KKR di Morowali dan Perdebatan tentang Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Ruang Publik

Penyelenggaraan Kebaktian Kebangunan Rohani (KKR) di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, menjadi topik pembahasan dalam sebuah diskusi yang menyoroti kegiatan keagamaan di wilayah dengan mayoritas penduduk Muslim. Perhatian tersebut muncul karena kegiatan yang disebut sebagai KKR akan diselenggarakan secara terbuka di ruang publik, tepatnya di Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali.

Dalam pembahasan tersebut, para narasumber tidak hanya membicarakan rencana kegiatan KKR, tetapi juga mengajak masyarakat memahami apa yang dimaksud dengan KKR serta melihat persoalan toleransi dan hubungan antarumat beragama dari berbagai sisi.

KKR Dijadwalkan Berlangsung di Kecamatan Bahodopi

Berdasarkan informasi yang ditampilkan dalam diskusi, kegiatan tersebut menggunakan nama Festival Kasih Mukjizat Morowali. Acara dijadwalkan berlangsung pada 7–10 Oktober 2026, dari Rabu hingga Sabtu, mulai pukul 18.00 WITA.

Kegiatan tersebut disebut akan menghadirkan Tom Lipkin dari Finlandia dan Gola Tiruneh dari Kanada. Lokasi yang tercantum dalam materi promosi adalah Lapangan Desa Keurea, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali.

Dalam materi yang dibahas, terdapat pula kalimat ajakan yang berkaitan dengan kesembuhan atau mukjizat, termasuk penyebutan kondisi seperti kebutaan, gangguan pendengaran, dan kelumpuhan. Hal inilah yang kemudian menjadi salah satu perhatian dalam diskusi tersebut.

Mengapa Lokasi KKR Menjadi Perhatian?

Salah satu hal yang menjadi sorotan adalah lokasi penyelenggaraan kegiatan. Narasumber menyebut Kabupaten Morowali sebagai wilayah dengan penduduk Muslim lebih dari 90 persen. Dalam diskusi tersebut, kondisi demografis ini dibandingkan dengan Kabupaten Morowali Utara yang disebut memiliki proporsi penduduk Muslim yang lebih kecil.

Atas dasar itu, narasumber mempertanyakan alasan kegiatan tersebut diselenggarakan di Morowali, bukan di wilayah lain yang menurutnya memiliki kondisi demografis berbeda.

Namun, pembahasan mengenai lokasi kegiatan kemudian berkembang menjadi pembicaraan yang lebih luas mengenai bagaimana masyarakat memahami kegiatan keagamaan yang dilakukan oleh kelompok agama lain di ruang publik.

Masyarakat Perlu Memahami Apa Itu KKR

Dalam diskusi tersebut, salah satu narasumber menilai bahwa masih banyak masyarakat Muslim yang belum memahami istilah KKR. Ia kemudian menjelaskan bahwa KKR merupakan singkatan dari Kebaktian Kebangunan Rohani.

Menurut penjelasan narasumber, pemahaman mengenai KKR penting agar masyarakat tidak hanya memberikan reaksi berdasarkan nama atau bentuk kegiatannya, tetapi terlebih dahulu mengetahui apa yang dimaksud dengan kegiatan tersebut.

Pembahasan kemudian diarahkan pada sejarah dan perkembangan KKR. Narasumber menyampaikan pandangan bahwa bentuk KKR sebagaimana dikenal sekarang bukan merupakan bentuk liturgi yang terdapat dalam praktik ibadah Kristen pada masa awal menurut interpretasi yang ia gunakan. Ia juga menghubungkan kemunculan KKR dengan perkembangan hubungan antara tradisi Kristen dan Yahudi.

Pernyataan tersebut merupakan pandangan narasumber dalam diskusi, sehingga diperlukan rujukan sejarah dan teologi tersendiri apabila pembaca ingin menilai klaim tersebut berdasarkan sumber akademik atau sejarah gereja.

Toleransi dan Persoalan Kegiatan Keagamaan

Selain membicarakan KKR, diskusi juga menyinggung persoalan toleransi antarumat beragama. Narasumber mengangkat sejumlah kejadian di beberapa daerah yang menurutnya menunjukkan adanya ketegangan antara masyarakat Muslim dan kegiatan ibadah atau pembangunan tempat ibadah umat Kristen.

Dalam penyampaiannya, narasumber menceritakan pengalaman dan kasus yang menurutnya pernah terjadi di sejumlah wilayah, termasuk Tangerang, Depok, Sukabumi, Bandung, Padang, serta beberapa daerah lainnya. Ia juga menyinggung persoalan bangunan yang menurut keterangannya pada awalnya digunakan sebagai tempat tinggal, tetapi kemudian digunakan sebagai tempat ibadah.

Karena sebagian informasi tersebut disampaikan dalam bentuk pengalaman dan kesaksian narasumber, pembaca perlu membedakan antara kesaksian dalam diskusi dan fakta yang telah diverifikasi melalui dokumen atau sumber independen.

Ketegangan yang Berawal dari Persoalan Perizinan

Salah satu bagian diskusi membahas sebuah kasus yang disebut berkaitan dengan rumah kontrakan yang kemudian digunakan sebagai tempat ibadah. Narasumber menggambarkan bahwa persoalan tersebut telah berlangsung selama beberapa tahun dan melibatkan keberatan dari masyarakat maupun pihak yang menyewakan tempat tersebut.

Menurut narasumber, persoalan semacam ini seharusnya tidak langsung dilihat sebagai bentuk penolakan terhadap umat agama tertentu. Ia berpendapat bahwa perlu ditelusuri terlebih dahulu akar persoalannya, termasuk bagaimana proses penggunaan bangunan, komunikasi dengan masyarakat sekitar, serta persoalan administrasi atau perizinan berlangsung.

Ia juga menolak anggapan bahwa setiap keberatan masyarakat Muslim terhadap kegiatan atau tempat ibadah Kristen secara otomatis merupakan bentuk intoleransi. Menurutnya, sebagian tindakan tersebut muncul dari persoalan yang telah berlangsung dalam waktu lama dan perlu dilihat secara lebih menyeluruh.

Pentingnya Dialog dalam Menyelesaikan Persoalan

Dalam pembahasan tersebut, dialog menjadi salah satu pendekatan yang ditekankan. Narasumber menyampaikan bahwa apabila terdapat persoalan antara masyarakat dengan penyelenggara kegiatan keagamaan, masalah tersebut sebaiknya dibicarakan secara terbuka.

Ia bahkan mengusulkan agar pihak-pihak yang memiliki pandangan berbeda dapat bertemu dan membicarakan persoalan berdasarkan data serta fakta yang dimiliki masing-masing pihak.

Pendekatan dialog menjadi penting karena persoalan kegiatan keagamaan di tengah masyarakat tidak hanya berkaitan dengan keyakinan, tetapi juga dapat bersinggungan dengan kehidupan sosial, penggunaan ruang publik, hubungan dengan masyarakat sekitar, dan ketentuan administratif yang berlaku.

Memahami Persoalan KKR Secara Lebih Utuh

Pembahasan mengenai KKR di Morowali pada akhirnya tidak hanya berkaitan dengan sebuah acara yang dijadwalkan berlangsung selama empat hari. Diskusi tersebut membuka pembahasan yang lebih luas mengenai bagaimana masyarakat memahami kegiatan keagamaan kelompok lain, bagaimana sebuah kegiatan dilakukan di ruang publik, serta bagaimana perbedaan pandangan dapat dikelola melalui komunikasi.

Di sisi lain, berbagai pernyataan yang muncul dalam diskusi perlu ditempatkan sesuai konteksnya. Klaim mengenai sejarah KKR, persoalan perizinan, maupun kejadian di sejumlah daerah merupakan bagian dari penjelasan dan pengalaman yang disampaikan oleh narasumber dalam forum tersebut.

Karena itu, memahami persoalan secara utuh membutuhkan sikap yang tidak berhenti pada label atau dugaan. Masyarakat dapat melihat konteks kegiatan, mengetahui tujuan penyelenggara, memahami kondisi masyarakat setempat, serta membedakan antara fakta yang telah terverifikasi dan pendapat masing-masing pihak.

Dengan pemahaman tersebut, pembicaraan mengenai kegiatan keagamaan di tengah masyarakat dapat diarahkan pada upaya mencari informasi yang jelas dan membangun komunikasi antarumat beragama.

KKR di Morowali dan Perdebatan tentang Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Ruang Publik

Penyelenggaraan Kebaktian Kebangunan Rohani (KKR) di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, menjadi topik pembahasan dalam sebuah diskusi yang menyoroti kegiatan keagamaan di wilayah dengan mayoritas penduduk Muslim. Perhatian tersebut muncul karena kegiatan yang disebut sebagai KKR akan diselenggarakan secara terbuka di ruang publik, tepatnya di Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali.

Dalam pembahasan tersebut, para narasumber tidak hanya membicarakan rencana kegiatan KKR, tetapi juga mengajak masyarakat memahami apa yang dimaksud dengan KKR serta melihat persoalan toleransi dan hubungan antarumat beragama dari berbagai sisi.

KKR Dijadwalkan Berlangsung di Kecamatan Bahodopi

Berdasarkan informasi yang ditampilkan dalam diskusi, kegiatan tersebut menggunakan nama Festival Kasih dan Mukjizat Morowali. Acara dijadwalkan berlangsung pada 7–10 Oktober 2026, dari Rabu hingga Sabtu, mulai pukul 18.00 WITA.

Kegiatan tersebut disebut akan menghadirkan Tom Lipkin dari Finlandia dan Gola Tiruneh dari Kanada. Lokasi yang tercantum dalam materi promosi adalah Lapangan Desa Keurea, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali.

Dalam materi yang dibahas, terdapat pula kalimat ajakan yang berkaitan dengan kesembuhan atau mukjizat, termasuk penyebutan kondisi seperti kebutaan, gangguan pendengaran, dan kelumpuhan. Hal inilah yang kemudian menjadi salah satu perhatian dalam diskusi tersebut.

Mengapa Lokasi KKR Menjadi Perhatian?

Salah satu hal yang menjadi sorotan adalah lokasi penyelenggaraan kegiatan. Narasumber menyebut Kabupaten Morowali sebagai wilayah dengan penduduk Muslim lebih dari 90 persen. Dalam diskusi tersebut, kondisi demografis ini dibandingkan dengan Kabupaten Morowali Utara yang disebut memiliki proporsi penduduk Muslim yang lebih kecil.

Atas dasar itu, narasumber mempertanyakan alasan kegiatan tersebut diselenggarakan di Morowali, bukan di wilayah lain yang menurutnya memiliki kondisi demografis berbeda.

Namun, pembahasan mengenai lokasi kegiatan kemudian berkembang menjadi pembicaraan yang lebih luas mengenai bagaimana masyarakat memahami kegiatan keagamaan yang dilakukan oleh kelompok agama lain di ruang publik.

Masyarakat Perlu Memahami Apa Itu KKR

Dalam diskusi tersebut, salah satu narasumber menilai bahwa masih banyak masyarakat Muslim yang belum memahami istilah KKR. Ia kemudian menjelaskan bahwa KKR merupakan singkatan dari Kebaktian Kebangunan Rohani.

Menurut penjelasan narasumber, pemahaman mengenai KKR penting agar masyarakat tidak hanya memberikan reaksi berdasarkan nama atau bentuk kegiatannya, tetapi terlebih dahulu mengetahui apa yang dimaksud dengan kegiatan tersebut.

Pembahasan kemudian diarahkan pada sejarah dan perkembangan KKR. Narasumber menyampaikan pandangan bahwa bentuk KKR sebagaimana dikenal sekarang bukan merupakan bentuk liturgi yang terdapat dalam praktik ibadah Kristen pada masa awal menurut interpretasi yang ia gunakan.

Pernyataan tersebut merupakan pandangan narasumber dalam diskusi, sehingga diperlukan rujukan sejarah dan teologi tersendiri apabila pembaca ingin menilai klaim tersebut berdasarkan sumber akademik atau sejarah gereja.

KKR dan Glosolalia dalam Penjelasan Narasumber

Pada bagian berikutnya, narasumber menghubungkan praktik KKR dengan fenomena yang dikenal sebagai glosolalia, yaitu praktik mengucapkan kata-kata atau suara yang oleh sebagian kelompok keagamaan dipahami sebagai bahasa roh.

Dalam diskusi tersebut, glosolalia dikaitkan dengan praktik keagamaan tertentu dalam sejarah Kekristenan. Narasumber juga menghubungkannya dengan ritual dalam tradisi Yunani kuno dan menyebut Dionysus sebagai bagian dari penjelasan yang disampaikannya.

Menurut narasumber, praktik tersebut kemudian memiliki kemiripan tertentu dengan fenomena yang ia lihat dalam KKR, khususnya ketika seseorang berbicara dengan suara atau rangkaian kata yang tidak dipahami oleh orang lain.

Ia juga mempertanyakan bagaimana membedakan ucapan yang dianggap sebagai bahasa roh dengan ucapan yang bersifat mistis. Dalam pandangannya, pengalaman spiritual seharusnya membawa kepada kebaikan, kedamaian, kesejahteraan, dan sukacita.

Bagian ini merupakan interpretasi keagamaan yang disampaikan narasumber. Karena itu, istilah seperti glosolalia, sejarah ritual Yunani kuno, dan hubungan di antara keduanya perlu dibaca sesuai konteks sumber dan tradisi teologi masing-masing.

Sejarah Kebangunan Rohani yang Dibahas dalam Diskusi

Pembahasan kemudian beralih kepada sejarah gerakan kebangunan rohani di Amerika Serikat. Narasumber menyebut seorang tokoh yang disebut sebagai salah satu figur awal dalam perkembangan gerakan tersebut.

Dalam penjelasannya, tokoh tersebut digambarkan bukan sebagai pendeta maupun seseorang yang memperoleh pendidikan teologi formal, melainkan sebagai seorang misionaris awam yang kemudian memiliki peran dalam kebangkitan keagamaan di Amerika Serikat pada sekitar tahun 1857–1858.

Narasumber menggunakan kisah tersebut untuk menjelaskan pandangannya bahwa perkembangan KKR tidak semata-mata berasal dari struktur gereja atau pendidikan teologi formal. Ia juga membandingkannya dengan munculnya tokoh-tokoh awam dalam perkembangan apologetika Kristen masa kini.

Kebangunan Rohani dan Azusa Street

Pembahasan selanjutnya mengarah kepada Azusa Street Revival, yang disebut sebagai salah satu tonggak penting dalam sejarah gerakan Pentakosta.

Narasumber menjelaskan bahwa dalam perkembangan gerakan tersebut terdapat praktik berbahasa roh atau glosolalia. Ia kemudian menggunakan fenomena tersebut untuk menjelaskan bagaimana praktik tertentu dalam KKR berkembang dan memperoleh tempat dalam kegiatan kebangunan rohani.

Menurut narasumber, pemahaman mengenai sejarah tersebut penting agar masyarakat dapat mengetahui bahwa KKR memiliki sejarah perkembangan tertentu dan tidak dapat begitu saja dipahami hanya sebagai kegiatan ibadah biasa.

Pada titik ini, diskusi mulai bergerak dari persoalan sejarah agama menuju kekhawatiran narasumber mengenai dampak sosial yang mungkin muncul apabila kegiatan KKR dilaksanakan di ruang publik.

Kekhawatiran terhadap Dampak Sosial Kegiatan KKR

Salah satu pandangan utama yang disampaikan narasumber adalah bahwa KKR tidak semata-mata perlu dilihat sebagai kegiatan keagamaan. Ia menyampaikan dugaan bahwa kegiatan semacam itu dapat menjadi pemicu ketegangan sosial apabila berlangsung dalam situasi masyarakat yang sudah memiliki persoalan antar kelompok.

Narasumber menggunakan istilah “pemantik” untuk menggambarkan apa yang menurutnya dapat terjadi. Ia menghubungkan potensi ketegangan tersebut dengan berbagai bidang kehidupan, termasuk politik, ekonomi, sosial, dan budaya.

Pandangan tersebut kemudian diperluas dengan membahas persoalan identitas, perbedaan kelompok, dan isu ras atau warna kulit. Narasumber menyampaikan bahwa isu-isu semacam itu dapat digunakan dalam narasi keagamaan untuk membentuk persepsi tertentu terhadap kelompok lain.

Pernyataan mengenai tujuan atau dampak KKR tersebut merupakan analisis dan dugaan narasumber dalam diskusi, bukan kesimpulan yang telah diverifikasi secara independen.

Dokumen Peminjaman Lapangan untuk Festival Kasih dan Mukjizat

Setelah pembahasan mengenai sejarah dan kekhawatiran terhadap KKR, diskusi kemudian beralih kepada dokumen yang berkaitan langsung dengan kegiatan di Morowali.

Dalam forum tersebut ditampilkan surat tertanggal 27 Agustus 2026 yang disebut sebagai permohonan peminjaman lapangan untuk kegiatan Festival Kasih dan Mukjizat. Surat tersebut ditujukan kepada Kepala Desa Keurea dan berisi permohonan penggunaan lapangan untuk menunjang pelaksanaan kegiatan.

Berdasarkan dokumen yang dibacakan dalam diskusi, kegiatan Festival Kasih dan Mukjizat dijadwalkan berlangsung pada 7–10 Oktober 2026.

Surat tersebut disebut ditandatangani oleh ketua panitia, PDP Yans Gunter, serta sekretaris, PDT Jefri Sondak, S.Th. Dalam pembahasan, gelar dan posisi kedua pihak tersebut turut menjadi perhatian narasumber.

Pemerintah Desa Memberikan Izin Penggunaan Lapangan

Dokumen berikutnya yang ditampilkan merupakan surat balasan dari Pemerintah Desa Keurea, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, tertanggal 31 Agustus 2026.

Dalam surat tersebut, pemerintah desa disebut memberikan izin kepada panitia Festival Kasih dan Mukjizat untuk menggunakan lapangan dalam rangka pelaksanaan kegiatan.

Surat yang dibacakan dalam diskusi menyebutkan periode penggunaan lapangan yang berkaitan dengan persiapan hingga pelaksanaan kegiatan. Narasumber kemudian menyoroti bahwa proses persiapan kegiatan telah berlangsung sejak sebelum acara utama dilaksanakan.

Dokumen tersebut menjadi bagian penting dalam pembahasan karena menunjukkan adanya surat permohonan dan surat balasan dari pemerintah desa terkait penggunaan fasilitas tersebut.

Muncul Keberatan dari Dewan Dakwah Kabupaten Morowali

Setelah surat izin penggunaan lapangan ditampilkan, diskusi berlanjut pada adanya surat keberatan dari pihak Dewan Dakwah Kabupaten Morowali.

Dalam forum tersebut dijelaskan bahwa pihak Dewan Dakwah melakukan musyawarah dengan pengurus dan anggota tabligh serta mempertimbangkan aspirasi masyarakat Muslim Kabupaten Morowali. Berdasarkan pertimbangan tersebut, mereka menyatakan keberatan terhadap pelaksanaan Festival Kasih dan Mukjizat.

Surat tersebut ditujukan kepada Camat Bahodopi dan meminta agar izin penggunaan lapangan yang sebelumnya dikeluarkan oleh pemerintah desa ditinjau kembali.

Dalam surat itu, terdapat beberapa alasan yang dicantumkan. Pertama, Kabupaten Morowali disebut sebagai wilayah mayoritas Muslim sehingga kegiatan tersebut dinilai tidak kondusif. Kedua, disebut adanya keberatan dari sebagian besar masyarakat, khususnya masyarakat Kecamatan Bahodopi. Ketiga, surat tersebut menyatakan bahwa kegiatan diduga belum memperoleh izin dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Morowali.

Surat tersebut juga ditembuskan kepada Bupati Morowali, Kapolres Morowali, Kapolsek Bahodopi, dan Kepala Desa Keurea.

Perdebatan Mengenai Istilah Toleransi

Keberatan tersebut kemudian menjadi bagian dari perdebatan mengenai toleransi. Dalam diskusi, narasumber menekankan bahwa penolakan terhadap suatu kegiatan tidak selalu dapat langsung disimpulkan sebagai bentuk intoleransi.

Narasumber justru mempertanyakan bagaimana istilah toleransi seharusnya digunakan dalam persoalan tersebut. Ia berpendapat bahwa keberatan Dewan Dakwah perlu dilihat bersama dengan alasan yang dicantumkan dalam surat, termasuk kondisi masyarakat setempat dan persoalan perizinan.

Dalam konteks ini, terdapat perbedaan pandangan mengenai lokasi penyelenggaraan. Narasumber kembali membandingkan Kabupaten Morowali dengan Kabupaten Morowali Utara. Menurut keterangan yang disampaikan dalam diskusi, Morowali Utara disebut sebagai wilayah dengan masyarakat Muslim yang lebih sedikit dibandingkan Morowali.

Salah satu sumber informasi yang disebut narasumber adalah Ustaz Sigit, Ketua Dewan Dakwah Morowali Utara, yang menurut penuturan dalam diskusi berpandangan bahwa kegiatan tersebut tidak akan menjadi persoalan apabila diselenggarakan di Morowali Utara.

Pengalaman Penyelenggaraan Kegiatan Serupa di Daerah Lain

Setelah membahas situasi Morowali, diskusi beralih kepada pengalaman Arimatea dalam menghadapi kegiatan KKR atau kegiatan sejenis di daerah lain.

Salah satu narasumber, Ustaz Iwan, menyebut bahwa pihaknya pernah terlibat dalam upaya menghentikan atau menggagalkan kegiatan besar yang menurutnya memiliki pola serupa di wilayah mayoritas Muslim.

Ia kemudian menceritakan dua pengalaman yang disebut terjadi di Yogyakarta pada 2007 dan Makassar pada 2013. Menurut keterangannya, kedua peristiwa tersebut memiliki rangkaian persoalan tersendiri yang melibatkan organisasi masyarakat Islam, pemerintah daerah, serta penyelenggara kegiatan.

Pengalaman di Makassar pada 2013

Menurut narasumber, pada 2013 sebuah kegiatan direncanakan menggunakan Lapangan Karebosi, Kota Makassar. Ia menyebut bahwa poster dan spanduk kegiatan tersebut tersebar di berbagai wilayah Kota Makassar.

Dalam penuturannya, narasumber menyebut angka biaya promosi yang diklaim mencapai sekitar Rp18 miliar berdasarkan informasi dari pihak panitia. Angka tersebut disampaikan sebagai keterangan yang berasal dari panitia kegiatan, bukan sebagai angka yang diverifikasi dalam diskusi.

Materi promosi yang diperlihatkan dalam diskusi disebut menggunakan narasi mengenai kasih, kesehatan, persahabatan, dan keterbukaan bagi semua orang. Narasumber kemudian mengaitkan materi tersebut dengan kekhawatiran sebagian organisasi Islam mengenai tujuan kegiatan.

Untuk membahas persoalan tersebut, sejumlah organisasi Islam disebut kemudian berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dalam pertemuan itu, panitia kegiatan juga disebut diundang agar dapat menjelaskan secara langsung tujuan acara.

Menurut narasumber, salah seorang juru bicara kegiatan menjelaskan bahwa acara tersebut ditujukan untuk kemanusiaan dan kepedulian terhadap kesehatan, serta tidak dimaksudkan sebagai kegiatan keagamaan. Penjelasan tersebut menjadi bagian dari pertemuan yang kemudian digunakan masing-masing pihak untuk memahami kegiatan tersebut dari sudut pandang berbeda.

Pengalaman di Yogyakarta pada 2007

Narasumber juga menceritakan pengalaman yang disebut terjadi lebih awal, yakni pada 2007 di Yogyakarta. Dalam penuturannya, ia berada di Solo ketika mendapat permintaan dari organisasi Islam untuk datang ke Yogyakarta dan memberikan penjelasan mengenai kedatangan seorang tokoh dari Kanada yang disebut dalam diskusi sebagai Peter Yongren.

Pertemuan tersebut, menurut narasumber, melibatkan organisasi Islam dan pihak dari PGI. Pemerintah daerah juga disebut mempertanyakan legalitas atau izin kegiatan yang akan diselenggarakan.

Narasumber mengatakan bahwa pemerintah daerah pada akhirnya mengambil keputusan untuk membatalkan kegiatan tersebut dan meminta pembatalannya diumumkan kepada masyarakat melalui media massa.

Pengalaman Yogyakarta tersebut kemudian dijadikan oleh narasumber sebagai contoh dalam menjelaskan cara pihaknya menyikapi kegiatan yang dianggap berpotensi menimbulkan persoalan di tengah masyarakat.

Dari Yogyakarta dan Makassar ke Morowali

Cerita mengenai dua daerah tersebut kemudian dikaitkan kembali dengan kondisi di Morowali. Menurut narasumber, pengalaman sebelumnya menjadi salah satu alasan mengapa pihaknya memberikan perhatian terhadap kegiatan Festival Kasih dan Mukjizat yang dijadwalkan berlangsung di Bahodopi.

Dalam penjelasannya, ia menyampaikan bahwa pihaknya berfokus pada persoalan yang mereka anggap berkaitan dengan penyebaran agama melalui kegiatan sosial, kesehatan, maupun kegiatan yang menggunakan tema kemanusiaan.

Ia juga menyampaikan pandangan bahwa Indonesia pernah dipandang sebagai wilayah yang memiliki populasi besar dan menjadi sasaran kegiatan misi keagamaan. Klaim tersebut disampaikan sebagai bagian dari narasi narasumber ketika menjelaskan alasan perhatian mereka terhadap kegiatan di Makassar dan wilayah Indonesia Timur.

Pembahasan mengenai pengalaman di Yogyakarta dan Makassar tersebut kemudian menjadi dasar bagi narasumber untuk menjelaskan lebih lanjut pola kegiatan yang mereka anggap serupa dengan KKR, termasuk bagaimana kegiatan kesembuhan, kemanusiaan, dan penggunaan ruang publik dipandang dari sudut pandang mereka.

Surat Pernyataan Sikap sebagai Respons

Dalam pengalaman yang diceritakan mengenai Makassar, narasumber kemudian menjelaskan langkah yang diambil bersama MUI dan sejumlah organisasi masyarakat Islam. Setelah pihak penyelenggara mengirimkan surat secara resmi, menurut narasumber, pihaknya memandang bahwa respons terhadap surat tersebut juga perlu disampaikan melalui jalur resmi.

Ia menceritakan bahwa kemudian disusun sebuah surat pernyataan sikap organisasi masyarakat Islam yang berisi penolakan terhadap kegiatan tersebut.

Menurut penuturannya, surat itu tidak hanya ditandatangani oleh satu organisasi. Tanda tangan disebut berasal dari Ketua MUI beserta stempel organisasi, perwakilan NU Kota Makassar, Muhammadiyah, serta berbagai organisasi Islam lainnya. Narasumber menyebut jumlah organisasi yang ikut menandatangani surat tersebut mencapai lebih dari 30 organisasi.

Surat tersebut kemudian disampaikan kepada pemerintah daerah. Dalam konteks Morowali, narasumber mengusulkan agar langkah serupa ditempuh melalui komunikasi resmi dengan pemerintah daerah dan ulama setempat.

Pertemuan dengan Pemerintah Kota Makassar

Narasumber kemudian menceritakan pertemuannya dengan Wali Kota Makassar pada saat itu. Menurut ceritanya, ketika surat tersebut disampaikan, pihak wali kota meminta agar orang yang mengantarkan surat masuk untuk menjelaskan persoalan secara langsung.

Narasumber kemudian diminta menjelaskan isi surat tersebut. Setelah mendengar penjelasan yang diberikan, menurut penuturannya, wali kota kemudian memanggil unsur Muspida untuk mengikuti pembahasan.

Pertemuan tersebut disebut berlangsung sekitar setengah hingga satu jam. Dalam pertemuan itu, narasumber dari Arimatea memberikan pemaparan mengenai apa yang mereka anggap sebagai persoalan tersembunyi dalam gerakan KKR.

Menurut kesaksian narasumber, setelah mendengarkan penjelasan tersebut, wali kota kemudian menyatakan tidak ingin mengambil keputusan yang menurutnya dapat berdampak terhadap generasi berikutnya. Narasumber menyebut bahwa izin penggunaan Lapangan Karebosi kemudian dicabut.

Kisah tersebut merupakan kesaksian narasumber mengenai pengalaman di Makassar dan belum diverifikasi secara independen dalam artikel ini.

Usulan Agar Kegiatan Dilaksanakan di Lingkungan Gereja

Dari pengalaman tersebut, narasumber menjelaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud melarang kegiatan keagamaan secara keseluruhan. Menurutnya, kegiatan semacam itu tetap dapat dilaksanakan, tetapi di lingkungan atau tempat ibadah kelompok yang menyelenggarakannya.

Ia menyampaikan bahwa apabila kegiatan tersebut dilakukan di gereja, pihaknya tidak mempersoalkannya. Yang menjadi keberatan adalah ketika kegiatan dibawa ke ruang publik dengan bentuk yang menurut narasumber dapat memunculkan persoalan di tengah masyarakat.

Narasumber juga mengatakan bahwa apabila terdapat perbedaan pandangan mengenai ajaran agama, persoalan tersebut dapat dibicarakan melalui dialog atau debat terbuka. Menurutnya, perdebatan mengenai keyakinan dapat dilakukan secara terbuka dan proporsional.

Kekhawatiran terhadap Praktik Kesembuhan

Pembahasan kemudian kembali pada praktik kesembuhan yang sebelumnya disebut dalam materi KKR. Narasumber mempertanyakan sejumlah pertunjukan kesembuhan yang menurutnya menggunakan cara-cara tertentu untuk menciptakan kesan seseorang memperoleh mukjizat.

Salah satu contoh yang ia ceritakan adalah seseorang yang disebut naik ke panggung dengan menggunakan jilbab dan tampak mengalami kesulitan berjalan. Dalam cerita narasumber, orang tersebut kemudian dikatakan dapat berjalan setelah berada di atas panggung.

Narasumber mempertanyakan kebenaran peristiwa tersebut dan menyampaikan dugaan bahwa sebagian pertunjukan semacam itu dapat direkayasa. Namun, karena cerita tersebut disampaikan berdasarkan kesaksian narasumber, artikel ini tidak menjadikannya sebagai fakta yang telah terbukti.

Pengalaman Seorang Mualaf yang Diceritakan dalam Diskusi

Setelah Ustaz Iwan menyampaikan pengalamannya, pembicaraan beralih kepada Ustazah Eti Nur. Ia mengatakan bahwa dirinya tidak memiliki pengalaman sebanyak narasumber sebelumnya, tetapi pernah mendengar pengalaman seseorang yang kemudian memutuskan masuk Islam.

Dalam cerita yang disampaikan, seorang perempuan di wilayah Tangerang Selatan disebut pernah mengikuti KKR sebelum akhirnya memutuskan menjadi mualaf. Menurut cerita tersebut, pengalaman yang dialaminya selama mengikuti KKR justru membuatnya semakin yakin untuk meninggalkan agama sebelumnya.

Ustazah Eti menceritakan bahwa perempuan tersebut mengaku melihat orang-orang di sekitarnya seperti didorong hingga terjatuh. Ia sendiri disebut berusaha bertahan dan tidak ikut terjatuh.

Perempuan tersebut kemudian disebut menduga bahwa orang-orang yang jatuh mengalami dorongan tertentu. Dalam cerita yang disampaikan, terdapat pula penggunaan kipas angin besar yang menurutnya menghasilkan hembusan angin kuat sehingga menciptakan kesan adanya kekuatan atau “roh” yang membuat orang-orang terjatuh.

Pengalaman tersebut disebut menjadi salah satu hal yang memperkuat keputusan perempuan tersebut untuk memeluk Islam. Ustazah Eti mengakui bahwa ia tidak langsung menyebutkan nama perempuan tersebut karena tidak mengingatnya pada saat diskusi berlangsung.

Pengakuan yang Disebut Pernah Muncul di Media

Ustazah Eti kemudian menyampaikan bahwa ia pernah membaca sejumlah pengakuan mengenai praktik kesembuhan dalam kegiatan keagamaan yang diberitakan di media Amerika Serikat.

Ia memberikan contoh seseorang yang disebut pernah diminta berpura-pura mengalami kelumpuhan dalam sebuah kegiatan. Menurut cerita yang ia sampaikan, orang tersebut kemudian tidak memperoleh bayaran sebagaimana yang dijanjikan dan akhirnya berbicara kepada publik mengenai pengalaman tersebut.

Namun, pada saat diskusi berlangsung, Ustazah Eti juga mengakui bahwa ia belum sedang memegang data atau sumber tersebut secara langsung. Ia mengatakan bahwa beberapa materi telah disimpan dan akan dicari kembali agar cerita yang disampaikan dapat dilengkapi dengan data.

Hal ini menjadi catatan penting karena narasumber sendiri membedakan antara pengalaman yang ia dengar, informasi yang pernah ia baca, dan data yang masih perlu dicari kembali.

Informasi di Media Sosial dan Perbedaan Akses Informasi

Pembicaraan kemudian menyinggung bagaimana masyarakat memperoleh informasi mengenai kegiatan keagamaan. Ustazah Eti menyebut bahwa sebagian masyarakat mungkin lebih banyak mendapatkan informasi dari YouTube atau media sosial dibandingkan membaca artikel atau laporan secara mendalam.

Menurutnya, kondisi tersebut dapat memengaruhi bagaimana masyarakat memahami suatu kegiatan. Ia membandingkan masyarakat di daerah dengan masyarakat perkotaan yang menurutnya memiliki akses informasi dan tingkat pendidikan yang berbeda.

Pembahasan ini kemudian berkembang kepada pengalaman pribadi Ustazah Eti ketika bekerja di sebuah perusahaan dan sering melakukan perjalanan ke berbagai cabang.

Pengalaman di Balikpapan dan Gereja di Gedung Perkantoran

Ustazah Eti menceritakan pengalaman ketika pernah bekerja di sebuah perusahaan dan mengunjungi cabang di Balikpapan. Pada saat itu, menurut penuturannya, kepala cabang tempat ia bekerja juga berperan sebagai pendeta.

Ia menyebut bahwa gereja yang digunakan berada di sebuah hotel atau gedung yang disewa. Dalam cerita tersebut, terdapat pihak lain yang disebut membantu membiayai penggunaan tempat dan memberikan dukungan finansial kepada pendeta.

Menurut narasumber, terdapat pula target jumlah jemaat yang harus diperoleh setiap bulan. Ia menyebut angka 20 orang sebagai target yang diceritakan kepadanya.

Narasumber kemudian mengaitkan pengalaman tersebut dengan upaya mengajak orang-orang di lingkungan kerja untuk mengikuti kebaktian. Ia mengatakan bahwa dirinya sendiri pernah diajak, meskipun pada saat itu sudah mengenakan jilbab.

Ajakan kepada Pekerja di Lingkungan Kantor

Dalam cerita tersebut, narasumber menyebut bahwa pekerja dengan posisi tertentu, seperti office boy atau staf pendukung, menjadi kelompok yang menurutnya sering diajak mengikuti kegiatan kebaktian.

Ia menjelaskan bahwa hubungan hierarkis di tempat kerja dapat membuat seseorang merasa sulit menolak ajakan dari atasan atau pihak yang memiliki posisi lebih tinggi.

Narasumber juga menceritakan bahwa gedung perkantoran tersebut digunakan oleh beberapa gereja. Pada hari Minggu, menurut keterangannya, aktivitas di gedung menjadi lebih ramai karena terdapat sejumlah gereja yang menggunakan ruang di dalam gedung tersebut.

Ia menggambarkan kondisi gedung modern yang mengintegrasikan pusat perbelanjaan, perkantoran, dan apartemen. Menurutnya, konsep bangunan semacam itu memungkinkan berbagai aktivitas berlangsung dalam satu kawasan.

Tawaran Kesaksian dalam Kegiatan Gereja

Narasumber kemudian menceritakan bahwa dirinya beberapa kali mendapat tawaran untuk memberikan kesaksian dalam kegiatan gereja. Menurut ceritanya, ia bahkan pernah ditawari bayaran apabila bersedia menceritakan pengalaman seolah-olah dirinya telah berpindah agama.

Ia menyebut bahwa pembayaran tersebut diberikan untuk setiap gereja tempat kesaksian disampaikan. Dalam cerita yang ia sampaikan, jumlah gereja yang ada di kawasan tersebut cukup banyak sehingga ia menghitung bahwa tawaran tersebut dapat menghasilkan jumlah uang yang cukup besar pada masa itu.

Narasumber menolak tawaran tersebut. Ia kemudian mengatakan bahwa pengalaman tersebut menjadi salah satu faktor yang membuatnya semakin tertarik mendalami dunia apologetika Islam.

Menurutnya, pengalaman melihat langsung berbagai aktivitas tersebut membuatnya merasa memiliki alasan untuk terlibat dalam kegiatan yang berkaitan dengan pembelaan dan penjelasan ajaran Islam.

Kegiatan Keagamaan dan Pemberian Makanan

Narasumber juga menceritakan bentuk kegiatan lain yang menurutnya masih ditemukan hingga sekarang. Ia menyebut adanya kegiatan yang mengajak masyarakat datang dengan berbagai pendekatan sosial, termasuk pemberian makanan.

Dalam penuturannya, sebagian orang mungkin datang terutama karena mendapatkan makanan, bukan karena memahami tujuan keagamaan dari kegiatan tersebut.

Ia kemudian menghubungkan pengalaman itu dengan apa yang menurutnya pernah ia lihat di sejumlah daerah, termasuk ketika menangani orang-orang yang ingin berpindah agama.

Namun, kembali ditekankan bahwa seluruh pengalaman tersebut merupakan kesaksian pribadi narasumber yang disampaikan dalam forum dan bukan hasil verifikasi independen artikel ini.

Perbedaan Bentuk Revival di Indonesia dan Amerika Serikat

Pada bagian berikutnya, pembicaraan beralih kembali kepada bentuk KKR di Amerika Serikat.

Narasumber menjelaskan bahwa kegiatan yang disebut sebagai KKR di Indonesia menurutnya memiliki bentuk yang berbeda dengan kegiatan revival di Amerika Serikat saat ini. Ia menyebut istilah revival meeting dan menggambarkan formatnya sebagai kegiatan yang lebih banyak berisi musik atau konser rohani.

Menurut penuturannya, khotbah dalam kegiatan tersebut tidak lagi menjadi bagian yang dominan. Ia menggambarkan sebagian besar acara diisi dengan nyanyian, sementara penyampaian ayat atau khotbah hanya berlangsung dalam waktu singkat.

Narasumber juga menyebut adanya peserta yang maju ke depan panggung, kemudian mengalami pengalaman spiritual tertentu hingga jatuh. Fenomena tersebut, menurutnya, banyak direkam dan beredar di internet.

Ia kemudian membandingkan fenomena tersebut dengan apa yang juga ditemukan dalam KKR di Indonesia. Menurutnya, bentuk kegiatannya dapat berbeda, tetapi terdapat beberapa unsur yang dianggapnya memiliki kemiripan.

Contoh Benny Hinn dan Praktik “Jatuh” dalam KKR

Untuk memperjelas penjelasannya, narasumber kemudian menampilkan video yang dikaitkan dengan Benny Hinn, seorang penginjil yang disebut pernah mengadakan kegiatan di Indonesia.

Dalam diskusi, ditampilkan sejumlah cuplikan kegiatan yang memperlihatkan peserta maju ke depan dan kemudian jatuh setelah mendapatkan sentuhan atau tindakan dari orang-orang yang berada di sekitar panggung.

Narasumber mempertanyakan apakah fenomena tersebut merupakan manifestasi Roh Kudus atau terjadi karena adanya dorongan dari orang lain. Dalam beberapa cuplikan yang mereka lihat, narasumber menunjuk orang-orang yang berdiri di sisi peserta dan menduga adanya tindakan mendorong atau menarik peserta hingga jatuh.

Pembicaraan tersebut kemudian berkembang menjadi dugaan mengenai adanya “tim” yang bertugas di sekitar peserta. Narasumber menunjukkan beberapa bagian video yang menurutnya memperlihatkan sejumlah orang jatuh secara berurutan.

Namun, di dalam diskusi sendiri terdapat pengakuan bahwa tidak semua orang yang jatuh dapat langsung dianggap didorong. Salah satu narasumber mengatakan bahwa mungkin terdapat pula peserta yang jatuh secara alami. Mereka juga menyebut kemungkinan pengalaman spiritual atau kondisi psikologis tertentu sebagai faktor yang tidak dapat langsung disimpulkan dari rekaman video.

Dengan demikian, video tersebut digunakan sebagai bahan pertanyaan dan analisis oleh narasumber, bukan sebagai bukti tunggal yang secara pasti membuktikan bahwa seluruh peserta dalam kegiatan tersebut didorong atau bahwa seluruh kejadian merupakan rekayasa.

Perdebatan Mengenai Klaim Kesembuhan

Narasumber juga mempertanyakan hubungan antara klaim kesembuhan dan pertunjukan di atas panggung. Salah satu argumen yang disampaikan adalah pertanyaan mengenai mengapa seseorang yang benar-benar memiliki kemampuan menyembuhkan tidak melakukannya di rumah sakit.

Ia kemudian menyebut rumah sakit Kristen sebagai contoh tempat yang menurutnya seharusnya dapat digunakan apabila kesembuhan tersebut benar-benar dapat dibuktikan secara medis.

Argumen tersebut digunakan narasumber untuk mempertanyakan klaim kesembuhan yang ditampilkan dalam kegiatan KKR. Ia menganggap sebagian pertunjukan tersebut terlihat sangat dramatis.

Meski demikian, dalam percakapan itu sendiri terdapat pengakuan bahwa mereka tidak dapat menyatakan seluruh kejadian sebagai rekayasa. Narasumber secara eksplisit mengatakan bahwa ia tidak dapat memastikan bahwa tidak ada kesembuhan sama sekali atau bahwa seluruh kejadian telah dirancang sejak awal.

Perbedaan antara dugaan, pengamatan terhadap video, dan fakta yang dapat dibuktikan menjadi penting dalam memahami bagian pembahasan ini.

Klaim Mengenai Kesaksian Palsu

Diskusi kemudian menampilkan sebuah materi yang oleh narasumber disebut berasal dari media Amerika Serikat. Materi tersebut disebut memuat tuduhan mengenai seorang perempuan yang disewa untuk memberikan kesaksian palsu mengenai kesembuhan dalam kegiatan yang mengatasnamakan Yesus.

Narasumber menggunakan materi tersebut sebagai contoh untuk mendukung pandangannya mengenai kemungkinan adanya rekayasa dalam sebagian pertunjukan kesembuhan.

Namun, sumber asli materi tersebut tidak ditampilkan secara lengkap dalam transkrip. Bahkan, pada bagian sebelumnya narasumber sendiri beberapa kali mengatakan bahwa sejumlah informasi masih perlu dicari kembali agar dapat disampaikan dengan data.

Karena itu, tuduhan mengenai kesaksian palsu tersebut tetap ditempatkan sebagai klaim yang disebutkan dalam diskusi, bukan sebagai fakta yang telah diverifikasi melalui sumber primer.

Ketika Peserta Jatuh: Dorongan, Pengalaman Spiritual, atau Faktor Lain?

Pertanyaan mengenai peserta yang jatuh kemudian dibahas kembali. Narasumber menyatakan bahwa dalam beberapa video terlihat adanya orang-orang yang berada di sekitar peserta sebelum peserta tersebut jatuh.

Mereka menduga sebagian peserta mungkin didorong atau ditarik. Akan tetapi, mereka juga mengakui kemungkinan bahwa ada peserta yang jatuh tanpa didorong.

Dalam percakapan tersebut bahkan disebut beberapa kemungkinan lain, seperti seseorang yang mengalami tekanan atau kondisi psikologis tertentu. Ada pula pembicaraan mengenai kemungkinan pengalaman spiritual sebagaimana diyakini oleh peserta atau kelompok keagamaan yang bersangkutan.

Karena video tidak dengan sendirinya dapat menjelaskan kondisi batin maupun maksud setiap orang yang terlihat di dalamnya, kesimpulan mengenai penyebab seseorang jatuh perlu dibedakan dari dugaan yang disampaikan narasumber.

Pembahasan tentang Minyak Urapan dan “Roh”

Menjelang akhir diskusi, pembicaraan kemudian bergeser kepada istilah minyak urapan dan hal-hal yang oleh narasumber dikaitkan dengan praktik spiritual dalam KKR.

Narasumber kemudian menyebut sebuah nama, Juanita Bynum, dan membahas sejumlah video serta materi mengenai tokoh tersebut. Dalam percakapan itu, Juanita Bynum disebut oleh narasumber sebagai figur yang mengaku memiliki pengalaman atau kedudukan spiritual tertentu.

Narasumber juga menyebut klaim mengenai penglihatan atau pesan yang kemudian dikaitkan dengan seseorang akan menjadi kaya. Namun, sekali lagi, percakapan tersebut tidak menghadirkan verifikasi independen mengenai klaim-klaim yang dibicarakan.

Penyebutan “Jezebel” dalam Pembahasan

Dalam bagian akhir, narasumber mengaitkan nama Jezebel dengan sosok yang sedang mereka bahas. Mereka kemudian mencari arti istilah tersebut dan menghubungkannya dengan tokoh Izebel atau Jezebel dalam kisah Alkitab.

Dalam penjelasan yang disampaikan, Jezebel digambarkan sebagai figur yang kemudian digunakan secara simbolis untuk menggambarkan sifat-sifat tertentu, seperti manipulatif, tidak tahu malu, menipu, atau merusak.

Narasumber kemudian menggunakan pemaknaan tersebut untuk mendukung pandangan mereka mengenai praktik yang sedang dibahas. Ia menyebut adanya “roh Jezebel” dan menghubungkannya dengan apa yang menurutnya terjadi dalam KKR.

Bagian ini merupakan interpretasi keagamaan narasumber terhadap istilah Jezebel. Makna dan penggunaannya dapat berbeda dalam tradisi teologi yang berbeda sehingga perlu ditempatkan sesuai konteks pembicaraan.

Edukasi dan Sikap terhadap Kegiatan KKR di Morowali

Menjelang akhir diskusi, narasumber kembali menghubungkan seluruh pembahasan dengan situasi di Morowali.

Mereka menegaskan bahwa tujuan pembahasan tersebut, menurut mereka, adalah memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat serta tokoh-tokoh Islam di Morowali mengenai KKR dan berbagai hal yang mereka persoalkan dari kegiatan tersebut.

Narasumber juga menyampaikan harapan agar tokoh-tokoh Islam yang memiliki perhatian terhadap persoalan tersebut dapat ikut menyuarakan pandangan mereka. Pihak Arimatea menyatakan kesediaannya untuk ikut mengawal persoalan yang mereka sebut sebagai “case” tersebut.

Dengan demikian, diskusi ditutup dengan ajakan agar persoalan Festival Kasih dan Mukjizat di Morowali dipahami melalui informasi, penjelasan, dan sikap yang dianggap perlu oleh masing-masing pihak.

Memahami Perdebatan secara Proporsional

Rangkaian pembahasan mengenai Festival Kasih dan Mukjizat di Morowali memperlihatkan adanya perbedaan pandangan mengenai kegiatan keagamaan di ruang publik. Di satu sisi, penyelenggara kegiatan sebagaimana digambarkan dalam materi diskusi menggunakan istilah kasih, mukjizat, kesehatan, dan pelayanan. Di sisi lain, narasumber dalam diskusi menyampaikan kekhawatiran mengenai potensi misi keagamaan, klaim kesembuhan, serta dampak kegiatan terhadap masyarakat Muslim di wilayah tersebut.

Perdebatan tersebut kemudian berkembang jauh melampaui persoalan izin penggunaan lapangan. Narasumber membahas sejarah KKR, glosolalia, revivalisme, pengalaman mereka di Makassar dan Yogyakarta, hingga berbagai video mengenai praktik kesembuhan dan fenomena peserta yang jatuh dalam kegiatan keagamaan.

Sebagian besar tuduhan mengenai rekayasa, pemurtadan, kesaksian palsu, atau penggunaan kekuatan tertentu dalam KKR yang muncul dalam pembahasan merupakan klaim, pengalaman, interpretasi, dan dugaan yang disampaikan oleh para narasumber. Tidak seluruhnya disertai sumber primer atau verifikasi independen dalam materi yang dibahas.

Karena itu, memahami persoalan KKR di Morowali membutuhkan pembedaan antara dokumen yang ditampilkan, pengalaman pribadi narasumber, interpretasi keagamaan, dugaan mengenai kegiatan, serta fakta yang benar-benar dapat diverifikasi. Pembedaan tersebut penting agar pembahasan mengenai hubungan antarumat beragama tetap dapat berlangsung dengan informasi yang jelas dan tidak mencampurkan kesaksian dengan fakta yang belum terbukti.


Mualaf Center Nasional AYA SOFYA Indonesia Adalah Lembaga Sosial. Berdiri Untuk Semua Golongan. Membantu dan Advokasi Bagi Para Mualaf di Seluruh Indonesia. Dengan Founder Ust. Insan LS Mokoginta (Bapak Kristolog Nasional).


ANDA INGIN SUPPORT KAMI UNTUK GERAKAN DUKUNGAN BAGI MUALAF INDONESIA?

REKENING DONASI MUALAF CENTER NASIONAL AYA SOFYA INDONESIA
BANK MANDIRI 141-00-2243196-9
AN. MUALAF CENTER AYA SOFYA


SAKSIKAN Petualangan Dakwah Seru Kami Di Spesial Channel YouTube Kami:

MUALAF CENTER AYA SOFYA

QURBAN


MEDIA AYA SOFYA

Website: www.ayasofya.id

Facebook: Mualaf Center AYA SOFYA

YouTube: MUALAF CENTER AYA SOFYA

Instagram: @ayasofyaindonesia

Email: ayasofyaindonesia@gmail.com


HOTLINE:

+62 851-7301-0506 (Admin Center)
CHAT: wa.me/6285173010506

+62 8233-121-6100 (Ust. Ipung)
CHAT: wa.me/6282331216100

+62 8233-735-6361 (Ust. Fitroh)
CHAT: wa.me/6282337356361


ADDRESS:

MALANG: INSAN MOKOGINTA INSTITUTE, Puncak Buring Indah Blok Q8, Citra Garden, Kota Malang, Jawa Timur.

PURWOKERTO: RT.04/RW.01, Kel. Mersi, Kec. Purwokerto Timur., Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah

SIDOARJO: MASJID AYA SOFYA SIDOARJO, Pasar Wisata F2 No. 1, Kedensari, Tanggulangin, Sidoarjo, Jawa Timur.

SURABAYA: Purimas Regency B3 No. 57 B, Kec. Gn. Anyar, Kota SBY, Jawa Timur 60294.

TANGERANG: Jl. Villa Pamulang No.3 Blok CE 1, Pd. Benda, Kec. Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Banten 15416

BEKASI: Jl. Bambu Kuning IX No.78, RT.001/RW.002, Sepanjang Jaya, Kec. Rawalumbu, Kota Bks, Jawa Barat

DEPOK: Jl. Tugu Raya Jl. Klp. Dua Raya, Tugu, Kec. Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat 16451

BOGOR: Jl. Komp. Kehutanan Cikoneng No.15, Pagelaran, Kec. Ciomas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat 1661

Leave a Reply

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.