KAJIAN KRISTOLOGI MUALAF CENTER KENDAL: Dr. SURYADI, MS. MENANGGAPI KASUS UST. YAHYA WALONI

Siapa yang tidak kenal Ust. Yahya Waloni yang namanya sering masuk dalam berita nasional. Kerap kali dilaporkan oleh beberapa pihak dengan tuduhan ceramah mengandung ujaran kebencian. Dikenal sebagai penceramah dengan topik kristologi, kekristenan, dan misionaris. Ust. Yahya Waloni adalah seorang mualaf yang dulunya adalah seorang pendeta dan kini menjadi seorang Ustadz.

Ceramahnya terkenal frontal dan blak-blakan, sehingga penuh kontroversional dengan topik yang cukup sensitif karena berhubungan dengan perbandingan agama. Akhir-akhir ini nama beliau banyak disebutkan dalam berbagai media. Hal itu disebabkan dalam ceramanya, beliau mengatakan pernah menabrak seekor anjing yang merupakan hewan najis. Sehingga mengundang perhatian dari Ketua MUI dan berbagai pihak yang merasa dikecewakan.

Mualaf Center Nasional Aya Sofya berhasil mengundang Dr. Suryadi, MS. selaku Ketua Arimatea Pusat. Beliau saat ini juga mengajar di Universitas Brawijaya sebagai Dosen Fakultas Ilmu Administrasi. Kedatangan beliau ini untuk menanggapi kasus pelaporan ujaran kebencian terhadap ceramah Ust. Yahya Waloni.

Menyampaikan kebenaran adalah bagian dari ajaran agama

Dr. Suryadi, MS. menyatakan bahwa menyampaikan sebuah kebenaran atau menyampaikan sebuah keyakinan adalah sebuah perintah dari sumber kebenaran tersebut. Artinya dalam konteks ini kita tahu bahwa negara Indonesia adalah sebuah negara pancasila yang terdapat agama sebagai nilai utama. Sedangan di Indonesia memiliki banyak agama, sehingga pasti terjadi konsekuensi yang tidak bisa dihindari.

Konsekuensi itu adalah terjadinya interaksi untuk saling berupaya untuk mempengaruhi, mengajak, dan sebagainya. Jadi tentunya hal semacam itu tentunya tidak boleh atau dilarang, menyampaikan kebenaran agama dari seseorang beragama kepada orang lain yang walaupun sudah beragama seharusnya tidak dilarang karena hal itu adalah perintah agama. Sedangan negara kita memberikan kebebasan untuk beragama dan menjalankan agamanya.

Salah satu bentuk menjalankan agamannya adalah berdakwah dengan menyampaikan agamanya kepada orang lain, tidak peduli dari agama manapun karena setiap orang memiliki tugas untuk menyampaiakan agamannya. Jika dalam agama Islam, berdasarkan hadist dari Abdullah bin Amr r.a, bahwa Rasulullah bersabda: “Sampaikanlah dariku walau hanya satu ayat”. (HR. Bukhari)

Sebagaimana firman Allah berikut ini:

ادْعُ إِلَىٰ سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ ۖ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ ۚ إِنَّ رَبَّكَ هُوَ أَعْلَمُ بِمَنْ ضَلَّ عَنْ سَبِيلِهِ ۖ وَهُوَ أَعْلَمُ بِالْمُهْتَدِينَ
Artinya: Serulah (manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk. (QS. An-Nahl: 125)

Begitu juga ajaran agama Kristen, sebagaimana tertulis dalam Alkitab:
Karena itu pergilah, jadikanlah semua bangsa murid-Ku dan baptislah mereka dalam nama Bapa dan Anak dan Roh Kudus, [Matius 28:19]

Semua agama itu mengajarkan untuk setiap pemeluknya untuk menyampaikan agamanya. Oleh karena itu, di sebuah negara pancasila ini semestinya diberikan ruang kebebasan untuk menyampai kebenaran. karena hal itu adalah bentuk dalam menjalanan perintah agama.

Akan tetapi yang perlu diperhatikan adalah cara dalam menyampaikan perintah agama untuk saling mengajak tersebut. Sehingga harus ada semacam kode etik normatif yang mengaturnya agar dalam menyampaikanya tadi tidak menimbulkan sesuatu yang tidak kita harapkan, tetapi jangan sampai melarang untuk menyampaikannya.

Tanggapan Dr. Suryadi, MS. tentang kasus Ust. Yahya Waloni

Beliau mengatakan bahwa terkait dengan topik yang dibicarakan Ust. Yahya Waloni yang sampai dilaporkan karena dinilai melakukan penistaan agama. Kita tahu bahwa Ust. Yahya Waloni adalah seorang yang mualaf dan menjadi muslimin. Semangatnya sangat besar karena ingin menyampaikan kebenaran dengan menunjukkan kesalahan-kesalahan ajaran Kristen karena backgroundnya adalah seorang pendeta.

Ust. Yahya Waloni tentu sangat paham dan kemudian menjadi Islam karena pengetahuannya itu ia dapat menyampaikan kebenaran Islam dan letak kesalahan ajaran agama Kristen yang membuatnya memeluk agama Islam. Pengalamannya mengatakan bahwa: “Kristen itu salah maka masuklah Islam”. Sebenarnya seruan-seruan seperti itu tidak boleh dilarang dan tidak boleh dibatasi karena itu merupakan hak seseorang untuk menyampaikan pendapat.

Sebaliknya saudara kita yang Kristen itu juga memiliki hak yang sama, sebagaimana seorang murtadin menjadi pendeta dan menyeruhkan kekristenannya dengan menjelek-jelekan Islam. Seorang murtadin tersebut kemudian menyampaian ajarannya maka itu adalah haknya dan tidak boleh di batasi. Karena memang perintah agama dan Indonesia sebenarnya tidak memperbolehkan melarang umat beragama untuk menjalankan agamannya.

Sehingga pelaporan-pelaporan seperti itu harus kita koreksi lebih jahu. Perlu juga adanya aturan main yang digunakan ketika seseorang memiliki perbedaan lalu berinteraksi untuk menyampaikan kebenaran. Tentu disini ada semacam kode etik untuk memberikan aturan main tersebut agar tidak menimbulkan konflik.

Masyarakat juga harus diberikan pendidikan bahwa terjadinya interaksi antar agama itu hal yang wajar. Pada saat yang sama, metode penyampaian yang digunakan pun tentunya mempunyai aturan main agar bisa diterima dengan baik dan tidak menimbulkan konflik atau kontroversi.

Dalam hal ini Dr. Suryadi, MS. melihat bahwa permasalahan yang menyangkut Ust. Yahya Waloni justru terletak pada cara menyampaikannya. Cara yang digunakan untuk menyampaikan kebenaran termasuk cukup keras. Tetapi pesan yang disampaikan sebetulnya tidak menjadi masalah karena itu memang konten kebenaran.

Umat Islam sudah pasti akan mengatakan bahwa Islam satu-satunya agama yang benar. Begitu pula dengan umat Kristen pastinya akan mengatakan hal yang sama bahwa agamannya adalah benar, sedangkan agama lain adalah salah. Hal itu sebenarnya sah dan boleh saja. Tetapi berbeda jika konteksnya adalah penghinaan agama.

Tetapi kalau konteksnya adalah menyampaikan kebenaran apalagi jika disampaikan berdasarkan hujah. Misalnya ketika seorang mualaf menyatakan bahwa Kristen adalah agama yang salah dan Islam adalah agama yang benar, lalu diungkapkan letak kesalahan ajaran Kristen berdasarkan dalil. Maka sebagaimanapun tindakan mualaf tersebut tidak boleh dikenai gugatan apapun. Karena yang disampaikan adalah sebuah kebenaran dan fakta berdasarkan sumber yang jelas yakni dalil dalam Al-kitab atau semacamnya.

Sebaliknya jika murtadin menyatakan bahwa Islam adalah agama yang salah dengan menunjukan dalil berdasarkan Al-Qur’an dan Hadist maka itu adalah haknya dalam menyampaikan kebenaran. Kemudian dari perbedaan itu dilakuan pengujian, apakah yang sampaikan itu adalah suatu kebenaran karena dalam konteks ini bisa saja disalah pahami. Dengan begitu akan terjadi interaksi untuk menjelaskan pemahaman dari berbagai sudut pandang. Proses-proses seperti itu seharusnya diberikan ruang kebebasan dan tidak boleh diganggu gugat.

Tetapi kalau konteksnya suatu penghinaan itu jelas tidak diperbolehkan dan harus diadili secara menyeluruh, tidak boleh tebang pilih. Hanya saja yang sering disalah pahami ketika cara menyampaikannya berapi-api dan keras, padahal itu hanyalah suatu gaya. Jika ada ustads yang menggebu-gebu, bersemagat, dan penuh emosiaonal saat menyampaikan kebenaran, maka tidak boleh dilarang.

Penuh emosional dan penuh emosi adalah berbeda. Seseorang dikatakan emosional padahal belum tentu itu emosi. Sebagaimana Bung Karno berpidato dengan penuh emosional. Kekuatan orang dalam berbicara itu bermacam-macam, sedangkan kalau emosi itu sudah kehilangan akal sehat.

Gaya menyampaikan kebenaran dengan lemah lembut seperti Abu Bakar dan emosional seperti Umar Bin Khattab

Sebagaimana pada zaman Rasulullah juga ada, seseorang yang menyampaikan kebenaran dengan lemah lembut seperti Abu Bakar dan juga dengan penuh emosional seperti Umar Bin Khattab. Begitu pula dengan nabi Musa yang menggebu-nggebu dalam menyampaikan kebenaran ajarannya. Gaya dalam berdakwah itu tidak boleh dipermaslaahkan tapi yang dipermasalahkan adalah ketika mengandung konteks penghinaan, maka siapaun harus di proses. Hidup bersama harus saling menghargai dan menghormati.

Pertanyannya adalah apakah Ust. Yahya Waloni itu melanggar dalam bentuk penghinaan yang harus diproses ataukah gaya yang ditampilkan secara menggebu-gebu? Jika hanya sekedar gaya maka kita sudah mengebiri hak seseorang dalam beragama. Tetapi jika yang diperkarakan adalah penghinaan maka siapapun dari agama manapun termasuk seorang Islam maka seharusnya diproses secara hukum dan berlaku adil.

Kemudian Ust. Yahya Waloni yang menjadi kontroversi pada ceramahnya mengatakan bahwa perna menabrak anjing karena termasuk hewan najis. Sangat wajar jika banyak masyarakat yang tidak setuju. Tapi itu adalah kelemahan pemahaman beliau, apakah seseorang yang memiliki kelemahan pengetahuan itu harus dihujat dan dihukum? seharusnya adalah dinasehati.

Misalnya MUI memanggil untuk mengingatkan, jadi dalam hal ini porsinya yang pas jadi peristiwa semacam ini bisa diduduk perkarakan dengan baik karena sudah pasti akan terus terjadi. Kita tidak pernah bisa menghentikan perintah agama, entah itu dakwah, misionaris, atau apapun. Sejatinya semua agama pasti mendorong pemeluknya untuk mengajarkan kepada orang lain. Jangan sampai saling merendahkan dan saling menjatuhkan yang akhirnya menjadi suatu konflik.

Sesungguhnya Allah memerintahkan kita (umat Islam) untuk senantiasa mengajak saudara kita yang belum mendapatkan hidayah Allah untuk berusaha mendapatkan hidayah-Nya dengan cara belajar agama Islam. Bersama Mualaf Center Kendal dan Mualaf Center Nasional Aya Sofya, siap membantu mualaf yang membutuhkan pertolongan baik secara fisik, materi, ataupun solusi dari masalah yang dialami seorang mualaf.

Kami siap melakukan edukasi atau advokasi bagi mualaf di seluruh Indonesia untuk mendalami dan mengamalkan ajaran agama Islam dalam kesehariannya, serta membina para mualaf agar produktif dalam syi’ar dan dakwah, serta mandiri secara finansial dalam kehidupan yang berlandaskan iman, taqwa, dan cinta tanah air.


Rekomendasi Artikel:


Mualaf Center Nasional AYA SOFYA Indonesia Adalah Lembaga Sosial. Berdiri Untuk Semua Golongan. Membantu dan Advokasi Bagi Para Mualaf di Seluruh Indonesia. Dengan Founder Ust. Insan LS Mokoginta (Bapak Kristolog Nasional).


ANDA INGIN SUPPORT KAMI UNTUK GERAKAN DUKUNGAN BAGI MUALAF INDONESIA?

REKENING DONASI MUALAF CENTER NASIONAL AYA SOFYA INDONESIA
BANK MANDIRI 141-00-2243196-9
AN. MUALAF CENTER AYA SOFYA


SAKSIKAN Petualangan Dakwah Seru Kami Di Spesial Channel YouTube Kami:

MUALAF CENTER AYA SOFYA


MEDIA AYA SOFYA

Website: www.ayasofya.id

Facebook: Mualaf Center AYA SOFYA

YouTube: MUALAF CENTER AYA SOFYA

Instagram: @ayasofyaindonesia

Email: ayasofyaindonesia@gmail.com


HOTLINE:

+62 8233-121-6100 (Ust. Ipung)
CHAT: wa.me/6282331216100

+62 8233-735-6361 (Ust. Fitroh)
CHAT: wa.me/6282337356361


Leave a Reply

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.