PEMBANGUNAN GEREJA DI BANYUANYAR, SOLO: TERNYATA IZINNYA TIDAK JELAS?

Rencana pembangunan sebuah gereja di wilayah Banyuanyar, Kota Surakarta, kembali menjadi perbincangan. Sejumlah tokoh masyarakat, aparat kelurahan, hingga perwakilan organisasi keagamaan berkumpul dalam sebuah dialog untuk membahas proses perizinan rumah ibadah yang dinilai masih menyisakan berbagai pertanyaan.

Dalam dialog tersebut, Lurah Banyuanyar menyampaikan bahwa kegelisahan masyarakat bukan semata-mata berkaitan dengan keberadaan rumah ibadah, melainkan mengenai proses administrasi dan perizinan yang menurutnya perlu dipastikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Menurutnya, selama beberapa waktu ketika proses perizinan tidak berjalan, kondisi masyarakat di Banyuanyar berlangsung kondusif. Namun, ketika proses pembangunan gereja kembali mencuat, muncul berbagai aspirasi dan penolakan dari sebagian warga.

“Kami ingin memastikan bahwa seluruh proses administrasi maupun faktual di masyarakat berjalan sesuai aturan. Negara harus mendengar aspirasi warga, bukan semata-mata melihat persoalan mayoritas atau minoritas,” ungkapnya dalam dialog tersebut.

Persoalan Utama: Apakah Persyaratan Sudah Benar-Benar Terpenuhi?

Salah satu poin yang menjadi sorotan ialah adanya informasi bahwa persyaratan pendirian gereja disebut telah lengkap. Namun, menurut Lurah Banyuanyar, pihak kelurahan hingga saat ini justru belum pernah menerima salinan dokumen maupun melakukan verifikasi langsung terhadap berkas-berkas tersebut.

Ia menjelaskan bahwa proses perizinan berlangsung pada masa kepemimpinan lurah sebelumnya. Karena itu, dirinya mengaku belum memiliki kesempatan untuk memeriksa secara langsung dokumen yang menjadi dasar proses tersebut.

Menurutnya, apabila nantinya pemerintah maupun pihak terkait mengundang Kelurahan Banyuanyar dalam tahapan berikutnya, pihaknya akan memberikan berbagai masukan agar seluruh prosedur benar-benar dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk mengacu pada Peraturan Bersama Tiga Menteri mengenai pendirian rumah ibadah.

Belum Pernah Ada Rumah Ibadah Selain Masjid

Dalam dialog itu juga disampaikan bahwa selama ini Banyuanyar belum pernah memiliki rumah ibadah selain masjid.

Lurah Banyuanyar menjelaskan bahwa sejak dirinya menjabat sekitar dua tahun terakhir, wilayah tersebut memang dikenal sebagai kawasan yang seluruh rumah ibadahnya berupa masjid.

Ia bahkan menceritakan bahwa ketika sempat muncul proses rencana pendirian gereja pada tahun 2024, masyarakat justru berinisiatif membangun dua masjid baru yang kini telah selesai dibangun. Menurutnya, di sekitar lokasi yang menjadi pembahasan bahkan telah tersedia tanah wakaf yang direncanakan untuk pembangunan masjid berikutnya.

Belum Pernah Melakukan Verifikasi Dokumen

Dalam dialog, pembawa acara juga menyinggung sejumlah kasus di daerah lain terkait dugaan penyalahgunaan tanda tangan warga dalam proses pendirian rumah ibadah.

Menanggapi hal tersebut, Lurah Banyuanyar menegaskan bahwa dirinya tidak dapat memastikan apakah hal serupa terjadi di wilayahnya karena hingga kini belum pernah menerima dokumen perizinan secara resmi.

Ia mengatakan bahwa pihak kelurahan belum memiliki kesempatan melakukan pemeriksaan terhadap data maupun persyaratan administrasi yang disebut telah dipenuhi.

Karena itu, ia menilai proses verifikasi menjadi hal yang penting sebelum pemerintah mengambil keputusan lebih lanjut.

Mantan Jemaat GKJ: Persoalan Bukan Intoleransi

Dalam kesempatan yang sama hadir pula Joko Pramono, seorang mantan jemaat Gereja Kristen Jawa (GKJ) yang kini memeluk Islam.

Ia menyampaikan bahwa dirinya saat ini dipercaya menjadi salah satu koordinator umat Islam di Banyuanyar. Menurutnya, penolakan sebagian warga bukan dilandasi kebencian terhadap pemeluk agama lain, melainkan keinginan menjaga kondisi sosial dan keyakinan masyarakat yang telah diwariskan oleh para tokoh terdahulu.

Joko juga menceritakan perjalanan hidupnya setelah memeluk Islam. Ia mengaku perubahan sikap dalam kesehariannya membuat beberapa anggota keluarganya tertarik mempelajari Islam hingga akhirnya ikut menjadi mualaf.

Menurutnya, apabila seluruh persyaratan memang dipenuhi sesuai aturan, maka proses hukum dapat berjalan sebagaimana mestinya. Namun, apabila prosedur dilanggar, menurutnya penolakan dari masyarakat merupakan sesuatu yang akan muncul.

Ia juga berpendapat bahwa apabila mayoritas masyarakat di Banyuanyar menolak pendirian gereja di wilayah tersebut, pemerintah perlu mempertimbangkan berbagai opsi lain agar kerukunan sosial tetap terjaga.

FORSITOGA: Semua Pihak Harus Taat Aturan

Ketua Forum Silaturahim Antar Tokoh Agama (FORSITOGA), Ustaz Sumardi, turut memberikan pandangannya dalam dialog tersebut.

Ia menjelaskan bahwa forum yang dipimpinnya beranggotakan tokoh-tokoh dari berbagai agama dengan tujuan menjaga kerukunan antarumat beragama.

Menurutnya, keberadaan Peraturan Bersama Tiga Menteri dibuat untuk menciptakan kehidupan masyarakat yang damai, rukun, dan menghindari potensi konflik.

Karena itu, ia berharap seluruh pihak, tanpa memandang agama apa pun, tetap menghormati dan mematuhi seluruh prosedur yang telah ditetapkan pemerintah.

Ia menilai bahwa pelanggaran terhadap salah satu ketentuan saja berpotensi memicu gejolak di tengah masyarakat.

Pada bagian berikutnya, dialog berlanjut dengan pertanyaan kepada Lurah Banyuanyar mengenai posisi dan sikap pemerintah kelurahan dalam menyikapi polemik tersebut.

Lurah: Pemerintah Bersikap Netral dan Siap Verifikasi Ulang

Dalam lanjutan dialog, Lurah Banyuanyar menegaskan bahwa pemerintah kelurahan berada pada posisi netral dalam menyikapi polemik rencana pembangunan gereja tersebut.

Menurutnya, tugas pemerintah adalah menjadi penengah bagi seluruh warga tanpa membeda-bedakan latar belakang agama maupun kelompok tertentu.

Ia mengatakan bahwa perbedaan merupakan bagian dari kehidupan berbangsa dan bernegara sehingga pemerintah berkewajiban menjaga ketertiban serta menghadirkan solusi yang adil bagi semua pihak.

Terkait proses perizinan, Lurah kembali menekankan perlunya pemeriksaan ulang terhadap seluruh dokumen administrasi.

“Kami ingin duduk bersama. Karena sebagai lurah yang baru, kami belum pernah melihat dokumen-dokumen tersebut. Mari kita cek lagi dan verifikasi kembali seluruh persyaratannya, seolah memulai dari awal agar semuanya benar-benar jelas,” ujarnya.

Dugaan Penggunaan KTP untuk Keperluan Lain

Dalam dialog tersebut juga muncul informasi dari sejumlah warga yang mengaku pernah menyerahkan fotokopi KTP, namun mengira dokumen tersebut digunakan untuk kepentingan lain.

Lurah menyebut pihaknya menerima laporan bahwa beberapa warga merasa KTP mereka dikumpulkan untuk keperluan pemilu atau kegiatan politik, bukan sebagai bagian dari persyaratan pendirian rumah ibadah.

Karena itu, menurutnya pemerintah kelurahan memiliki kewajiban melakukan validasi terhadap seluruh dokumen yang digunakan dalam proses perizinan.

Ia menilai apabila benar terjadi ketidaksesuaian dalam penggunaan dokumen warga, maka hal tersebut harus diluruskan karena berpotensi memengaruhi keseluruhan proses administrasi.

Mualaf Center Solo Raya Soroti Kekhawatiran Warga

Ketua Mualaf Center Solo Raya, Ustaz Rozi, turut menyampaikan pandangannya mengenai polemik yang berkembang di Banyuanyar.

Menurutnya, lembaga yang dipimpinnya memiliki fokus pada pendampingan para mualaf serta pembinaan akidah umat Islam.

Ia mengungkapkan bahwa kekhawatiran yang muncul di kalangan sebagian masyarakat berangkat dari pengalaman yang menurutnya pernah terjadi di sejumlah daerah lain.

Dalam pandangannya, setelah sebuah gereja berdiri, biasanya terdapat aktivitas penyebaran ajaran agama kepada masyarakat sekitar. Ia menyebut berbagai bentuk pendekatan sosial maupun bantuan kemanusiaan sebagai salah satu hal yang menjadi perhatian sebagian warga.

Atas dasar pengalaman tersebut, Ustaz Rozi mengatakan pihaknya berharap kondisi serupa tidak terjadi di Banyuanyar. Menurutnya, tujuan utama mereka adalah menjaga keyakinan masyarakat Muslim di wilayah tersebut agar tetap terpelihara.

Dugaan Adanya Dukungan dari Berbagai Tingkatan

Pembawa acara kemudian menanyakan kemungkinan adanya keterkaitan antara polemik di Banyuanyar dengan isu lain yang sebelumnya ramai diperbincangkan.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Ustaz Rozi mengatakan dirinya tidak dapat memastikan apakah kedua peristiwa tersebut saling berkaitan. Namun, menurutnya tidak menutup kemungkinan terdapat dukungan dari berbagai tingkatan dalam proses yang sedang berlangsung.

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai pandangan pribadi berdasarkan pengamatannya terhadap dinamika yang berkembang di lapangan.

Koordinator Umat Islam Banyuanyar Paparkan Kondisi Wilayah

Koordinator Umat Islam Banyuanyar, Agus Purwanto, kemudian menjelaskan kondisi masyarakat di wilayah tersebut.

Menurutnya, Banyuanyar memiliki sekitar 25 masjid dan dua musala yang secara rutin menggelar berbagai kegiatan keagamaan, mulai dari pengajian bergilir hingga kajian khusus selama bulan Ramadan.

Ia mengatakan koordinasi antarpengurus masjid terus dilakukan agar kegiatan pembinaan masyarakat dapat berjalan secara berkelanjutan.

Mengungkap Polemik yang Disebut Bermula Sejak 2023

Agus Purwanto menjelaskan bahwa isu pendirian gereja sebenarnya telah muncul sejak sekitar tahun 2023.

Menurutnya, pada saat itu terdapat dua lokasi yang menjadi perhatian masyarakat.

Lokasi pertama disebut digunakan sebagai tempat sekolah minggu. Agus mengatakan bangunan tersebut awalnya memperoleh izin sebagai tempat kegiatan kemasyarakatan, seperti pertemuan warga atau kegiatan lingkungan. Namun, menurutnya, dalam perkembangannya bangunan tersebut digunakan untuk kegiatan sekolah minggu.

Ia juga menyampaikan bahwa peserta kegiatan tersebut, menurut pengamatannya, tidak hanya berasal dari Banyuanyar.

Sementara itu, lokasi kedua disebut sebagai calon tempat pembangunan gereja di salah satu wilayah RW.

Menurut Agus, sejak awal berbagai elemen masyarakat telah menyampaikan penolakan terhadap kedua rencana tersebut.

Ia bahkan mengaku pernah menerima tawaran agar sekolah minggu tetap berjalan meskipun rencana pembangunan gereja dibatalkan. Namun, menurutnya, usulan tersebut tetap tidak diterima oleh pihak yang menolak.

Mayoritas Penduduk Beragama Islam

Dalam dialog itu, Agus Purwanto juga menyampaikan data yang menurutnya diperoleh dari koordinasi dengan pihak kelurahan dan Forum Silaturahim Antar Tokoh Agama.

Ia menyebut sekitar 92 persen penduduk Banyuanyar beragama Islam, sementara sekitar 8 persen sisanya merupakan pemeluk agama lain seperti Kristen, Katolik, Hindu, maupun Buddha.

Berdasarkan kondisi tersebut, ia mengatakan sebagian masyarakat memiliki kekhawatiran terhadap dampak sosial maupun keagamaan apabila rumah ibadah baru dibangun di wilayah tersebut.

Menunggu Pertemuan Bersama Pemerintah dan FKUB

Agus menjelaskan bahwa dalam waktu dekat akan berlangsung pertemuan bersama unsur pemerintah, Kesbangpol, dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).

Menurutnya, salah satu hal yang akan diminta dalam pertemuan tersebut ialah kejelasan mengenai bukti faktual yang menjadi dasar pernyataan bahwa seluruh persyaratan pendirian gereja telah terpenuhi.

Ia berharap seluruh dokumen dapat diperlihatkan sehingga proses verifikasi dapat dilakukan secara terbuka.

Menanggapi Tudingan Intoleransi

Menjelang akhir bagian dialog ini, pembawa acara menyinggung adanya anggapan bahwa penolakan pembangunan gereja merupakan bentuk intoleransi terhadap umat beragama lain.

Sebagai tanggapan, Agus Purwanto mengutip pernyataan yang pernah disampaikan salah seorang tokoh dari Partai Damai Sejahtera mengenai usulan pencabutan aturan bersama pemerintah yang mengatur pendirian rumah ibadah.

Ia kemudian menjelaskan pandangannya mengenai keberadaan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri yang selama ini menjadi acuan dalam proses pendirian rumah ibadah.

Pembahasan selanjutnya kemudian beralih pada penjelasan mengenai dasar-dasar teologis yang, menurut narasumber, menjadi latar belakang aktivitas misi keagamaan sebagaimana dipahaminya.

Pandangan Keagamaan di Balik Penolakan

Pada bagian akhir dialog, pembahasan beralih pada pandangan teologis para narasumber. Menurut mereka, hal itu menjadi salah satu alasan munculnya penolakan terhadap rencana pendirian gereja di Banyuanyar.

Salah seorang narasumber mengutip sejumlah ayat dalam Alkitab. Menurutnya, ayat-ayat tersebut menjadi dasar bagi umat Kristen untuk memberitakan Injil kepada segala bangsa. Ia menambahkan bahwa umat Islam juga memiliki hak menjalankan ajaran agamanya sesuai dengan keyakinannya.

Ia juga mengutip sejumlah ayat Al-Qur’an yang menurut pemahamannya menjadi dasar penolakan terhadap keyakinan bahwa Allah memiliki anak. Menurutnya, pandangan tersebut menjadi alasan sebagian umat Islam bersikap kritis terhadap aktivitas penyebaran agama di lingkungan mayoritas Muslim.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa perbedaan keyakinan tidak boleh dijadikan alasan untuk melakukan tindakan kekerasan terhadap pemeluk agama lain.

Dalam dialog tersebut, ia juga menyampaikan pandangannya mengenai sejarah Islam yang menurutnya mengajarkan penghormatan terhadap rumah ibadah agama lain. Sebagai contoh, ia menyebut ajaran Nabi Muhammad agar tidak merusak tempat ibadah agama lain, serta mengangkat kisah pada masa Khalifah Umar bin Khattab sebagai salah satu contoh sikap toleransi dalam sejarah Islam.

Berdasarkan pandangan tersebut, ia menolak anggapan bahwa penolakan sebagian warga terhadap pembangunan gereja di Banyuanyar otomatis dapat disimpulkan sebagai bentuk intoleransi. Menurutnya, penolakan yang disampaikan berangkat dari keyakinan keagamaan serta keinginan menjaga kondisi sosial masyarakat.

Ia pun mengimbau seluruh pihak agar tidak melakukan tindakan yang dapat memancing emosi masyarakat.

“Yang kami harapkan adalah kedamaian dalam kehidupan bermasyarakat. Jangan ada provokasi yang justru membuat hubungan antarwarga menjadi tidak kondusif,” ujarnya.

Dialog Dinilai Menjadi Jalan Terbaik

Menjelang berakhirnya diskusi, para narasumber sepakat bahwa dialog menjadi salah satu cara terbaik untuk menyelesaikan perbedaan pandangan mengenai persoalan tersebut.

Mereka menilai gesekan di tengah masyarakat sering kali muncul karena kurangnya pemahaman antarpihak. Oleh karena itu, muncul usulan agar tokoh-tokoh Islam dan Kristen di Solo, khususnya di Banyuanyar, dapat duduk bersama dalam forum dialog yang terbuka.

Dalam kesempatan itu juga disampaikan bahwa kegiatan dialog selama ini berlangsung secara damai meskipun pembahasannya terkadang berlangsung hangat. Narasumber menegaskan bahwa pihaknya terbuka untuk berdiskusi dengan siapa pun, termasuk para pendeta maupun tokoh agama lainnya, dengan tetap mengedepankan sikap saling menghormati dan menjaga keamanan bersama.

Menutup dialog, pembawa acara menyampaikan bahwa perkembangan terkait rencana pembangunan gereja di Banyuanyar akan terus dipantau. Apabila terdapat perkembangan baru mengenai proses perizinan maupun hasil pertemuan antara warga, pemerintah, dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), informasi tersebut akan kembali disampaikan kepada masyarakat melalui pembaruan berikutnya.


Mualaf Center Nasional AYA SOFYA Indonesia Adalah Lembaga Sosial. Berdiri Untuk Semua Golongan. Membantu dan Advokasi Bagi Para Mualaf di Seluruh Indonesia. Dengan Founder Ust. Insan LS Mokoginta (Bapak Kristolog Nasional).


ANDA INGIN SUPPORT KAMI UNTUK GERAKAN DUKUNGAN BAGI MUALAF INDONESIA?

REKENING DONASI MUALAF CENTER NASIONAL AYA SOFYA INDONESIA
BANK MANDIRI 141-00-2243196-9
AN. MUALAF CENTER AYA SOFYA


SAKSIKAN Petualangan Dakwah Seru Kami Di Spesial Channel YouTube Kami:

MUALAF CENTER AYA SOFYA

QURBAN


MEDIA AYA SOFYA

Website: www.ayasofya.id

Facebook: Mualaf Center AYA SOFYA

YouTube: MUALAF CENTER AYA SOFYA

Instagram: @ayasofyaindonesia

Email: ayasofyaindonesia@gmail.com


HOTLINE:

+62 851-7301-0506 (Admin Center)
CHAT: wa.me/6285173010506

+62 8233-121-6100 (Ust. Ipung)
CHAT: wa.me/6282331216100

+62 8233-735-6361 (Ust. Fitroh)
CHAT: wa.me/6282337356361


ADDRESS:

MALANG: INSAN MOKOGINTA INSTITUTE, Puncak Buring Indah Blok Q8, Citra Garden, Kota Malang, Jawa Timur.

PURWOKERTO: RT.04/RW.01, Kel. Mersi, Kec. Purwokerto Timur., Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah

SIDOARJO: MASJID AYA SOFYA SIDOARJO, Pasar Wisata F2 No. 1, Kedensari, Tanggulangin, Sidoarjo, Jawa Timur.

SURABAYA: Purimas Regency B3 No. 57 B, Kec. Gn. Anyar, Kota SBY, Jawa Timur 60294.

TANGERANG: Jl. Villa Pamulang No.3 Blok CE 1, Pd. Benda, Kec. Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Banten 15416

BEKASI: Jl. Bambu Kuning IX No.78, RT.001/RW.002, Sepanjang Jaya, Kec. Rawalumbu, Kota Bks, Jawa Barat

DEPOK: Jl. Tugu Raya Jl. Klp. Dua Raya, Tugu, Kec. Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat 16451

BOGOR: Jl. Komp. Kehutanan Cikoneng No.15, Pagelaran, Kec. Ciomas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat 1661

Leave a Reply

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.