puasa.
Sampai Kapan Batas Akhir Qurban? (Hari Tasyrik)
Setelah dimulai pada 10 Dzulhijjah, penyembelihan qurban tidak langsung berakhir di hari itu saja.
Dalam Islam, terdapat tiga hari tambahan yang disebut hari tasyrik, yaitu:
- 11 Dzulhijjah
- 12 Dzulhijjah
- 13 Dzulhijjah
Dalilnya berasal dari hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad:
โSeluruh hari tasyrik adalah waktu untuk menyembelih.โ
Dengan demikian, total waktu penyembelihan qurban adalah:
๐ 4 hari (10โ13 Dzulhijjah)
Namun, yang paling utama tetap:
โก๏ธ Hari pertama (10 Dzulhijjah)
Siapa Saja yang Berhak Menerima Daging Qurban?
Distribusi daging qurban merupakan bagian penting dari ibadah ini. Tujuannya adalah untuk berbagi kebahagiaan, terutama kepada mereka yang membutuhkan.
Dalam Al-Qurโan, Allah SWT berfirman:
โMakanlah sebagian darinya dan berikanlah kepada orang yang membutuhkan.โ
(QS. Al-Hajj: 28)
Secara umum, penerima daging qurban meliputi:
- Fakir dan miskin
- Tetangga
- Kerabat
- Orang yang berqurban sendiri
Para ulama menganjurkan pembagian daging menjadi tiga bagian:
- Untuk diri sendiri
- Untuk kerabat/teman
- Untuk fakir miskin
Namun, pembagian ini tidak wajib, melainkan anjuran.
Bolehkah Memberikan Daging Qurban kepada Non-Muslim?
Pertanyaan ini cukup sering muncul dalam masyarakat majemuk.
Mayoritas ulama membolehkan pemberian daging qurban kepada non-Muslim, dengan syarat:
- Mereka bukan pihak yang memusuhi Islam
- Diberikan sebagai bentuk hubungan sosial (bukan ibadah khusus)
Pendapat ini dipegang oleh ulama dari mazhab Imam Abu Hanifah dan sebagian ulama mazhab lain.
Namun, tetap dianjurkan untuk:
๐ Mengutamakan fakir miskin Muslim terlebih dahulu
Karena tujuan utama qurban adalah membantu umat Islam yang membutuhkan.
Bolehkah Menjual Bagian dari Hewan Qurban (Seperti Kulit)?
Dalam hal ini, para ulama memiliki sikap yang tegas.
๐ Tidak boleh menjual bagian dari hewan qurban, termasuk:
- Kulit
- Daging
- Kepala
- Tulang
Larangan ini didasarkan pada hadis Nabi Muhammad SAW:
โBarang siapa menjual kulit hewan qurbannya, maka tidak ada qurban baginya.โ
(HR. Hakim)
Artinya:
- Qurban tidak boleh dijadikan objek komersial
- Semua bagian harus dimanfaatkan atau disedekahkan
Namun, ada pengecualian:
๐ Boleh memberikan kulit kepada panitia sebagai sedekah, bukan sebagai upah
Hikmah di Balik Aturan Qurban

Aturan-aturan dalam berqurban bukan sekadar teknis, tetapi memiliki hikmah mendalam:
- Disiplin waktu โ melatih ketaatan kepada aturan Allah
- Keadilan sosial โ membantu masyarakat yang membutuhkan
- Keikhlasan โ tidak mencari keuntungan dunia
- Persatuan umat โ mempererat hubungan antar sesama
Waktu penyembelihan qurban dimulai setelah shalat Idul Adha pada 10 Dzulhijjah dan berakhir pada 13 Dzulhijjah (hari tasyrik). Menyembelih sebelum shalat Id tidak sah sebagai qurban.
Daging qurban boleh dibagikan kepada berbagai pihak, terutama fakir miskin, dan dalam kondisi tertentu juga boleh diberikan kepada non-Muslim. Namun, bagian dari hewan qurban tidak boleh diperjualbelikan, karena qurban adalah ibadah, bukan aktivitas ekonomi.
Dengan memahami aturan ini, umat Islam dapat menjalankan ibadah berqurban dengan lebih benar, sah, dan
Mualaf Center Nasional AYA SOFYA Indonesia Adalah Lembaga Sosial. Berdiri Untuk Semua Golongan. Membantu dan Advokasi Bagi Para Mualaf di Seluruh Indonesia. Dengan Founder Ust. Insan LS Mokoginta (Bapak Kristolog Nasional).
ANDA INGIN SUPPORT KAMI UNTUK GERAKAN DUKUNGAN BAGI MUALAF INDONESIA?
REKENING DONASI MUALAF CENTER NASIONAL AYA SOFYA INDONESIA
BANK MANDIRI 141-00-2243196-9
AN. MUALAF CENTER AYA SOFYA
SAKSIKAN Petualangan Dakwah Seru Kami Di Spesial Channel YouTube Kami:
MUALAF CENTER AYA SOFYA
MEDIA AYA SOFYA
Website: www.ayasofya.id
Facebook: Mualaf Center AYA SOFYA
YouTube: MUALAF CENTER AYA SOFYA
Instagram: @ayasofyaindonesia
Email: ayasofyaindonesia@gmail.com
HOTLINE:
+62 851-7301-0506 (Admin Center)
CHAT: wa.me/6285173010506
+62 8233-121-6100 (Ust. Ipung)
CHAT: wa.me/6282331216100
+62 8233-735-6361 (Ust. Fitroh)
CHAT: wa.me/6282337356361
ADDRESS:
MALANG: INSAN MOKOGINTA INSTITUTE, Puncak Buring Indah Blok Q8, Citra Garden, Kota Malang, Jawa Timur.
PURWOKERTO: RT.04/RW.01, Kel. Mersi, Kec. Purwokerto Timur., Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah
SIDOARJO: MASJID AYA SOFYA SIDOARJO, Pasar Wisata F2 No. 1, Kedensari, Tanggulangin, Sidoarjo, Jawa Timur.
SURABAYA: Purimas Regency B3 No. 57 B, Kec. Gn. Anyar, Kota SBY, Jawa Timur 60294.
TANGERANG: Jl. Villa Pamulang No.3 Blok CE 1, Pd. Benda, Kec. Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Banten 15416
BEKASI: Jl. Bambu Kuning IX No.78, RT.001/RW.002, Sepanjang Jaya, Kec. Rawalumbu, Kota Bks, Jawa Barat
DEPOK: Jl. Tugu Raya Jl. Klp. Dua Raya, Tugu, Kec. Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat 16451
BOGOR: Jl. Komp. Kehutanan Cikoneng No.15, Pagelaran, Kec. Ciomas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat 16610
