Kontroversi Rencana Pendirian Gereja di Banyuanyar Solo, Warga Tegaskan Bukan Menolak Rumah Ibadah
Rencana pendirian gereja di Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta, menjadi sorotan setelah muncul penolakan dari sebagian warga Muslim di wilayah tersebut. Dalam sebuah video yang membahas langsung kondisi di lokasi, pihak yang hadir di lapangan menyebut persoalan utama bukan semata-mata keberadaan gereja, melainkan kelengkapan proses dan perizinan pendiriannya.
Dalam video tersebut, seorang perwakilan warga Muslim Banyuanyar, Agus Purwanto, yang disebut sebagai koordinator umat Islam Banyuanyar, menjelaskan bahwa masyarakat pada prinsipnya tidak menolak pendirian gereja selama seluruh persyaratan dan dokumen yang diperlukan telah dipenuhi.
“Pada prinsipnya kami warga Banyuanyar itu tidak menolak pendirian gereja asalkan surat-suratnya lengkap,” ujar Agus dalam video tersebut.
Namun, menurut penjelasan yang disampaikan dalam video, pihak warga mengklaim belum menemukan dokumen perizinan yang diajukan secara resmi terkait rencana pembangunan tersebut. Penelusuran disebut telah dilakukan mulai dari tingkat kelurahan, kecamatan, DPRD Surakarta, Kesbangpol yang diwakili FKUB Surakarta, hingga Kementerian Agama.
“Surat-surat itu belum lengkap,” demikian pernyataan yang disampaikan dalam wawancara tersebut. Bahkan, pihak warga menyebut belum ada surat yang masuk ke sejumlah instansi yang mereka datangi untuk melakukan pengecekan.
Persoalan tersebut kemudian menjadi sorotan karena, menurut pihak yang diwawancarai, sosialisasi mengenai rencana pembangunan gereja telah dilakukan meskipun proses administrasi yang mereka klaim belum lengkap.
Warga Pertanyakan Sosialisasi Pembangunan Gereja
Dalam video, Agus menjelaskan bahwa perwakilan umat Islam sebelumnya mendapat undangan dari pihak terkait untuk mengikuti sosialisasi pembangunan gereja. Undangan tersebut, menurut keterangannya, membuat warga mempertanyakan proses yang sedang berjalan.
“Kok sudah ada sosialisasi pembangunan,” demikian kurang lebih pertanyaan yang muncul dari pihak warga dalam video tersebut. Mereka mempertanyakan bagaimana sosialisasi pembangunan dapat dilakukan apabila dokumen perizinan yang menjadi dasar proses tersebut disebut belum tersedia.
Pihak warga kemudian menyatakan bahwa mereka telah melakukan penelusuran ke berbagai lembaga untuk mengetahui status sebenarnya dari rencana pembangunan tersebut. Mereka mengaku ingin memastikan apakah gereja tersebut benar-benar telah memiliki izin atau belum.
Dalam wawancara itu juga disebutkan bahwa belum ada surat permohonan pembangunan gereja yang masuk kepada Ketua RT setempat. Ketika ditanyakan mengenai adanya komunikasi awal atau kulo nuwun, pihak RT juga menyebut belum menerima permohonan secara resmi.
Karena itu, pihak warga menilai persoalan tersebut seharusnya diselesaikan melalui jalur administrasi terlebih dahulu. Mereka menyampaikan bahwa apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi, masyarakat dapat mengetahui dan mengikuti proses tersebut secara lebih jelas.
Sejarah Keberadaan Kegiatan Kristen di Banyuanyar
Dalam video tersebut, Agus juga memaparkan sejarah keberadaan kegiatan Kristen di wilayah Banyuanyar. Menurut keterangannya, sejak dahulu wilayah tersebut belum memiliki gereja.
Ia menyebut bahwa sebelum tahun 2003 pernah terdapat kegiatan sekolah minggu di sebuah rumah tinggal di wilayah RW 8. Kegiatan tersebut kemudian dipermasalahkan warga karena lokasi yang digunakan merupakan rumah tinggal, bukan bangunan yang diperuntukkan sebagai tempat kegiatan sekolah minggu.
Menurut penjelasan dalam video, kegiatan sekolah minggu tersebut kemudian dihentikan. Sementara itu, rencana yang menjadi persoalan saat ini adalah pembangunan gereja di lokasi lain di kawasan Banyuanyar.
Pihak warga menegaskan kembali bahwa keberatan yang mereka sampaikan berkaitan dengan proses pembangunan dan administrasi yang mereka anggap belum jelas, bukan semata-mata karena agama yang dianut oleh pihak yang hendak membangun rumah ibadah tersebut.
Warga Mayoritas Muslim
Dalam wawancara tersebut, Agus juga menjelaskan kondisi demografis lingkungan sekitar. Ia menyebut sekitar 98 persen warga di wilayah tersebut beragama Islam, sementara sekitar 2 persen lainnya merupakan warga non-Muslim.
Warga non-Muslim yang disebut dalam wawancara terdiri atas umat Katolik dan Kristen. Untuk umat Kristen, pihak warga menyebut adanya Gereja Kristen Jawa (GKJ) Nusukan yang menurut mereka berada sekitar tiga kilometer dari lokasi yang menjadi pembahasan.
Menurut pihak warga, persoalan muncul ketika terdapat rencana pendirian cabang atau pepantan GKJ di Banyuanyar. Mereka mempertanyakan alasan pendirian tempat ibadah baru apabila kegiatan keagamaan umat Kristen di wilayah tersebut selama ini telah berlangsung di tempat lain.
Pihak warga juga mempertanyakan penggunaan dokumentasi kegiatan keagamaan sebelumnya sebagai dasar untuk menunjukkan bahwa aktivitas umat Kristen telah berlangsung di lokasi tersebut. Menurut mereka, kegiatan yang didokumentasikan sebenarnya berlangsung di wilayah Nusukan.
Penolakan Disebut Berkaitan dengan Proses Perizinan
Video tersebut kemudian menggambarkan adanya perdebatan mengenai narasi bahwa masyarakat Muslim Banyuanyar bersikap intoleran terhadap umat Kristen.
Pihak yang melakukan wawancara menolak anggapan tersebut dan berulang kali menegaskan bahwa keberatan warga, menurut keterangan yang mereka peroleh, berkaitan dengan proses perizinan. Mereka menyebut warga tidak mempersoalkan pendirian gereja apabila seluruh dokumen dan prosedur telah dipenuhi.
Di sisi lain, dalam video yang menjadi bahan pembahasan tersebut terdapat pula pernyataan dari pihak lain yang menilai aksi penolakan sebagai bentuk intoleransi. Narasi tersebut kemudian menjadi bagian dari perdebatan yang lebih luas di media sosial.
Video tersebut bahkan menyebut adanya tuduhan bahwa masyarakat Muslim Banyuanyar merupakan kelompok intoleran, sementara pihak yang berada di lokasi menyatakan mereka datang untuk melakukan pengecekan langsung terhadap kondisi yang sebenarnya.
Mereka juga mempertanyakan mengapa persoalan tersebut kemudian berkembang menjadi perhatian publik secara nasional.
Perdebatan Mengenai Pola Konflik Rumah Ibadah
Dalam bagian lain wawancara, pihak yang hadir di lokasi membandingkan persoalan Banyuanyar dengan kasus pendirian gereja di daerah lain. Mereka menyebut pernah mendatangi sejumlah wilayah di Indonesia dan mengklaim menemukan pola yang menurut mereka serupa.
Salah satu contoh yang disebut adalah wilayah Malang Selatan, tepatnya daerah Desa Srigonco di sekitar Balekambang. Dalam video tersebut dikatakan bahwa wilayah tersebut merupakan kawasan dengan mayoritas penduduk Muslim, tetapi kemudian muncul rencana pembangunan gereja.
Pihak yang diwawancarai mempertanyakan apabila sebuah bangunan sebelumnya merupakan rumah tinggal, tetapi kemudian diberi simbol salib dan papan nama, sementara izin pembangunan rumah ibadah disebut belum tersedia. Menurut mereka, kondisi seperti itu kemudian dapat memicu keberatan dari masyarakat.
Dari sudut pandang pihak yang diwawancarai, persoalan kemudian berkembang menjadi konflik antara masyarakat dengan pihak yang hendak mendirikan rumah ibadah. Ketika masyarakat melakukan penolakan, penolakan tersebut kemudian dinarasikan sebagai bentuk intoleransi.
Mereka bahkan menyampaikan dugaan adanya pola tertentu, yakni pembangunan atau aktivitas rumah ibadah dilakukan tanpa melalui proses yang menurut mereka semestinya, kemudian muncul reaksi masyarakat, dan konflik tersebut berkembang menjadi pemberitaan yang lebih luas.
Perizinan Rumah Ibadah Dinilai Harus Dimulai dari Tingkat Bawah
Pembahasan kemudian berlanjut pada mekanisme perizinan pendirian rumah ibadah. Dalam wawancara tersebut, Agus menjelaskan bahwa berdasarkan aturan yang mereka jadikan rujukan, proses pengajuan seharusnya berjalan dari tingkat bawah atau bottom up. Artinya, proses dimulai dari masyarakat, kemudian melibatkan RT, RW, lurah, camat, hingga tahapan berikutnya.
Menurut Agus, kondisi di Banyuanyar justru dinilai berbeda karena pihak panitia disebut telah menghubungi Wali Kota Surakarta untuk melakukan audiensi. Ia menyebut audiensi tersebut dimaksudkan untuk meminta restu terkait rencana pembangunan gereja.
Namun, berdasarkan penelusuran yang diklaim telah dilakukan oleh pihaknya, dokumen perizinan pembangunan gereja tersebut belum ditemukan di sejumlah instansi terkait, mulai dari kelurahan, kecamatan, FKUB, Kementerian Agama hingga DPRD Surakarta.
Untuk memperoleh keterangan dari pihak yang dianggap lebih netral, tim dalam video kemudian menemui Ketua RT 4 RW 7 Banyuanyar, Suyatman.
Ketua RT: Belum Ada Surat Permohonan
Suyatman membenarkan bahwa dirinya merupakan Ketua RT 4 RW 7, wilayah yang disebut berada di sekitar lokasi rencana pembangunan gereja. Ketika ditanya mengenai adanya rencana pembangunan gereja dan gejolak masyarakat yang kemudian dikaitkan dengan tuduhan intoleransi, ia mengatakan bahwa tuduhan tersebut menurutnya kurang tepat.
Ia menjelaskan bahwa apabila memang terdapat permohonan resmi dan persyaratan pembangunan telah dipenuhi, warga dapat mengikuti proses tersebut. Namun, menurutnya, hingga saat wawancara dilakukan belum ada permohonan tertulis mengenai rencana pembangunan gereja yang masuk kepada dirinya sebagai Ketua RT.
Bahkan, rumah Suyatman disebut berada tepat di depan lokasi yang direncanakan menjadi tempat pembangunan gereja.
Ketika ditanya apakah pernah ada kulo nuwun atau permisi secara langsung kepada dirinya, Suyatman juga mengatakan belum pernah. Ia hanya menyebut pernah bertemu dengan pihak tertentu di jalan dan berbincang secara informal.
Dalam video, hal tersebut kemudian menjadi bahan pertanyaan karena menurut narasumber, pembangunan rumah ibadah semestinya diawali komunikasi dengan lingkungan sekitar, termasuk dengan perangkat RT setempat.
Ketua RT Sebut Situasi Saat Aksi Warga Tetap Kondusif
Suyatman juga memberikan keterangan mengenai kondisi ketika warga berkumpul dan menyampaikan penolakan terhadap rencana pembangunan gereja.
Menurutnya, situasi ketika itu tetap kondusif. Ia menyatakan tidak terjadi gesekan antara warga yang berkumpul dengan pihak lainnya.
Ketika ditanya mengenai kemungkinan apabila pihak panitia datang secara resmi, menyampaikan kulo nuwun, serta mengurus perizinan dan persyaratan yang dibutuhkan, Suyatman menyatakan tidak mempermasalahkannya.
Ia menegaskan bahwa apabila persyaratan memang telah dipenuhi sesuai ketentuan, maka proses tersebut dapat dijalankan. Menurutnya, masyarakat Indonesia memiliki keberagaman agama dan harus saling menghormati.
Pernyataan tersebut kemudian digunakan dalam video untuk menegaskan kembali argumen bahwa keberatan warga, menurut pihak yang diwawancarai, bukan semata-mata penolakan terhadap keberadaan umat Kristen atau rumah ibadah Kristen, melainkan berkaitan dengan proses administrasi dan komunikasi dengan lingkungan sekitar.
Muncul Tuduhan Adanya Provokasi
Setelah wawancara dengan Ketua RT, pembahasan kemudian bergeser kepada dugaan adanya provokasi yang menyebabkan persoalan tersebut menjadi ramai.
Salah satu narasumber dalam video, Ustaz Kainama, menyampaikan pandangannya mengenai apa yang ia sebut sebagai pola kerja “tangan gurita” yang dikaitkannya dengan aktivitas misionari Kristen. Ia kemudian menghubungkan persoalan Banyuanyar dengan dugaan adanya pihak tertentu yang memanfaatkan isu agama untuk memicu konflik antara umat Islam dan umat Kristen.
Dalam pernyataannya, ia juga menuduh Abu Janda menggunakan isu keagamaan untuk memecah belah masyarakat dan mendapatkan keuntungan. Tuduhan tersebut merupakan pernyataan narasumber dalam video dan tidak disertai pembuktian independen dalam materi yang ditranskrip.
Narasumber tersebut kemudian menyampaikan kritik keras terhadap Abu Janda serta sejumlah pihak yang menurutnya ikut memperbesar persoalan. Ia juga menyinggung adanya laporan atau pemberitaan yang disebut telah sampai kepada lembaga gereja internasional.
Di sisi lain, narasi yang disampaikan dalam video berulang kali menekankan bahwa pihak yang berada di lapangan mengaku ingin mencegah persoalan berkembang menjadi konflik terbuka antara umat Islam dan umat Kristen.
Narasumber Kaitkan Penolakan dengan Keyakinan Keagamaan
Narasumber lainnya, Ustaz Mashud, kemudian memberikan penjelasan dari perspektif teologis Islam mengenai alasan umat Islam menurutnya memiliki keberatan terhadap pembangunan gereja.
Ia mengutip Surah Maryam ayat 88–92 mengenai keyakinan yang berkaitan dengan konsep ketuhanan dan anak Tuhan. Menurutnya, umat Islam memiliki hak untuk mempertahankan keyakinan agamanya sekaligus menjalankan ajaran yang diyakininya.
Namun dalam pernyataannya, ia juga mengakui bahwa umat Kristen memiliki hak untuk menjalankan keyakinannya. Ia merujuk pada konsep Amanat Agung dalam Injil Matius dan menyatakan bahwa umat Kristen memiliki keyakinan untuk menyebarkan ajarannya, sementara umat Islam juga memiliki hak untuk mempertahankan keyakinan mereka.
Pembahasan tersebut kemudian diarahkan pada persoalan bagaimana kebebasan beragama dapat dijalankan ketika terdapat perbedaan keyakinan dan kepentingan dalam satu lingkungan masyarakat.
Kembali Ditekankan: Warga Mengaku Tidak Menolak Jika Prosedur Dipenuhi
Menjelang akhir video, narasumber kembali menegaskan bahwa umat Islam di Banyuanyar, menurut klaim mereka, tidak secara prinsip menolak keberadaan gereja.
Yang mereka persoalkan adalah proses administratif dan persyaratan pendirian rumah ibadah. Mereka meminta pihak yang hendak membangun gereja untuk mengurus seluruh dokumen dan persyaratan yang diperlukan.
Beberapa hal yang disebut dalam video antara lain proses melalui FKUB, pengumpulan KTP dan KK pendukung maupun pengguna, serta pengurusan dokumen bangunan seperti PBG yang sebelumnya dikenal sebagai IMB.
Menurut narasumber, apabila seluruh perizinan telah dipenuhi secara resmi dan prosesnya berjalan sesuai ketentuan, umat Islam tidak akan mempermasalahkan pembangunan tersebut.
Mereka kembali menyoroti bahwa bahkan komunikasi informal berupa kulo nuwun kepada Ketua RT disebut belum dilakukan secara langsung. Padahal, menurut narasi dalam video, persoalan tersebut kemudian berkembang menjadi isu yang mendapat perhatian hingga tingkat internasional.
Polemik Banyuanyar dan Pentingnya Proses yang Terbuka
Polemik rencana pendirian gereja di Banyuanyar pada akhirnya memperlihatkan adanya perbedaan narasi mengenai apa yang sebenarnya menjadi persoalan utama. Dalam video tersebut, pihak yang diwawancarai menegaskan bahwa keberatan warga tidak semata-mata berkaitan dengan keberadaan umat Kristen maupun rumah ibadahnya, tetapi terutama mengenai prosedur, komunikasi dengan lingkungan, dan kelengkapan administrasi yang mereka klaim belum terpenuhi.
Sementara itu, tuduhan mengenai intoleransi, provokasi, misionaris, hingga dugaan adanya upaya memanfaatkan konflik agama merupakan bagian dari pernyataan para narasumber dalam video dan perlu dilihat secara hati-hati karena materi wawancara tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan seluruh tuduhan yang disampaikan.
Keterangan Ketua RT Suyatman dalam video menjadi salah satu bagian penting karena ia menyatakan bahwa belum ada permohonan tertulis maupun kulo nuwun secara resmi yang diterimanya terkait rencana pembangunan tersebut. Di sisi lain, ia juga menyatakan bahwa apabila seluruh persyaratan memang telah dipenuhi sesuai ketentuan, maka prosesnya tidak perlu dipermasalahkan.
Dengan demikian, polemik Banyuanyar tidak hanya menjadi persoalan mengenai rencana pembangunan sebuah rumah ibadah, tetapi juga menyangkut bagaimana prosedur perizinan, komunikasi antarwarga, kebebasan menjalankan agama, serta hubungan antarumat beragama dijalankan secara terbuka dan sesuai aturan.
Pada akhirnya, penyelesaian persoalan seperti ini membutuhkan kejelasan mengenai status administrasi dan perizinan, komunikasi dengan masyarakat sekitar, serta penyampaian informasi yang tidak memperkeruh hubungan antarumat beragama. Tanpa kejelasan tersebut, persoalan administratif berpotensi berkembang menjadi konflik sosial yang lebih luas.
Mualaf Center Nasional AYA SOFYA Indonesia Adalah Lembaga Sosial. Berdiri Untuk Semua Golongan. Membantu dan Advokasi Bagi Para Mualaf di Seluruh Indonesia. Dengan Founder Ust. Insan LS Mokoginta (Bapak Kristolog Nasional).
ANDA INGIN SUPPORT KAMI UNTUK GERAKAN DUKUNGAN BAGI MUALAF INDONESIA?
REKENING DONASI MUALAF CENTER NASIONAL AYA SOFYA INDONESIA
BANK MANDIRI 141-00-2243196-9
AN. MUALAF CENTER AYA SOFYA
SAKSIKAN Petualangan Dakwah Seru Kami Di Spesial Channel YouTube Kami:
MUALAF CENTER AYA SOFYA
MEDIA AYA SOFYA
Website: www.ayasofya.id
Facebook: Mualaf Center AYA SOFYA
YouTube: MUALAF CENTER AYA SOFYA
Instagram: @ayasofyaindonesia
Email: ayasofyaindonesia@gmail.com
HOTLINE:
+62 851-7301-0506 (Admin Center)
CHAT: wa.me/6285173010506
+62 8233-121-6100 (Ust. Ipung)
CHAT: wa.me/6282331216100
+62 8233-735-6361 (Ust. Fitroh)
CHAT: wa.me/6282337356361
ADDRESS:
MALANG: INSAN MOKOGINTA INSTITUTE, Puncak Buring Indah Blok Q8, Citra Garden, Kota Malang, Jawa Timur.
PURWOKERTO: RT.04/RW.01, Kel. Mersi, Kec. Purwokerto Timur., Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah
SIDOARJO: MASJID AYA SOFYA SIDOARJO, Pasar Wisata F2 No. 1, Kedensari, Tanggulangin, Sidoarjo, Jawa Timur.
SURABAYA: Purimas Regency B3 No. 57 B, Kec. Gn. Anyar, Kota SBY, Jawa Timur 60294.
TANGERANG: Jl. Villa Pamulang No.3 Blok CE 1, Pd. Benda, Kec. Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Banten 15416
BEKASI: Jl. Bambu Kuning IX No.78, RT.001/RW.002, Sepanjang Jaya, Kec. Rawalumbu, Kota Bks, Jawa Barat
DEPOK: Jl. Tugu Raya Jl. Klp. Dua Raya, Tugu, Kec. Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat 16451
BOGOR: Jl. Komp. Kehutanan Cikoneng No.15, Pagelaran, Kec. Ciomas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat 1661
