Zakat Fitrah 2026: Besaran, Niat, dan Batas Waktu Pembayarannya (Lengkap dengan Dalil Syariat)

Menerima zakat, zakat, niat zakat fitrah, doa zakat fitrah, niat zakat fitrah untuk diri sendiri, doa menerima zakat fitrah, niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga, doa zakat fitrah untuk diri sendiri, doa zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga, niat zakat, zakat mal adalah, zakat artinya, zakat ada berapa macam,
Menerima zakat,

1. Pengertian Zakat Fitrah

Zakat fitrah (dalam bahasa Arab zakat al-fitr) adalah zakat khusus yang diwajibkan kepada setiap Muslim yang memenuhi syarat tertentu, dilakukan di akhir bulan Ramadan dan disempurnakan sebelum Hari Raya Idul Fitri. Kewajiban ini bertujuan untuk menyucikan diri orang yang berpuasa dari perkataan sia-sia dan dosa kecil, serta memberi makanan atau bantuan kepada fakir miskin agar mereka ikut merasakan kegembiraan Idul Fitri.

Dalil kewajiban berzakat fitrah berasal dari banyak hadits Nabi Muhammad ﷺ, antara lain dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu yang menyatakan bahwa: Rasulullah ﷺ “mewajibkan zakat fitrah satu sa’ kurma atau satu sa’ gandum atas umat Muslim, dan beliau memerintahkan agar itu ditunaikan sebelum orang-orang keluar untuk shalat Idul Fitri.” (HR Bukhari, Muslim, Abu Dawud)

2. Dalil Syariat Zakat Fitrah

a. Perintah dalam Hadits Sahih

  • Dari Ibnu Umar r.a.: “Rasulullah ﷺ mewajibkan zakat fitrah berupa satu sa’ kurma atau gandum bagi setiap Muslim… dan beliau memerintahkan agar itu ditunaikan sebelum orang-orang pergi shalat.” (HR Bukhari, Muslim, Abu Dawud)
  • Dari Ibnu Abbas r.a.: Zakat fitrah adalah penyucian bagi orang yang berpuasa dari perkataan keji dan bagian untuk memberi makan orang miskin. (HR Abu Dawud)

b. Dalil Umum dari Al-Qur’an

Allah SWT berfirman:

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka untuk menyucikan mereka dan mendoalah untuk mereka…” (QS At-Taubah: 103)
Ayat ini menjadi landasan umum kewajiban berzakat, termasuk zakat fitrah sebagai bagian dari sistem berzakat dalam Islam.

Para ulama fiqih juga menjelaskan bahwa zakat fitrah memiliki status wajib (fardhu ‘ain) terhadap setiap Muslim yang mampu, karena hadits-hadits di atas menyatakan kewajiban tersebut secara tegas.

3. Besaran Zakat Fitrah 2026

a. Ketentuan di Indonesia

Untuk tahun 1447 H / 2026 M, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS RI) menetapkan:

Besaran zakat fitrah:
2,5 kg atau 3,5 liter beras (atau makanan pokok setara) per jiwa
Atau dalam bentuk uang: Rp50.000 per jiwa sebagai nilai setara berdasarkan harga beras premium.

Ketentuan nominal ini tercantum dalam SK Ketua BAZNAS Nomor 14 Tahun 2026 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah Tahun 1447 H/2026 M dan menjadi pedoman seragam bagi penerimaan zakat fitrah di seluruh wilayah Indonesia.

b. Ukuran Syariat

Secara syariat, zakat fitrah wajib ditunaikan sebesar satu sa’,  takaran makanan pokok setempat yang kurang lebih sekitar 2,5–3 kg tergantung kebiasaan masyarakat. Ini berdasarkan hadits Nabi ﷺ saat zaman beliau, umat Muslim memberi zakat fitrah dalam bentuk satu sa’ makanan pokok seperti kurma, gandum, atau beras.

4. Niat Berzakat Fitrah

Dalam berzakat, niat adalah bagian penting dari ibadah. Untuk zakat fitrah, berikut ini contoh bacaan niat yang umum digunakan berdasarkan panduan BAZNAS:

Niat untuk diri sendiri

Arab:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ نَفْسِي فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى

Latin:
Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri ‘an nafsi fardhan lillaahi ta’aalaa

Artinya:
“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta’ala.”

Selain itu, niat juga dapat disesuaikan jika membayar zakat untuk orang lain (misalnya istri, anak, atau keluarga).

5. Batas Waktu Pembayaran Zakat Fitrah

a. Waktu yang Disyariatkan

Menurut syariat dan praktek sahabat, zakat fitrah wajib ditunaikan sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri. Nabi ﷺ memerintahkan agar zakat fitrah disalurkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan shalat Idul Fitri.

b. Batas Praktisnya

  • Dari awal Ramadan: Anda bisa membayar zakat fitrah sejak awal bulan Ramadan hingga mencapai waktu wajibnya.
  • Waktu wajib: Terhitung sejak akhir Ramadan (nyaris malam 1 Syawal) hingga sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri di pagi hari.
  • Pembayaran setelah shalat Id: Jika dilakukan setelah shalat Idul Fitri tanpa uzur syar’i, zakat tersebut hanya dianggap sebagai sedekah biasa, bukan zakat fitrah yang sah.

Para ulama juga membolehkan pembayaran satu atau dua hari sebelum Idul Fitri sesuai amalan sahabat, asalkan disalurkan agar sudah diterima mustahik sebelum shalat Id.

Menerima zakat, zakat, niat zakat fitrah, doa zakat fitrah, niat zakat fitrah untuk diri sendiri, doa menerima zakat fitrah, niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga, doa zakat fitrah untuk diri sendiri, doa zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga, niat zakat, zakat mal adalah, zakat artinya, zakat ada berapa macam,
Menerima zakat

6. Siapa yang Wajib dan Siapa yang Tidak

Zakat fitrah wajib ditunaikan oleh setiap Muslim yang:

Muslim
✔ Memenuhi syarat mampu (istitho’ah), yakni memiliki kelebihan makanan pokok atau nilai uangnya setelah kebutuhan pokok diri dan keluarga dipenuhi
✔ Hidup pada akhir bulan Ramadan yang menjadi masa kewajibannya Sedangkan yang tidak wajib adalah mereka yang benar-benar tidak mampu (seperti orang fakir yang tidak punya kelebihan untuk dikeluarkan).

7. Hikmah dan Tujuan Zakat Fitrah

Zakat fitrah memiliki beberapa hikmah penting:

Menyucikan jiwa orang yang berpuasa dari ucapan atau perbuatan yang merendahkan pahala puasa.
Memberi makan dan kegembiraan kepada fakir miskin di hari raya sehingga mereka dapat ikut merayakan Idul Fitri tanpa rasa kekurangan.
Menguatkan solidaritas sosial umat Islam, mempererat kasih sayang antara yang mampu dan yang membutuhkan.

AspekKetentuan
Besaran 20262,5 kg/3,5 liter beras atau setara Rp50.000 per jiwa (BAZNAS RI)
NiatNawaitu an ukhrija zakaatal fitri …
Waktu WajibSebelum Shalat Idul Fitri
Dalil UtamaHadits Nabi ﷺ di Bukhari, Muslim, Abu Dawud
TujuanPenyucian dan bantuan sosial
dokumentasi pembangunan masjid, perkembangan terbaru lapangan, perjalanan membangun rumah ibadah, gerakan peduli mualaf, pastisipasi anda sangat berarti
dokumentasi pembangunan masjid, perkembangan terbaru lapangan, perjalanan membangun rumah ibadah, gerakan peduli mualaf, pastisipasi anda sangat berarti

GEMA PROGRES PEMBANGUNAN MASJID AYA SOFYA

Pembangunan terus berjalan dengan selesainya fabrikasi bekisting, pemasangan besi sloof S1 dan stek kolom, penggalian tanah, serta pengecoran plat lantai 1, dan kini memasuki tahap pengedakan lantai, pengecoran tiang depan, serta pengerjaan area lift.

Dukungan pengadaan bahan bangunan sangat dibutuhkan.

Lokasi: Puncak Buring Indah J2-12, Ciputra, Malang.

Donasi (Kode 008) Bank Mandiri 141-00-2243196-9 a.n. Mualaf Center Aya Sofya.

Info: WA +62 851-7301-0506.

dokumentasi pembangunan masjid, perkembangan terbaru lapangan, perjalanan membangun rumah ibadah, gerakan peduli mualaf, pastisipasi anda sangat berarti
dokumentasi pembangunan masjid, perkembangan terbaru lapangan, perjalanan membangun rumah ibadah, gerakan peduli mualaf, pastisipasi anda sangat berarti
dokumentasi pembangunan masjid, perkembangan terbaru lapangan, perjalanan membangun rumah ibadah, gerakan peduli mualaf, pastisipasi anda sangat berarti
dokumentasi pembangunan masjid, perkembangan terbaru lapangan, perjalanan membangun rumah ibadah, gerakan peduli mualaf, pastisipasi anda sangat berarti

Mualaf Center Nasional AYA SOFYA Indonesia Adalah Lembaga Sosial. Berdiri Untuk Semua Golongan. Membantu dan Advokasi Bagi Para Mualaf di Seluruh Indonesia. Dengan Founder Ust. Insan LS Mokoginta (Bapak Kristolog Nasional).


ANDA INGIN SUPPORT KAMI UNTUK GERAKAN DUKUNGAN BAGI MUALAF INDONESIA?

REKENING DONASI MUALAF CENTER NASIONAL AYA SOFYA INDONESIA
BANK MANDIRI 141-00-2243196-9
AN. MUALAF CENTER AYA SOFYA


SAKSIKAN Petualangan Dakwah Seru Kami Di Spesial Channel YouTube Kami:

MUALAF CENTER AYA SOFYA

PRODUK PARFUM AYA SOFYA


MEDIA AYA SOFYA

Website: www.ayasofya.id

Facebook: Mualaf Center AYA SOFYA

YouTube: MUALAF CENTER AYA SOFYA

Instagram: @ayasofyaindonesia

Email: ayasofyaindonesia@gmail.com


HOTLINE:

+62 851-7301-0506 (Admin Center)
CHAT: wa.me/6285173010506

+62 8233-121-6100 (Ust. Ipung)
CHAT: wa.me/6282331216100

+62 8233-735-6361 (Ust. Fitroh)
CHAT: wa.me/6282337356361


ADDRESS:

MALANG: INSAN MOKOGINTA INSTITUTE, Puncak Buring Indah Blok Q8, Citra Garden, Kota Malang, Jawa Timur.

PURWOKERTO: RT.04/RW.01, Kel. Mersi, Kec. Purwokerto Timur., Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah

SIDOARJO: MASJID AYA SOFYA SIDOARJO, Pasar Wisata F2 No. 1, Kedensari, Tanggulangin, Sidoarjo, Jawa Timur.

SURABAYA: Purimas Regency B3 No. 57 B, Kec. Gn. Anyar, Kota SBY, Jawa Timur 60294.

TANGERANG: Jl. Villa Pamulang No.3 Blok CE 1, Pd. Benda, Kec. Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Banten 15416

BEKASI: Jl. Bambu Kuning IX No.78, RT.001/RW.002, Sepanjang Jaya, Kec. Rawalumbu, Kota Bks, Jawa Barat

DEPOK: Jl. Tugu Raya Jl. Klp. Dua Raya, Tugu, Kec. Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat 16451

BOGOR: Jl. Komp. Kehutanan Cikoneng No.15, Pagelaran, Kec. Ciomas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat 16610

Leave a Reply

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.